Pages

Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSTITUSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 April 2015

ASPEK DAN JALUR PERUBAHAN KONSTITUSI

Di postingan sebelumnya kita pernah membahas tentang cara perubahan dalam konstitusi. Tetapi kita harus tahu apakah aspek yang dirubah dalam konstitusi itu. Selain cara perubahan itu, ada juga jalur-jalur perubahan konstitusi. Jadi, dalam postingan ini akan kita bahas tentang aspek-aspek yang ada dalam perubahan konstitusi dan jalur perubahan konstitusi. Semoga bisa menjadi pengetahuan kita semua....................
A.      Aspek Perubahan Konstitusi
Menurut Sri Soemantri terdapat 4 aspek perubahan konstitusi, yaitu aspek prosedur perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan institusiyang berwenang, kuorum yang harus terpenuhi, dan pengambilan keputusan dalam perubahan suatu konstitusi. Yang kedua aspek mekanisme perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan penyiapan naskah perubahan dan pengesahan naskah perubahan. Yang ketiga adalah aspek sistem perubahan, yaitu aspek yang terkait perubahan yang di dalamnya meliputi pembaharuan naskah, pergantian naskah dan penambahan naskah. Yang terkahir atau keempat yaitu aspek substansi perubahan yaitu aspek yang terkait dengan bagian atau materi yang boleh dan tidak boleh diubah dalam perubahan konstitusi tersebut. 
B.       Jalur Perubahan
Jalur perubahan konstitusi menurut Dr. Taufiqurrohman Syahuri ada 2 jalur perubahan konstitusi, yaitu jalur yuridis formal dan jalur non yuridis formal atau jalur politis. Yang dimaksud dengan jalur yuridis formal adalah perubahan yang dilakukan dengan ketentuan formal sesuai dengan apa yang sudah tercantum didalam konstitusi tersebut dan atau peraturan perundang-undangan yang resmi lainnya. Jadi perubahan jalur yuridis formal ini merupakan jalur perubahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada. Sedangkan jalur non yuridis formal atau politis adalah perubahan yang terjadi akibat kejadian tertentu. Misalnya saja kehidupan sosiologis yang secara de facto dapat diterima oleh masyarakat secara umum. Hal ini lah yang dapat menyebabkan pergantian,pergeseran, atau melengkapi ketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Jadi jalur perubahan non yuridis formal ini merupakan perubahan yang tidak tercantum dalam konstitusi yang ada.


Senin, 30 Maret 2015

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

a.         Bentuk Perubahan
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merdeka telah tercatat beberapa upaya a). perubahan UUD b). penggantian UUD dan c). perubahan dalam arti pembaharuan UUD. Pada tahun 1945, UUD 1945 dibentu oleh  BPUPKI dan PPKI sebagai hukum dasar bagi NKRI yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Kemudian pada tahun 1949 diadakan pergantian konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD RIS 1949. Begitu juga UUDS 1950 yang menggantikan UUD RIS 1949.
Perubahan dalam arti pembaharuan UUD, baru terjadi setelah Indonesia memasuki era reformasi pada tahun 1998, yaitu pada tahun 1999 diadakan perubahan UUD 1945 pertama kali oleh MPR. Kemudian disusul perubahan kedua pada tahun 2000 dan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002.
Berkenaan dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dianut adanya tiga tradisi yang bereda antara negara satu dengan negara yang lain. Pertama, kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah materi UUD dengan langsung memasukkan ( insert ) materi perubahan itu kedalam naskah UUD. Kedua kelompok negara yang mempunyai kebiasaan-kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD. Ketiga yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari naskah aslinya yang disebut amandemen atu,dua, dan seterusnya.
b.           Prosedur perubahan
Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya naskah UUD menghadapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah maka konstitusi itu bersifat fleksibel, tetapi apabila konstitusi tersebut susah diubah maka konstitusi tersebut bersifat rigid.
Selain itu tingkat abstraksi perumusan hukum dasar dianggap sebagai suatu yang niscaya, maka soal prosedur perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku tidaknya suatu UUD. Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahnnya makin rigid tipe konstitusi tersebut. Seperti contoh pada pasal 37 ( sebelum perubahan ) menentukan prosedur 2/3x2/3,yaitu forum MPR dianggap berwenang mengubah UUD apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR dan putusan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir dalam persidangan.
c.     Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan pertama pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002. Perubahan pertama disahkan dalam sidang umum MP yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai 19 oktober 1999 dan pengesahnnya pada tanggl 19 oktober 1999. Perubahan pertama ini mencakup 9 pasal yakni pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 2 dan 3, pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 ayat 1 sampai 4 dan ayat 21.
Perubahan kedua terjadi pada tanggal 18 agustus 2000 dengan materi perubahan pasal 27 yang tersebar dalam 7 bab. Perubahan ketiga  dilaksanakan pada tanggal 9 november 2001. Dan perubahan keempat dilaksanakan pada tahun 2002.


Jumat, 27 Maret 2015

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang pernah memakai beberapa konstitusi sebagai dasar negaranya. Berikut beberapa konstitusi yang pernah dipakai oleh Indonesia, anatara lain:
1.                 1.         Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945,yaitu sehari setelah kemerdekaan negara republik indonesia diproklamasikan oleh soekarno dan moh hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah balatentara jepang yang diberi nama “ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai “ yang dalam bahasa Indonesia disebut badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia “ ( BPUPKI ).
Namun demikian,setelah resmi disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut istilah bung karno merupakan revolutiegrondwet atau undang-undang kilat,yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan.
2.                 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Setelah perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak tentara sekutu dan kekalahan dipihak jepang, maka kepergian pemerintahan balatentara jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Sejalan dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi 1 pada tahun 1947 dan agresi 2  pada tahun 1948 untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh PBB, pada tanggal 23 agustus 1949 sampai dengan 2 november 1949 diadakan konprensi meja bundar ( Round Table Conference ) di den haag. Konperensi Meja Bundar tersebut berhasil menyepakati tiga hal :
a.       Mendirikan negara republik Indonesia serikat.
b.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat ( RIS ) yang berisi 3 hal, yaitu piagam penyelenggaraan kedaulatan dari kerajaan belanda kepada pemerintah RIS, status uni, persetujuan perpindahan.
c.       Mendirikan uni antara republik Indonesia serikat dengan kerajaan belanda.
Naskah konstitusi republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konfrensi meja bundar itu. Dalam delegasi republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang dasar tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS.
Konstitusi RIS yang disusun dalam rangka konperensi meja bundar di den haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara. Karena itu, dalam pasal 186 konstitusi RIS ini ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Indonesia Serikat.
3.            Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia serikat tidak bertahan lama. Pada tanggal 19 Mei 1950 akhirnya disepakati dibentuknya kembali negara kesatuan negara republik Indonesia ( NKRI ) sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Dalam rangka persiapan kearah itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah UUD, dibentuklah panitia yang pada tanggal 12 agustus rumusannya diserahkan kepada badan pekerja komite nasional pusat. Kemudian disahkan pada tanggal 17 agustus 1950 dengan dikeluarkannya UU No.7 tahun 1950.

Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan segera membentuk kosntitusnte bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun UUD republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. 

Selasa, 24 Maret 2015

IMPLEMENTASI KONSTITUSI

Implementasi konstitusi di suatu negara pertama-tama erat hubungannya dengan teori kedaulatan yang dianut oleh negara itu. Oleh karena itu, agar memahami dengan baik warna implementasi konstitusi disuatu negara, maka seyogyanya memahami lebih dahulu teori-teori kedaulatan yang ada. Mengenai arti kedaulatan, G.S. Diponolo mengemukakan negara mempunyai kekuasaan membuat dan menjalankan undang-undang dan peraturan-peraturan yang meliputi dan mengatasi semua dan harus diakui dan ditaati oleh semua. Berkaitan dengan pertanyaan, dimana adanya kekuasaan yang luar biasa itu, di mana adanya kedaulatan itu ? G.S.Diponolo mengemukakan inilah suatu pertanyaan yang telah menimbulkan sengketa yang sangat hebat. Dari pertanyaan ini timbullah teori-teori kedaulatan yang menerangkan adanya kedaulatan dan apa atau siapa-siapa yang sebenarnya memiliki dan yang sebenarnya berhak atas kedaulatan itu. Teori kedaulatan itu ada hubungannya dengan teori terjadinya negara. Teori-teori kedaulatan itu adalah teori kedaulatan tuhan ( God sovereignty ), teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), teori kedaulatan rakyat ( popular sovereignty ), dan teori kedaulatan hukum ( legal sovereignty ).
Mengenai teori kedaulatan Tuhan (God sovereignty ), G.S. Diponolo memaparkan bagi orang-orang yang berpendapat terjadinya negara itu dari dan dengan kehendak Tuhan dan tetap ada pada Tuhan. Dalam hal macam negara, Santo Aurelius Augustinus ( 354-430 M ) dalam bukunya Civitate Dei membeda-bedakan adanya dua macam negara. Adanya negara Tuhan ( Civitas Dei ) dan ada negara dunia ( Civitas Terrana ) atau negara setan ( civitas diaboli ).
Mengenai teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), G.S.Diponolo mengutarakan bahwa orang yang pertama kali memperdalam pikiran tentang kedulatan adalah Jean Bodin ( 1530-1596 ). Ia menerangkan negara barulah dapat dikatakan negara jika mempunyai kuasa tertinggi, jika kuasa negara dapat menempatkan diri di atas segala kekuasaan. Kuasa ini disebut kedaulatan ( maiestas ). Sifat negara ialah ia berdaulat. Teori-teori kedaulatan negara itu pada umumnya adalah sejalan dengan teori –teori organis. Menurut teori-teori tadi, negara itu adalah suatu organisme, suatu badan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai anggota-anggota yang bekerja bersama-sama dan tidak dapat terpisahkan satu dari lainnya, masing-masing butuh membutuhkan dan bersama-sama merupakan satu badan kesatuan, yang hanya dengan demikan saja mendapat arti yang sesungguhnya. Dengan demikian, kedaulatan negara itu tidak dapat ada pada sesuatu bagian atau sesuatu unsur melainkan ada pada negara itu sendiri sebagai satu badan kesatuan.
Perihal teori kedaulatan rakyat ( popular sovereignty ), G.S.Diponolo menguraikan bahawa Marsilius dari padua ( 1270-1340 ) dalam bukunya Defensor Pacis menerangkan negara adalah suatu organisme yang hidup sendiri. Tujuan negara ialah perdamaian dan ketertiban. Kekuasaan tertinggi dalam negara itu ada pada rakyat dan berwujud pada undang-undang. Rakyatlah pemangku kekuasaan tertinggi dan rakyatlah sumber segala undang-undang.
Dalam perkembangannya kemudian pun para sarjana beranggapan untuk mennetukan adanya kekuasaan tertinggi dalam negara tidak dapat dilepaskan dari dasar/alasan teoritis atau pun negara yang menjadi dasar dari adanya negara. Oleh karena itu dijumpai dalam teori-teori kedaulatan itu ada lima macam ajaran kedaulatan.
1.        Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Misalnya pada ajaran santo Aurelius Augustinus atau pada ajaran St. Thomas van Aquinas/St. Thomas van Aquino.
2.        Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja di mana kekuasaan yang tertinggi ada pada raja. Hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja.
3.        Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat timbul sebagai reaksi dari kedaulatan raja. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak ( general will, volonte generale ).
4.        Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Ajaran kedaulatan negara adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja. Oleh karena dalam pelaksanaannya kedaulatan negara, negara itu adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
5.        Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Prof. Mr. Hugo Krabbe mengemukakan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja, juga tidak pada negara, tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum dari setiap orang.
Kelima ajaran tentang kedaulatan mempunyai persamaannya, yaitu kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibago-bagi dan pemegang kedaulatan tersebut persoon atau pada pemegang wewenang tertinggi dalam negara. Disamping itu, kita jumpai ajaran yang lain tentang pengertian kedaulatan, yaitu yang berpaham pluralisme. Aliran ini beranggapan teori monisme dalam soal kedaulatan ini terlampau menekankan soal kekausaan atau kekuatan ataupun menekannkan pada hukum dalam melihat masyarakat suatu negara dan kurang memperhatikan soal kemauan/kehendak.

            Padmo wahjono,SH. Mengemukakan dalam kerja sama internasional mungkin timbul perselisihan ( internasional dispute ) dan perselisihan itu diselesaikan dengan jalan damai atau dengan kekerasan. Perselisihan diselesaikan dengan jalan kekerasan misalnya peperangan,blokade, intervensi,atau dengan jalan damai misal melalui oengadilan internasional arbitrage dengan perantaraan dan penyelesaian perselisihan dengan pengawasan United Nations Organization ( UNO ).

Kamis, 12 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA BAGI CALON GURU PKn

Kita ketahui bersama bahwasannya konstitusi merupakan dasar hukum sebuah negara. Konstitusi merupakan akar dari segala hukum ataupun peraturan yang dijalankan oleh pemerintah pada sebuah negara. Konstitusi berasal dari bahasa pernacis ( constituer ) yang memiliki arti ‘membentuk’. Istilah konstitusi ini dipakai dimaksudkan ialah pembentukan negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Secara pengertiannya konstitusi ini sering disama artikan dengan Undang-Undang Dasar. Ini dikarenakan konstitusi memiliki arti sebagai dasar hukum atau peraturan yang ada di suatu negara sama dengan Undang-Undang Dasar yang juga merupakan peraturan dasar yang ada di sebuah negara.
Tetapi dalam praktek kehidupan bernegara kita dapat membedakan anatar konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Jika kita melihat dari aspek muatannya maka akan diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan. Perbedaan itu adalah jiika kita melihat konstitusi muatannya lebih luas dibandingkan dengan muatan Undang-Undang Dasar dikarenakan muatan Undang-Undang Dasar adalah segala peraturan yang berlaku dan tertulis yang ada disuatu negara sedangkan konstitusi merupakan kumpulan peraturan dasar dari suatu negara baik itu tertulis ataupun tidak. Jadi kita sekarang dapat membedakan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi memiliki cakupan yang lebih besar atau luas dari pada Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar tersebut masuk didalam cakupan konstitusi tersebut.
Konstitusi merupakan hukum dasar yang dibuat oleh manusia. Dimana biasanya konstitusi itu dibuat sesuai dengan jaman ia dibuat. Tetapi jaman semakin berubah dari tahun ketahun hingga menjadi abad. Sehingga apapun yan ada didunia ini juga akan ikut berubah. Maka dari itu konstitusipun harus ikut berubaha sesuai dengan jaman yang dilaluinya. Perubahan konstiusi tidak begitu saja ataupun segampang membalikkan telapak tangan. Beberapa konstitusi ada yang susah sekali bahkan tidak dapat diubah.
Mengubah konstitusi bukanlah hal yang mudah. Sebagai seorang pemimpin haruslah melihat bagian apa yang harus dan tidak harus di ubah. Sehingga sri soemantri membuat aspek perubahan konstitusi. Menurutnya terdapat 4 aspek yaitu : aspek prosedur perubahan, aspek mekanisme perubahan, aspek sistem perubahan, dan juga aspek substansi perubahan. Keempat aspek ini haruslah dicermati agar tidak salah dalam merubah konstitusi tersebut.
Selain aspek perubahan dalam merubah konstitusi kita juga perlu mengetahui cara-cara perubahan konstitusi. Menurut C.F. Strong terdapat empat cara perubahan konstitusi yaitu : 1. Konatitusi diubah melalui parlemen, 2. Konstitusi diubah melalui referendum, 3. Konstitusi diubah melalui persetujuan negara bagian, 4. Konstitusi diubah melalui konvensi atau lembaga khusus. Ini juga harus kita ketahui bagi calon guru PKn karena selain sebagai pengetahuan ini juga sebagai bekal kita mengajarkan kepada anak didik kita kelak.
Setelah kita sebagai seorang calon guru PKn mengetahui tentang aspek jalur dan cara perubahan konstitusi, kita juga harus mengetahui perubahan konstitusi negara kita Indonesia. Selain karena ini merupakan tuntutan SK-KD kita juga sebagai warga negara harus mengetahui perubahan konstitusi yang dialami oleh negara kita yakni Indonesia. Kita ketahui bersama kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945. Tetapi Indonesia utuh sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi Indonesia.
Dalam perjalannya konstitusi Indonesia ini tidak dapat bertahan karena pada tahun 1949 setelah terjadi perundingan antara Indonesia dan belanda Indonesia yang saat itu berganti menjadi RIS menggunakan konstitusi baru yakni Konstitusi RIS. Seperti halnya konstitusi Indonesia yang sebelumnya konstitusi RIS ini pun tak bertahan lama, karena pada tahun 1950 dengan desakan para negara bagian Indonesiapun kembali menjadi kesatuan dan menggunakan konstitusi UUDS 1950. Itu pun tak bertahan lama hingga dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 maka negara Kesatuan Republik Indonesia kembali lagi menggunakan UUD 1945 hingga sekarang ini.

Begitulah sedikit perjalanan konstitusi Indonesia yang berubah-ubah menurut dengan keadaan politik negara pada saat itu. Kita sebagai seorang calon guru PKn haruslah mengetahui sejarah perubahan konstitusi tersebut. Sehingga Pentingnya pemahaman perubahan konstitusi Indonesia bagi calon guru PKn adalah sebagai modal atau pengetahuan bagi calon guru PKn dalam menjelaskan perubahan Konstitusi Indonesia.

Senin, 09 Maret 2015

PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA

a.    Perubahan RIS
Negara Indonesia ini terbentuk secara utuh ( memiliki konstitusi ) pada tanggal 18 agustus 1945. Karena pada saat itu PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara republik Indonesia. Tetapi konstitusi itu tidak beratahan lama, karena desakan agresi yang dilakukan oleh belanda. Hingga akhirnya diadakanlah sebuah perundingan yang berlangsung di den haag belanda perundingan ini disebut KMB (Konfrensi Meja Bundar ).
Dalam KMB itu terbentuklah sebuah persetujuan yang isinya antara lain membentuk negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga karena dibentuk negara Indonesia serikat ini maka konstitusi negara republik Indonesia yang baru berusia sebentar ini berganti menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat ( KRIS ). “ Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konprensi meja bundar “ ( Goesniardhies,2010:39 ). Sehingga hasil dari perundingan tentang naskah konstitusi ini akan dipakai di Republik Indonesia Serikat.
b.        Perubahan UUDS 1950
Konstitusi RIS seperti konstitusi UUD 1945 juga tidak bertahan lama. Ditambah lagi dengan bentuk negara federal yang tidak sesuai dengan kehendak para rakyat dan pendiri bangsa Indonesia. Sehingga beberapa negara bagian RIS seperti Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur menyatukan diri menjadi Republik Indonesia. Hingga pada tanggal 19 Mei 1950 pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia Serikat menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai sebuah lanjtan dari negara kesatuan yang proklamasikan.
“ Dalam rangka persiapan kearah itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah Undang-Undang Dasar, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh dewan perwakilan rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberikan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950, yaitu ditetapkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1950 ” ( Goesniardhies,2010:41 ).
c.         Konstitusi UUD 1945

Kerja majelis konstituante tidak maksimal. Beberpa tahun setelah penetapannya majelis ini tak kunjung membuahkan hasil sebuah konstitusi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kesatuan republik Indonesia. Melihat hal yang sangat genting ini akhirnya presiden soekarno mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya adalah kembalinya UUD 1945 ini menjadi sebuah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekrit ini sering dikenal dengan dekrit presiden 5 juli 1959. Keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 inilah yang menjadi tonggak berdirinya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.  

Jumat, 06 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN NEGARA BERDASARKAN KONSTITUSI BAGI CALON GURU PPKn

Dapat kita ketahui bersama bahwasanya konstitusi merupakan dasar hukum di sebuh negara. Konstitusi merupakan dasar segala hukum yang mengatur ataupun aturan-aturan yang di jalan kan oleh penguasa atau pun memerintah pada sebuah negara Konstitusi berasal dari bahasa perancis yaitu (constituer) yang memiliki arti “ membentuk”. Istilah konstitusi ini dipakai dan dimasukan ialah pembentukan sebuah negara atau pun penyusunan yang menyatakan suatau negara . Secara pengertian konstitusi ini sama diartikan sama halnya dengan Undang-Undang Dasar . Ini dikarenakan bahwasanya konstitusi memiliki arti sebagai dasar sebuah hukum dasar atau pun sebuah peraturan dasar yang telah ada di suatu negara.
Tetapi dalam segi aspek kehidupan bernegara kita dapat membedakan agar dapat membedakan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar , Jika dilihat dari aspek muatanya maka akan mengetahui bahwa pendapat perbedaanya yang signifikan . Perbedaan itu adalah jika kita melihat dari sebuah konstitusi lebih luas muatanya dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar , ini dikarenakan konstitusi memiliki arti yaitu sebagai sebuah dasar hukum di sebuah negara , sama halnya dengan sebuah Undang-Undang Dasar yang juga dapat berupa paraturan dasar yang ada di sebuah negara, dan dari sebuah konstitusi tersebut kita dapat mengetahui pola pemerintahan di sebuah negara yang dijalankan oleh pemerintah.
Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar di sebuah negara yang di buat oleh penguasa atau pun pemerintah untuk mengatur masyarakatnya, di mana sebuah konstitusi itu dibuat haruslah sesuai dengan jamanyatetapi zaman selalu berkembang dan pola pemerintahan juga mengalami perkembangan sedangkan konstitusi selalu mengalami penyempurnaan dalam peraturan-peraturan konstitusi, maka dari itu sebuah perubahan konstitusi haruslah berkembang sesuai dengan zaman dan pola pikir dari masyarakat tersebut dalam memperbaiki sebuah konstitusi haruslah memenuhi aturan-aturan yang sudah di tetapkan .
Negara bisa berdiri kokoh dan dapt menjalan kan pola pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh sebuah negara konstitusi disebuah negara juga adapat mempengaruhi roda pemerintahan
Sedangkan dasar negara Indonesia adalah pancasila. Dasar negara pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung sebuah nilai-nilai luhur sebuah bangsa Indonesia dalam menentukan konsep-konsep dasar sebuah negara dan cita-cita luhur bangsa Indonesia , dengan demikian secara tidak langsung pancasila mengikat dan menjadikan sebuah ideology dasar nagara Indonesia.
Dalam sebuah konstitusi Indonesia terdapat beberapa keterkaitan yaitu keter kaitan secara filosofis, keterkaitan secara yuridis, dan keterkaitan secara sosiologis. Keter kaitan secara filosofia yaitu konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan pada filosofi-filosofi bangsa Indonesia, para pendiri bangsa dan para pejuang bangsa republic Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakan dasar negara yang kokoh dan kuat yaitu pancasila. Pancasila sendiri digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan-landasan konstitusi kepada negaranya, keterkaitan sacara yuridis secara yuridis konstitusi negara kesatuan republic Indonesia mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal di sebvuah konstitusi negara Indonesia dengan demikian dalam bentuk-bentuk hukum atau pun peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman kepada sebuah konstitusi yang telah di ilhami oleh nilai-nilai dasar sebuah negara, ketentuan secara sosiologis secara sosiologis konstitusi hendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat karena dasar negara merupakan prnsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan dalam bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur suatu bangsa Indonesia .
Subtansikonstitusi negara Indonesia adalah watak dari UUD 1945 yang menjadikan sebuah dasar hukum tertulis bangsa Indonesia dan negara Indonesia, Subtansi memiliki makna kata inti atau pun sifat pokok dengan demikian kemungkinan saja struktur atau pun jumlah pasal dan isi dari sebuah konstitusi dapat berubah-ubah. Akan tetapi secara garis besar hal-hal yang pokok atau pun yang utama dari suatu konstitusi negara tidak boleh berubah atau pun menyimpang dari rumusan dasar sebuah negara, misalnya pernyatan-pernyatan tentanggagasan politik moral , dan nilai-nilai ideologi yang benar-benar manjiwai konstitusi dan kenegaraan , ketentuan struktur kenegaran , perlindungan HAM larangan dalam mengubah sifat dari sebuah konstitusi harus lah tetap ada dan tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto memgemukaan negara berdasarkan konstitusi yaitu negara sebagai bentuk organisasi masnyarakat yang meliputi seuatu kelompok yang secara mutlak dan terbatas menurut penetapanya dan ketentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hukum yang menjadi pendukungnya ., ayitu suatu kelompok masyarakat . sekelompok manusia yang menurut ketentuan hukum menjadi kewajiban tertentu terhadap negara itu dinamakan warga negara, status warga negara secara diatur dalam sebuah konstitusi dan diselenggarakan secara lebih lanjut dalam sebuah ketata negaraan dan dilaksanakan lebih lanjud dalan undang-undang itu sendiri.

Hubungan warga negara dengan negaranyadapat pula ditinjau dari dua segi yakni negara sebagai negara bentuk masyarakat dari segala bentuk masyarakat dan sebagai gejala hukum. 

Senin, 02 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI KLASIFIKASI KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKN

Secara umum konstitusi itu dapat dimasukkan kedalam beberapa klasifikasi. Dengan ciri-ciri yang berbeda-beda. Macam-macam klasifikasi tersebut antara lain :
1.            Tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll
2.            Rigid dan luwes
James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
3.      Derajat tinggi dan derajat tidak tinggi
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.

Meskipun materi mengenai klasifikasi konstitusi tidak secara tersirat ada di dalam kurikulum PKn, tetapi sebagai seorang guru PKn harus memahami materi tersebut merupakan dasar untuk memahami dan mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi Materi mengenai konstitusi akan didapatkan oleh seorang calon guru PKn melalui pendidikan formal di perguruan tinggi dengan mendapat mata kuliah “teori hukum dan konstitusi”. Di dalamnya mencakup semua hal mengenai konstitusi termasuk didalamnya kedudukan konstitusi baik kedudukan konstitusi secara umum maupun kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.. Esensi-esensi atau inti dari mata kuliah teori hukum dan konstitusi ini dapat dijadikan sebagai dasar pedoman bagi seorang calon guru PKn untuk mengajar peserta didiknya nanti mengenai materi konstitusi baik secara umum maupun hanya meliputi materi konstitusi negara Indonesia saja. Selain itu di dalam kurikulum PKn disekolah menengah wajib memuat materi mengenai konstitusi, oleh karenanya sebagai seorang calon guru PKn sudah seharusnya memahami materi mengenai konstitusi tersebut secara mendalam agar dapat menyampaikan kepada peserta didiknya nanti secara baik dan benar serta tidak menyimpang dari kenyataan dan teori yang sebenarnya.

Kamis, 26 Februari 2015

SEJARAH KONSTITUSI

Dalam sejarah konstitusi yang peting adalah sejrah dalam pembagian menurut objeknya atau vertikal, terutama mengenai sejarah politik. Karena bahan sejarah sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri diantaranya :
1.    Political Histori.
Pada mulanya yang dimaksud dengan sejarah, adalah semata-mata sejara politik atau political history. Menurut Jan Romein, ada dua hal yang menyebabkan masih adanya anggpan bahwa sejarah merupakan semata-mata sejarah politik :
a.    Untuk memudahkan pembagian sejarah. Karena jika sejarah didasarkan pada sejarah politik, maka akan mudah membagi sejarah itu sendiri.
b.    Karena kekusaanlah yang sesungguhnya membuat sejarah. Menurut suys, sejarah bukanlah ditentukan oleh ekonomi, kebudayaan, agama dan lain-lain. Tetapi ditentukan oleh kekuasaan. Maka kekuasaannlah yang sesungguhnya membentuk sejarah.
2.    Constitutional History dan Institutional History
Constitutional History dalam arti teknis atau sejarah konstitusi adalah lebih luas karena meliputi Institusional History, political history, history of political theory dan political philisiphy. Constitutional history dalam arti sejarah konstiusi tidak hanya menitik beratkan pada written constitution saja, melainkan memperlajari pula sejarah perubahan yang terjadi dalam staatsvorm dan regeringsvorm. Sedangkan institutional history hanya membahas sejarah badan-badan/organ-organ dan lembaga-lembaga negara.
3.    History Of Political Theory
Thomas P. Jenkin dalam bukunya “The Study of Political Theory “, membedakan dua macam political theory, walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :
a.    Non Valuational Po;itical theory, yaitu teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai dari fakta politik yang bersangkutan, melainkan biasanya hanya bersifat membandingkan fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistimatisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
b.    Valutional political theory, yaitu teori yang dengan landasan moral menetukan norma-norma perilaku politik. Karena yang dibahas adalah norma-norma dan nilai-nilai politik, maka teori ini disebut Valutional yang berfungsi sebagai patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Yang termasuk dalam golongan Valuational Political Theory yaitu :
1)   Political philosophy, Filsafat politik adalah mencari penjelasan yang berdasarkan rasio.
2)   Systematic Political Theory, Pandangan yang mendasarkan diri pada pandangan –pandangn yang sudah lazim diterima pada masa itu.
3)   Political ideology, Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai,ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan menentukan tingkah laku politiknya.
4.    Hubungan History of political Theory dan political History
Setiap political theory/philosophy/doctrine harus ada latar belakang ( background ), yakni situasi dan kondisi masyarakat dimana ajaran tersebut timbul. Sebaliknya teori-teori politik akan menciptakan situasi dan kondisi baru bagi masyarakat yang menganutnya. Sehingga jelas adanya hubungan timbal balik yang erat antara history political theory dan political history.
5.   Hubungan History of Political Theory dan Institutional History
Kenyataan menunjukkan bahwa teori politik/filsafat politik hanya dapat dilaksanakan dalam praktek melalui institution atau lembaga-lembaga. Dengan istilah lain bahwa bangunan negara adalah realisasi dari theory politik/filsafat politik. Hubungannya adalah seperti hubungan antara upaya dengan tujuan. Lembaga sebagai upaya untuk mencapai tujuan seperti yang ada dalam political theory/philosophy.
6.   Hubungan Institutional History dan Political History
Perkembangan dalam masyarakat akan mempengaruhi timbulnya maupun hilangnya suatu lembaga. Dengan demikian jelaslah terdapat hubungan timbal balik yang erat antara Institutional History dan Political History.
7.   Political Theory dan Political Thought

Walaupun political theory dan political thought masing-masing berasal dari sumber yang berbeda, tetapi terdapat hubungan timbal balik anatar keduanya, yakni political Theory merupakan hasil dari pengolahan lebih lanjut dari political thought.

Minggu, 22 Februari 2015

TAHAPAN, KETENTUAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI


TAHAPAN PERUBAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Usul/Inisiatif perubahan konstitusi.
  2. Pemenuhan persyaratan agar usul inisiatif dapat menjadi agenda resmi perubahan.
  3. Pembahasan terhadap usul perubahan oleh lembaga yang diberi wewenang.
  4. Pengesahan, dan/atau
  5. Penguman resmi hasil peubahan dan pemberlakuan perubahan konstitusi.
KETENTUAN CARA PERUBAHAN KONSTITUSI YANG UMUMNYA DIMUAT DALAM KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Ketentuan kuorum sidang.
  2. Kewenangan lembaga pelaksana perubahan konstitusi.
  3. Pembahasan materi konstitusi yang tidak boleh diubah.
  4. Pembatasan materi konstitusi tertentu yang baru boleh diubah dengan persyaratan tertentu dan khusus..
PERUBAHAN KONSTITUSI

Menurut moh. Kusnardi & harmaily Ibrahim. Persoalan perubahan konstitusi lebih terletak pada bidang politik  ketimbang hukum tatanegara Perubahan konstitusi lebih dominan karena Didorong Faktor Politik  ketimbang pertimbangan Hukum, meskipun sejatinya konstitusi lebih dominan masuk ranah hukum. Jika penguasa politik menghendaki perubahan, meski berdasarkan pertimbangan hukum (tatanegara) belum perlu dirubah, biasanya perubahan akan terjadi. Namun sebaliknya tidak/sulit terjadi perubahan hanya berdasarkan pertimbangan hukum (tatanegara) tanpa didukung faktor/penguasa politik.

Rabu, 18 Februari 2015

LEMBAGA YANG BERWENANG, NAMA PARLEMEN, DAN USUL INISITIF PERUBAHAN KONSTITUSI


Setelah kita ketahui bersama tentang perubahan konstitusi, aspek perubahan sampai tingkatan perubahan konstitusi dan juga cara perubahan konstitusi, kali aku posting nama-nama lembaga yang berwenang mengusulkan inisitif [erubahan konstitusi. Semoga bermanfaat ya......heheheheheehe.......
LEMBAGA YANG BERWENANG MELAKUKAN PEREUBAHAN & PENGESAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Parlemen (46 Negara).
  2. Negara Bagian & Parlemen (2 Negara).
  3. Referendum (9 Negara).
  4. Lembaga Khusus (1 Negara).
  5. Parlemen & Pemerintah (9 Negara).
  6. Parlemen & Referendum (13 Negara).
  7. Parlemen, Negara Bagian & Presiden (1 Negara).
  8. Parlemen & Pemilihan Umum (1 Negara).
  9. Parlemen, Referendum & Presiden (1 Negara).
  10. Referendum & Presiden (1 Negara).
  11. Pemerintah, Perdana Menteri & Presiden/Raja (17 Negara).
NAMA PARLEMEN YANG TERLIBAT MELAKUKAN PEREUBAHAN & PENGESAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Konggres (Amerika Serikat, Argentina).
  2. National Assembly (Bulgaria, Afrika Selatab, Kuwait).
  3. Constitutional Assembly (Rusia).
  4. Supreme Council (Bellarusia).
  5. Assembly (Bahrain).
  6. Senat (Belgia).
  7. House of Refresentative (Maroko).
  8. Chamber (Luksemburg).
  9. Diet (Jepang).
  10. Counst Council (Kamboja).
  11. House of The Parlement (Australia)
  12. Revolutionary Comand  Council (Irak, Libiya).
  13. National Exigency Council (Iran).
  14. Bundestag dan Bundesrat (Jerman)
  15. Legislatve Assembly  (Tonga, Malaisia).
  16. State Council (Etiopia).
  17. Legislature (Liberia,  Malaisia).
  18. Assembly Republik (Mozambique, Urbekistan).
  19. Grand Rational Assembly  (Turki).
USUL INISIATIF PEREUBAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI

  1. Parlemen  (59 Negara).
  2. Parlemen dan Eksekutif (19 Negara).
  3. Eksekutif (11 Negara).
  4. Negara Bagian dan Parlemen (2 Negara).
  5. Negara Bagian, Parlemen dan Eksekutif (1 Negara)
  6. Warganegara (1 Negara)
  7. Warganegara dan Parlemen  (3 Negara).
  8. Warganegra, Parlemen, dan Eksekutif (3 Negara).
  9. Mahkamah Konstitusi, Negara Bagian, Parlemen, dan Eksekutif (1 Negara).
 

Tweeter