Pages

Jumat, 27 Maret 2015

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang pernah memakai beberapa konstitusi sebagai dasar negaranya. Berikut beberapa konstitusi yang pernah dipakai oleh Indonesia, anatara lain:
1.                 1.         Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945,yaitu sehari setelah kemerdekaan negara republik indonesia diproklamasikan oleh soekarno dan moh hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah balatentara jepang yang diberi nama “ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai “ yang dalam bahasa Indonesia disebut badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia “ ( BPUPKI ).
Namun demikian,setelah resmi disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut istilah bung karno merupakan revolutiegrondwet atau undang-undang kilat,yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan.
2.                 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Setelah perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak tentara sekutu dan kekalahan dipihak jepang, maka kepergian pemerintahan balatentara jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Sejalan dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi 1 pada tahun 1947 dan agresi 2  pada tahun 1948 untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh PBB, pada tanggal 23 agustus 1949 sampai dengan 2 november 1949 diadakan konprensi meja bundar ( Round Table Conference ) di den haag. Konperensi Meja Bundar tersebut berhasil menyepakati tiga hal :
a.       Mendirikan negara republik Indonesia serikat.
b.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat ( RIS ) yang berisi 3 hal, yaitu piagam penyelenggaraan kedaulatan dari kerajaan belanda kepada pemerintah RIS, status uni, persetujuan perpindahan.
c.       Mendirikan uni antara republik Indonesia serikat dengan kerajaan belanda.
Naskah konstitusi republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konfrensi meja bundar itu. Dalam delegasi republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah undang-undang dasar tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS.
Konstitusi RIS yang disusun dalam rangka konperensi meja bundar di den haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara. Karena itu, dalam pasal 186 konstitusi RIS ini ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Indonesia Serikat.
3.            Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia serikat tidak bertahan lama. Pada tanggal 19 Mei 1950 akhirnya disepakati dibentuknya kembali negara kesatuan negara republik Indonesia ( NKRI ) sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Dalam rangka persiapan kearah itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah UUD, dibentuklah panitia yang pada tanggal 12 agustus rumusannya diserahkan kepada badan pekerja komite nasional pusat. Kemudian disahkan pada tanggal 17 agustus 1950 dengan dikeluarkannya UU No.7 tahun 1950.

Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan segera membentuk kosntitusnte bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun UUD republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter