Indonesia merupakan negara yang pernah memakai beberapa
konstitusi sebagai dasar negaranya. Berikut beberapa konstitusi yang pernah
dipakai oleh Indonesia, anatara lain:
1. 1. Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang
Dasar 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia
dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus
1945,yaitu sehari setelah kemerdekaan negara republik indonesia diproklamasikan
oleh soekarno dan moh hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Naskah UUD 1945
pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah balatentara
jepang yang diberi nama “ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai “ yang dalam bahasa
Indonesia disebut badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
“ ( BPUPKI ).
Namun
demikian,setelah resmi disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, UUD 1945 ini
tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan
kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 ini dimaksudkan sebagai UUD sementara
yang menurut istilah bung karno merupakan revolutiegrondwet atau undang-undang
kilat,yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah
berdiri dan keadaan sudah memungkinkan.
2. Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 1949.
Setelah
perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak tentara sekutu dan
kekalahan dipihak jepang, maka kepergian pemerintahan balatentara jepang dari
tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah belanda untuk kembali menjajah
Indonesia. Sejalan dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi 1 pada
tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948
untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas
pengaruh PBB, pada tanggal 23 agustus 1949 sampai dengan 2 november 1949
diadakan konprensi meja bundar ( Round Table Conference ) di den haag.
Konperensi Meja Bundar tersebut berhasil menyepakati tiga hal :
a. Mendirikan
negara republik Indonesia serikat.
b. Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat ( RIS ) yang berisi 3 hal, yaitu
piagam penyelenggaraan kedaulatan dari kerajaan belanda kepada pemerintah RIS,
status uni, persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan
uni antara republik Indonesia serikat dengan kerajaan belanda.
Naskah konstitusi republik Indonesia Serikat disusun
bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konfrensi meja
bundar itu. Dalam delegasi republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad
Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah
undang-undang dasar tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua
belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS.
Konstitusi RIS yang disusun dalam rangka konperensi
meja bundar di den haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan
sebagai UUD yang bersifat sementara. Karena itu, dalam pasal 186 konstitusi RIS
ini ditegaskan ketentuan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Indonesia Serikat.
3.
Undang-Undang Dasar
Sementara 1950
Bentuk
negara federal Republik Indonesia serikat tidak bertahan lama. Pada tanggal 19
Mei 1950 akhirnya disepakati dibentuknya kembali negara kesatuan negara
republik Indonesia ( NKRI ) sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang
diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Dalam rangka persiapan kearah
itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah UUD, dibentuklah panitia yang
pada tanggal 12 agustus rumusannya diserahkan kepada badan pekerja komite
nasional pusat. Kemudian disahkan pada tanggal 17 agustus 1950 dengan
dikeluarkannya UU No.7 tahun 1950.
Seperti
halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Hal ini terlihat
jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan segera membentuk kosntitusnte
bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun UUD republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS 1950.
0 komentar:
Posting Komentar