Pages

Labels

Tampilkan postingan dengan label BADAN PEMERINTAHAN INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BADAN PEMERINTAHAN INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Juli 2014

TUGAS DAN WEWENANG POLISI REPUBLIK INDONESIA

Postingan kemarin telah dibahas tentang polisi republik Indonesia secara keseluruhan. sekarang untuk menambah pengetauhan kalian semua tentang polisi republik indonesia maka akan dibahas dalam postingan ini tentang tugas dan wewenang polisi republik indonesia. semoga bermanfaat dan tidak takut lagi sama bapak atau ibu berseragam.heheheheheeh
  1. TUGAS POLRI (JABARAN TUGAS POKOK)
ö  Melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli terhadap Kegiatan Masyarakat dan Pemerintah sesuai Kebutuhan.
ö  Menyelenggarakan Segala Kegiatan untuk Menjamin Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
ö  Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kesadaran dan Ketaatan Hukum dan Perundang-undangan.
ö  Memelihara Ketertiban dan Menjamin Keamanan Umum.
ö  Turut Serta dalam Membina Hukum Nasional.
ö  Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Semua Tindak Pidana sesuai Hukum dan Perundangan yang Berlaku.
ö  Melindungi dan Menolong Keselamatan Jiwa Raga dan Harta Benda, Masyarakat serta Lingkungan Hidup dari Gangguan Ketertiban dengan Menjunjung HAM. Dll.
  1. WEWENANG UMUM POLRI GUNA MENJALANKAN TUGASNYA.
ö  Menerima Laporan dan/atau Pengaduan.
ö  Membantu Penyelesaian Perselisihan Mayarakat yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
ö  Mencegah dan Menanggulangi Tumbuhnya Penyakit Masyarakat.
ö  Mengawasi Aliran yang Dapat Menimbulkan Perpecahan atau Mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
ö  Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian.
ö  Mengambil Sidik Jari, Memotret Seseorang, dan Identitas Lainnya.
ö  Mencari Keterangan dan Barang Bukti.
ö  Mengeluarkan Surat Ijin atau Surat Keterangan yang Diperlukan dalam Rangka Pelayanan Masyarakat.
ö  Memberikan Bantuan Pengamanan dalam Sidang dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kegiatan Instansi Lain, dan Kegiatan Masyarakat. Dll.
  1. WEWENANG POLRI  PADA UU. LAIN (SELAIN UU. No. 2 TAHUN 2002)
ö  Memberi Ijin dan Mengawasi Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Msyarakat Lainnya.
ö  Menyelenggarakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ö  Memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor.
ö  Menerima Pemberitahuan Mengenai Kegiatan Politik.
ö  Memberikan ijin dan Melakukan Pengawasan Senjata Api, Bahan Peledak, dan Senjata Tajam.
ö  Memberikan Ijin Operasional dan Melakukan Pengawasan terhadap Usaha Jasa Bidang Pengamanan.
ö  Melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Negara Lain Guna Menyidik dan Memberantas Kejahatan Internasional.
ö  Melakukan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Hukum Negara Indonesia yang Dikoordinasi dengan Instansi Lain terkait. Dll.
  1. WEWENANG POLRI  GUNA MENJALANKAN TUGASNYA
ö  Melakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.
ö  Melarang Setiap Orang Meninggalkan atau Memasuki Tempat Kejadian Perkara Guna Kepentingan Penyidikan.
ö  Membawa dan Menghadapkan Orang kepada Penyidik Guna Penyidikan.
ö  Menghentikan, Menanyakan, serta Memerikasa Orang atau Identitas Orang yang Mencurigakan.
ö  Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Surat,
ö  Memanggil Orang untuk Didengar dan Diperiksa sebagai Tersangka/Saksi,
ö  Mendatangkan Ahli yang Diperlukan Guna Pemeriksaan Perkara..
ö  Mengadakan Penghentian Penyidikan Perkara.
ö  Menyerahkan Berkas Perkara pada Penuntut Umum (Jaksa).
ö  Mengajukan Permintaan pada Imigrasi Guna Mencegah atau Menangkal Orang yang Disangka Melakukan Tindak Pidana. Dll.
  1. PRINSIP DASAR PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG POLRI  
ö  Berdasarkan Norma Hukum
ö  Mengindahkan Norma Agama.
ö  Memperhatikan Norma Kesopanan dan Sesusilaan.
ö  Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia.
ö  Mengutamakan Tindakan Pencegahan.
  1. DASAR HUKUM PENGATURAN POLRI 
ö  UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
ö  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
ö  UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
ö  UU. No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
ö  Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000  tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.
ö  Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.

ö  Perundang-undangan Lain Terkait Tugas dan Wewenang POLRI.

Kamis, 03 Juli 2014

POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI)

  1. FUNGSI (TUGAS POKOK) POLRI 
ö  Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
ö  Penegakan Hukum,
ö  Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
  1. PEMBANTU PELAKSANAAN   FUNGSI (TUGAS POKOK) POLRI
ö  Kepolisian Khusus.
ö  Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
ö  Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
  1. TUJUAN POLRI 
ö  Terpeliharanya Keamanan dan Ketertiban  Masyarakat,
ö  Tertib dan Tegaknya Hukum,
ö  Terselenggaranya Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Keamanan  Masyarakat.
ö  Terbinanya Ketenteraman Masyarakat dengan Menjunjung Tinggi HAM.
ö  Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam Negeri
        4.      KEDUDUKAN POLRI
ö  Alat Negara dalam Pemeliharaan Keamanan,
ö  Berada di Bawah Kekuasaan Presiden,
ö  Menjalankan Peran dan Fungsinya Mencakupo Seluruh Wilayah Negara Indonesia,
  1. KEANGGOTAAN POLRI
ö  Anggota POLRI
ö  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  1. PIMPINAN POLRI 
ö  Dipimpin Kapolri.
ö  Bertanggungjawan Kepada Presiden.
ö  Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
ö  Persetujuan atau Penolakan DPR Diberikan Maksimal 20 Hari Sejak Diusulkan. Jika DPR Tidak Menjawab dalam Jangka Waktu Tersebut, Dianggap Menyetujui.
ö  Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri oleh Presiden Disertai Alasan.
ö  Presiden Dapat Memberhentikan dan Mengangkat Sementara Kapolri, Selanjutnya Dimintakan Persetujuan DPR.

ö  Calon Kapolri Harus dari Perwira Tinggi Polri Aktif, dengan Memperhatikan Jenjang Kepangkatan dan Kariernya.

Senin, 30 Juni 2014

TUGAS-TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Kemarin telah ada posting tentang tentara nasional republik Indonesia (TNI), kali ini akan saya tambahkan tentang tugas pokok TNI dan tugas perjenis TNI dan juga dasar hukum TNI berdiri. semoga akan menambah pengetahuan anda tentang Tentara Republik Indonesia yang menjaga negara kesatuan republik Indonesia.
  1. TUGAS POKOK TNI 
©  Menegakkan Kedaulatan Negara.
©  Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara.
©  Melindungi Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan Terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara
        2.      PELAKSANAAN TUGAS POKOK TNI 
©  Operasi Militer untuk Perang.
©  Operasi  Militer Selain Perang. Misal Mengatasi Sparatis dan Pemberontakan Bersenjata, Aksi Terorisme, Pengamanan Perbatasan, Obyek Vital dan Strategis, Tugas Perdamaian Dunia, Pengaman Presiden/Wapres dan Keluarganya, Membantu Tugas Kepolisian untuk Keamanan, Membantu Tugas Pemerintah Daerah, Memberdayakan Wilayah Pertahanan. Dll.
  1. TUGAS TNI ANGKATAN DARAT (AD)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Darat Bidang Pertahanan.
©  Menjaga Keamanan Perbatasan Darat dengan Negara Lain.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Darat.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Darat.
          4.      TUGAS TNI ANGKATAN LAUT (AL)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Laut Bidang Pertahanan.
©  Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
©  Melakukan Diplomasi Angkatan Laut Guna Mendukung Kebijakan Politik Luar Negeri yang Ditetapkan Pemerintah.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Laut.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut.
  1. TUGAS TNI ANGKATAN UDARA (AU)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Udara Bidang Pertahanan.
©  Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Udara.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Udara.
6. DASAR HUKUM PENGATURAN TNI
a.         UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
b.         UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
c.         UU. No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
d.        UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
e.         Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000  tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.

f.          Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.

Kamis, 26 Juni 2014

TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

  1. PERAN TNI 
©  Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara.
©  Alat Negara Bidang Pertahanan.
  1. FUNGSI TNI
©  Penangkal terhadap Ancaman Militer/bersenjata terhadap Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa.
©  Penindak terhadap Ancaman Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa.
©  Pemulih terhadap Kondisi Keamanan Negara yang Terganggu akibat Kekacauan Keamanan.
  1. KEDUDUKAN TNI 
©  Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer Berkedudukan di Bawah Presiden.
©  Kebijakan dan Strategi Pertahanan di Bawah Koordinasi Departemen Pertahanan.
©  TNI Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Masing-masing Angkatan Berkedudukan Sama dan Sederajat.
         4.      PENGERAHAN KEKUATAN TNI
©  Kewenangan dan Tanggungjawab Pengerahan Kekuatan TNI Berada Di Tangan Presiden.
©  Pengerahan TNI oleh Presiden Harus Mendapat Persetujuan DPR.
©  Presiden Dapat Langsung  Mengerahkan TNI Jika Keadaan Memaksa. Namun Sesudahnya dalam Waktu 2 x 24 Jam Harus Melapor  pada DPR. Jika DPR Tidak Menyetujui, Presiden Harus Menghentikannya.
  1. PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
©  Penggunaan Kekuatan TNI Berada pada Panglima TNI.
©  Panglima TNI dalam Penggunaan Kekuatan Bertanggungjawab pada Presiden.
©  Penggunaan Kekuatan dengan Operasi Militer Perang dan Selain Pearang Dilakukan untuk Kepentingan Pertahanan Negara.
©  Penggunaan Kekuatan dalam Rangka Perdamaian Dunia Dilakukan Sesuai Politik Luar Negeri dan Hukum Internasional.
          6.      PRAJURIT TNI
©  Terdiri dari Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib. Masing-masing Menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas.
©  Prajurit Dikelompokkan dalam Kepangkatan Perwira, Bintara, dan Tamtama.
  1. PANGLIMA TNI
©  TNI Dipimpin Seorang Panglima TNI.
©  Panglima TNI Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
©  Jabatan Panglima TNI Dijabat Bergantian oleh Perwira Tinggi AD, AL, dan AU, yang Sedang atau Pernah Menjabat Kepala Staf Angkatan.
©  Persetujuan DPR Terhadap Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Paling Lama dalam Waktu 20 Hari.
©  Jika DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima TNI yang Diusulkan Presiden, Maka Presiden Mengusulkan Calon Lain Sebagai Ganti.
©  Jika DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima Usulan Presiden, Harus Diberi Alasan Tertulis.

©  Jika DPR Tidak Memberi Jawaban dalam Waktu 20 Hari, Maka DPR Dianggap Menyetujui & Presiden Berwenang Mengkatnya.
 

Tweeter