Pages

Kamis, 26 Juni 2014

TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

  1. PERAN TNI 
©  Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara.
©  Alat Negara Bidang Pertahanan.
  1. FUNGSI TNI
©  Penangkal terhadap Ancaman Militer/bersenjata terhadap Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa.
©  Penindak terhadap Ancaman Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa.
©  Pemulih terhadap Kondisi Keamanan Negara yang Terganggu akibat Kekacauan Keamanan.
  1. KEDUDUKAN TNI 
©  Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer Berkedudukan di Bawah Presiden.
©  Kebijakan dan Strategi Pertahanan di Bawah Koordinasi Departemen Pertahanan.
©  TNI Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Masing-masing Angkatan Berkedudukan Sama dan Sederajat.
         4.      PENGERAHAN KEKUATAN TNI
©  Kewenangan dan Tanggungjawab Pengerahan Kekuatan TNI Berada Di Tangan Presiden.
©  Pengerahan TNI oleh Presiden Harus Mendapat Persetujuan DPR.
©  Presiden Dapat Langsung  Mengerahkan TNI Jika Keadaan Memaksa. Namun Sesudahnya dalam Waktu 2 x 24 Jam Harus Melapor  pada DPR. Jika DPR Tidak Menyetujui, Presiden Harus Menghentikannya.
  1. PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
©  Penggunaan Kekuatan TNI Berada pada Panglima TNI.
©  Panglima TNI dalam Penggunaan Kekuatan Bertanggungjawab pada Presiden.
©  Penggunaan Kekuatan dengan Operasi Militer Perang dan Selain Pearang Dilakukan untuk Kepentingan Pertahanan Negara.
©  Penggunaan Kekuatan dalam Rangka Perdamaian Dunia Dilakukan Sesuai Politik Luar Negeri dan Hukum Internasional.
          6.      PRAJURIT TNI
©  Terdiri dari Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib. Masing-masing Menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas.
©  Prajurit Dikelompokkan dalam Kepangkatan Perwira, Bintara, dan Tamtama.
  1. PANGLIMA TNI
©  TNI Dipimpin Seorang Panglima TNI.
©  Panglima TNI Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
©  Jabatan Panglima TNI Dijabat Bergantian oleh Perwira Tinggi AD, AL, dan AU, yang Sedang atau Pernah Menjabat Kepala Staf Angkatan.
©  Persetujuan DPR Terhadap Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Paling Lama dalam Waktu 20 Hari.
©  Jika DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima TNI yang Diusulkan Presiden, Maka Presiden Mengusulkan Calon Lain Sebagai Ganti.
©  Jika DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima Usulan Presiden, Harus Diberi Alasan Tertulis.

©  Jika DPR Tidak Memberi Jawaban dalam Waktu 20 Hari, Maka DPR Dianggap Menyetujui & Presiden Berwenang Mengkatnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter