- PERAN TNI
© Komponen
Utama Sistem Pertahanan Negara.
© Alat
Negara Bidang Pertahanan.
- FUNGSI TNI
© Penangkal
terhadap Ancaman Militer/bersenjata terhadap Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan
Keselamatan Bangsa.
© Penindak
terhadap Ancaman Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa.
© Pemulih
terhadap Kondisi Keamanan Negara yang Terganggu akibat Kekacauan Keamanan.
- KEDUDUKAN TNI
© Pengerahan
dan Penggunaan Kekuatan Militer Berkedudukan di Bawah Presiden.
© Kebijakan
dan Strategi Pertahanan di Bawah Koordinasi Departemen Pertahanan.
© TNI
Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Masing-masing
Angkatan Berkedudukan Sama dan Sederajat.
4.
PENGERAHAN KEKUATAN TNI
© Kewenangan
dan Tanggungjawab Pengerahan Kekuatan TNI Berada Di Tangan Presiden.
© Pengerahan
TNI oleh Presiden Harus Mendapat Persetujuan DPR.
© Presiden
Dapat Langsung Mengerahkan TNI
Jika Keadaan Memaksa. Namun Sesudahnya dalam Waktu 2 x 24 Jam Harus
Melapor pada DPR. Jika DPR Tidak
Menyetujui, Presiden Harus Menghentikannya.
- PENGGUNAAN
KEKUATAN TNI
© Penggunaan
Kekuatan TNI Berada pada Panglima TNI.
© Panglima
TNI dalam Penggunaan Kekuatan Bertanggungjawab pada Presiden.
© Penggunaan
Kekuatan dengan Operasi Militer Perang dan Selain Pearang Dilakukan untuk
Kepentingan Pertahanan Negara.
© Penggunaan
Kekuatan dalam Rangka Perdamaian Dunia Dilakukan Sesuai Politik Luar Negeri dan
Hukum Internasional.
6.
PRAJURIT TNI
© Terdiri
dari Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib. Masing-masing Menjalani Dinas
Keprajuritan dengan Ikatan Dinas.
© Prajurit
Dikelompokkan dalam Kepangkatan Perwira, Bintara, dan Tamtama.
- PANGLIMA TNI
© TNI
Dipimpin Seorang Panglima TNI.
© Panglima
TNI Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
© Jabatan
Panglima TNI Dijabat Bergantian oleh Perwira Tinggi AD, AL, dan AU, yang Sedang
atau Pernah Menjabat Kepala Staf Angkatan.
© Persetujuan
DPR Terhadap Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Paling Lama dalam Waktu
20 Hari.
© Jika
DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima TNI yang Diusulkan Presiden, Maka Presiden
Mengusulkan Calon Lain Sebagai Ganti.
© Jika
DPR Tidak Menyetujui Calon Panglima Usulan Presiden, Harus Diberi Alasan
Tertulis.
© Jika
DPR Tidak Memberi Jawaban dalam Waktu 20 Hari, Maka DPR Dianggap Menyetujui &
Presiden Berwenang Mengkatnya.
0 komentar:
Posting Komentar