Kemarin telah ada posting tentang tentara nasional republik Indonesia (TNI), kali ini akan saya tambahkan tentang tugas pokok TNI dan tugas perjenis TNI dan juga dasar hukum TNI berdiri. semoga akan menambah pengetahuan anda tentang Tentara Republik Indonesia yang menjaga negara kesatuan republik Indonesia.
- TUGAS POKOK
TNI
© Menegakkan
Kedaulatan Negara.
© Mempertahankan
Keutuhan Wilayah Negara.
© Melindungi
Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan Terhadap
Keutuhan Bangsa dan Negara
2.
PELAKSANAAN TUGAS POKOK
TNI
© Operasi
Militer untuk Perang.
© Operasi Militer Selain Perang. Misal Mengatasi
Sparatis dan Pemberontakan Bersenjata, Aksi Terorisme, Pengamanan Perbatasan,
Obyek Vital dan Strategis, Tugas Perdamaian Dunia, Pengaman Presiden/Wapres dan
Keluarganya, Membantu Tugas Kepolisian untuk Keamanan, Membantu Tugas
Pemerintah Daerah, Memberdayakan Wilayah Pertahanan. Dll.
- TUGAS TNI ANGKATAN
DARAT (AD)
© Melaksanakan
Tugas TNI Matra Darat Bidang Pertahanan.
© Menjaga
Keamanan Perbatasan Darat dengan Negara Lain.
© Mebangunan
dan Mengembangan Kekuatan Matra Darat.
© Melaksanakan
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Darat.
4.
TUGAS TNI ANGKATAN LAUT
(AL)
© Melaksanakan
Tugas TNI Matra Laut Bidang Pertahanan.
© Menegakkan
Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum
Nasional & Internasional.
© Melakukan
Diplomasi Angkatan Laut Guna Mendukung Kebijakan Politik Luar Negeri yang
Ditetapkan Pemerintah.
© Mebangunan
dan Mengembangan Kekuatan Matra Laut.
© Melaksanakan
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut.
- TUGAS TNI ANGKATAN
UDARA (AU)
© Melaksanakan
Tugas TNI Matra Udara Bidang Pertahanan.
© Menegakkan
Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum
Nasional & Internasional.
© Mebangunan
dan Mengembangan Kekuatan Matra Udara.
© Melaksanakan
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Udara.
6. DASAR
HUKUM PENGATURAN TNI
a.
UUD 1945 Pasal 10 dan
30.
b.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
c.
UU. No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
d.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara.
e.
Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan
Kepolisian Negara.
f.
Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.
0 komentar:
Posting Komentar