Pages

Senin, 30 Juni 2014

TUGAS-TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Kemarin telah ada posting tentang tentara nasional republik Indonesia (TNI), kali ini akan saya tambahkan tentang tugas pokok TNI dan tugas perjenis TNI dan juga dasar hukum TNI berdiri. semoga akan menambah pengetahuan anda tentang Tentara Republik Indonesia yang menjaga negara kesatuan republik Indonesia.
  1. TUGAS POKOK TNI 
©  Menegakkan Kedaulatan Negara.
©  Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara.
©  Melindungi Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan Terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara
        2.      PELAKSANAAN TUGAS POKOK TNI 
©  Operasi Militer untuk Perang.
©  Operasi  Militer Selain Perang. Misal Mengatasi Sparatis dan Pemberontakan Bersenjata, Aksi Terorisme, Pengamanan Perbatasan, Obyek Vital dan Strategis, Tugas Perdamaian Dunia, Pengaman Presiden/Wapres dan Keluarganya, Membantu Tugas Kepolisian untuk Keamanan, Membantu Tugas Pemerintah Daerah, Memberdayakan Wilayah Pertahanan. Dll.
  1. TUGAS TNI ANGKATAN DARAT (AD)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Darat Bidang Pertahanan.
©  Menjaga Keamanan Perbatasan Darat dengan Negara Lain.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Darat.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Darat.
          4.      TUGAS TNI ANGKATAN LAUT (AL)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Laut Bidang Pertahanan.
©  Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
©  Melakukan Diplomasi Angkatan Laut Guna Mendukung Kebijakan Politik Luar Negeri yang Ditetapkan Pemerintah.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Laut.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut.
  1. TUGAS TNI ANGKATAN UDARA (AU)
©  Melaksanakan Tugas TNI Matra Udara Bidang Pertahanan.
©  Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
©  Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Udara.
©  Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Udara.
6. DASAR HUKUM PENGATURAN TNI
a.         UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
b.         UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
c.         UU. No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
d.        UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
e.         Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000  tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.

f.          Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter