- FUNGSI (TUGAS
POKOK) POLRI
ö Memelihara
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
ö Penegakan
Hukum,
ö Perlindungan,
Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
- PEMBANTU
PELAKSANAAN FUNGSI (TUGAS POKOK)
POLRI
ö Kepolisian
Khusus.
ö Penyidik
Pegawai Negeri Sipil,
ö Bentuk-bentuk
Pengamanan Swakarsa.
- TUJUAN POLRI
ö Terpeliharanya
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
ö Tertib
dan Tegaknya Hukum,
ö Terselenggaranya
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Keamanan Masyarakat.
ö Terbinanya
Ketenteraman Masyarakat dengan Menjunjung Tinggi HAM.
ö Mewujudkan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam Negeri
4.
KEDUDUKAN POLRI
ö Alat
Negara dalam Pemeliharaan Keamanan,
ö Berada
di Bawah Kekuasaan Presiden,
ö Menjalankan
Peran dan Fungsinya Mencakupo Seluruh Wilayah Negara Indonesia,
- KEANGGOTAAN POLRI
ö Anggota
POLRI
ö Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
- PIMPINAN
POLRI
ö Dipimpin
Kapolri.
ö Bertanggungjawan
Kepada Presiden.
ö Diangkat
dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
ö Persetujuan
atau Penolakan DPR Diberikan Maksimal 20 Hari Sejak Diusulkan. Jika DPR Tidak
Menjawab dalam Jangka Waktu Tersebut, Dianggap Menyetujui.
ö Usul
Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri oleh Presiden Disertai Alasan.
ö Presiden
Dapat Memberhentikan dan Mengangkat Sementara Kapolri, Selanjutnya Dimintakan
Persetujuan DPR.
ö Calon
Kapolri Harus dari Perwira Tinggi Polri Aktif, dengan Memperhatikan Jenjang
Kepangkatan dan Kariernya.
0 komentar:
Posting Komentar