Pages

Kamis, 03 Juli 2014

POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI)

  1. FUNGSI (TUGAS POKOK) POLRI 
ö  Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
ö  Penegakan Hukum,
ö  Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
  1. PEMBANTU PELAKSANAAN   FUNGSI (TUGAS POKOK) POLRI
ö  Kepolisian Khusus.
ö  Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
ö  Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
  1. TUJUAN POLRI 
ö  Terpeliharanya Keamanan dan Ketertiban  Masyarakat,
ö  Tertib dan Tegaknya Hukum,
ö  Terselenggaranya Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Keamanan  Masyarakat.
ö  Terbinanya Ketenteraman Masyarakat dengan Menjunjung Tinggi HAM.
ö  Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam Negeri
        4.      KEDUDUKAN POLRI
ö  Alat Negara dalam Pemeliharaan Keamanan,
ö  Berada di Bawah Kekuasaan Presiden,
ö  Menjalankan Peran dan Fungsinya Mencakupo Seluruh Wilayah Negara Indonesia,
  1. KEANGGOTAAN POLRI
ö  Anggota POLRI
ö  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  1. PIMPINAN POLRI 
ö  Dipimpin Kapolri.
ö  Bertanggungjawan Kepada Presiden.
ö  Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
ö  Persetujuan atau Penolakan DPR Diberikan Maksimal 20 Hari Sejak Diusulkan. Jika DPR Tidak Menjawab dalam Jangka Waktu Tersebut, Dianggap Menyetujui.
ö  Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri oleh Presiden Disertai Alasan.
ö  Presiden Dapat Memberhentikan dan Mengangkat Sementara Kapolri, Selanjutnya Dimintakan Persetujuan DPR.

ö  Calon Kapolri Harus dari Perwira Tinggi Polri Aktif, dengan Memperhatikan Jenjang Kepangkatan dan Kariernya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter