Pages

Selasa, 08 Juli 2014

TUGAS DAN WEWENANG POLISI REPUBLIK INDONESIA

Postingan kemarin telah dibahas tentang polisi republik Indonesia secara keseluruhan. sekarang untuk menambah pengetauhan kalian semua tentang polisi republik indonesia maka akan dibahas dalam postingan ini tentang tugas dan wewenang polisi republik indonesia. semoga bermanfaat dan tidak takut lagi sama bapak atau ibu berseragam.heheheheheeh
  1. TUGAS POLRI (JABARAN TUGAS POKOK)
ö  Melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli terhadap Kegiatan Masyarakat dan Pemerintah sesuai Kebutuhan.
ö  Menyelenggarakan Segala Kegiatan untuk Menjamin Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
ö  Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kesadaran dan Ketaatan Hukum dan Perundang-undangan.
ö  Memelihara Ketertiban dan Menjamin Keamanan Umum.
ö  Turut Serta dalam Membina Hukum Nasional.
ö  Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Semua Tindak Pidana sesuai Hukum dan Perundangan yang Berlaku.
ö  Melindungi dan Menolong Keselamatan Jiwa Raga dan Harta Benda, Masyarakat serta Lingkungan Hidup dari Gangguan Ketertiban dengan Menjunjung HAM. Dll.
  1. WEWENANG UMUM POLRI GUNA MENJALANKAN TUGASNYA.
ö  Menerima Laporan dan/atau Pengaduan.
ö  Membantu Penyelesaian Perselisihan Mayarakat yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
ö  Mencegah dan Menanggulangi Tumbuhnya Penyakit Masyarakat.
ö  Mengawasi Aliran yang Dapat Menimbulkan Perpecahan atau Mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
ö  Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian.
ö  Mengambil Sidik Jari, Memotret Seseorang, dan Identitas Lainnya.
ö  Mencari Keterangan dan Barang Bukti.
ö  Mengeluarkan Surat Ijin atau Surat Keterangan yang Diperlukan dalam Rangka Pelayanan Masyarakat.
ö  Memberikan Bantuan Pengamanan dalam Sidang dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kegiatan Instansi Lain, dan Kegiatan Masyarakat. Dll.
  1. WEWENANG POLRI  PADA UU. LAIN (SELAIN UU. No. 2 TAHUN 2002)
ö  Memberi Ijin dan Mengawasi Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Msyarakat Lainnya.
ö  Menyelenggarakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ö  Memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor.
ö  Menerima Pemberitahuan Mengenai Kegiatan Politik.
ö  Memberikan ijin dan Melakukan Pengawasan Senjata Api, Bahan Peledak, dan Senjata Tajam.
ö  Memberikan Ijin Operasional dan Melakukan Pengawasan terhadap Usaha Jasa Bidang Pengamanan.
ö  Melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Negara Lain Guna Menyidik dan Memberantas Kejahatan Internasional.
ö  Melakukan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Hukum Negara Indonesia yang Dikoordinasi dengan Instansi Lain terkait. Dll.
  1. WEWENANG POLRI  GUNA MENJALANKAN TUGASNYA
ö  Melakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.
ö  Melarang Setiap Orang Meninggalkan atau Memasuki Tempat Kejadian Perkara Guna Kepentingan Penyidikan.
ö  Membawa dan Menghadapkan Orang kepada Penyidik Guna Penyidikan.
ö  Menghentikan, Menanyakan, serta Memerikasa Orang atau Identitas Orang yang Mencurigakan.
ö  Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Surat,
ö  Memanggil Orang untuk Didengar dan Diperiksa sebagai Tersangka/Saksi,
ö  Mendatangkan Ahli yang Diperlukan Guna Pemeriksaan Perkara..
ö  Mengadakan Penghentian Penyidikan Perkara.
ö  Menyerahkan Berkas Perkara pada Penuntut Umum (Jaksa).
ö  Mengajukan Permintaan pada Imigrasi Guna Mencegah atau Menangkal Orang yang Disangka Melakukan Tindak Pidana. Dll.
  1. PRINSIP DASAR PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG POLRI  
ö  Berdasarkan Norma Hukum
ö  Mengindahkan Norma Agama.
ö  Memperhatikan Norma Kesopanan dan Sesusilaan.
ö  Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia.
ö  Mengutamakan Tindakan Pencegahan.
  1. DASAR HUKUM PENGATURAN POLRI 
ö  UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
ö  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
ö  UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
ö  UU. No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
ö  Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000  tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.
ö  Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.

ö  Perundang-undangan Lain Terkait Tugas dan Wewenang POLRI.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter