Postingan kemarin telah dibahas tentang polisi republik Indonesia secara keseluruhan. sekarang untuk menambah pengetauhan kalian semua tentang polisi republik indonesia maka akan dibahas dalam postingan ini tentang tugas dan wewenang polisi republik indonesia. semoga bermanfaat dan tidak takut lagi sama bapak atau ibu berseragam.heheheheheeh
- TUGAS POLRI
(JABARAN TUGAS POKOK)
ö Melaksanakan
Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli terhadap Kegiatan Masyarakat dan
Pemerintah sesuai Kebutuhan.
ö Menyelenggarakan
Segala Kegiatan untuk Menjamin Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu
Lintas.
ö Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat dalam Kesadaran dan Ketaatan Hukum dan
Perundang-undangan.
ö Memelihara
Ketertiban dan Menjamin Keamanan Umum.
ö Turut
Serta dalam Membina Hukum Nasional.
ö Melakukan
Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Semua Tindak Pidana sesuai Hukum dan
Perundangan yang Berlaku.
ö Melindungi
dan Menolong Keselamatan Jiwa Raga dan Harta Benda, Masyarakat serta Lingkungan
Hidup dari Gangguan Ketertiban dengan Menjunjung HAM. Dll.
- WEWENANG UMUM
POLRI GUNA MENJALANKAN TUGASNYA.
ö Menerima
Laporan dan/atau Pengaduan.
ö Membantu
Penyelesaian Perselisihan Mayarakat yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
ö Mencegah
dan Menanggulangi Tumbuhnya Penyakit Masyarakat.
ö Mengawasi
Aliran yang Dapat Menimbulkan Perpecahan atau Mengancam Persatuan dan Kesatuan
Bangsa.
ö Melakukan
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian.
ö Mengambil
Sidik Jari, Memotret Seseorang, dan Identitas Lainnya.
ö Mencari
Keterangan dan Barang Bukti.
ö Mengeluarkan
Surat Ijin atau Surat Keterangan yang Diperlukan dalam Rangka Pelayanan
Masyarakat.
ö Memberikan
Bantuan Pengamanan dalam Sidang dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kegiatan
Instansi Lain, dan Kegiatan Masyarakat. Dll.
- WEWENANG
POLRI PADA UU. LAIN (SELAIN UU. No.
2 TAHUN 2002)
ö Memberi
Ijin dan Mengawasi Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Msyarakat Lainnya.
ö Menyelenggarakan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ö Memberikan
Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor.
ö Menerima
Pemberitahuan Mengenai Kegiatan Politik.
ö Memberikan
ijin dan Melakukan Pengawasan Senjata Api, Bahan Peledak, dan Senjata Tajam.
ö Memberikan
Ijin Operasional dan Melakukan Pengawasan terhadap Usaha Jasa Bidang
Pengamanan.
ö Melakukan
Kerjasama dengan Kepolisian Negara Lain Guna Menyidik dan Memberantas Kejahatan
Internasional.
ö Melakukan
Pengawasan Orang Asing di Wilayah Hukum Negara Indonesia yang Dikoordinasi
dengan Instansi Lain terkait. Dll.
- WEWENANG
POLRI GUNA MENJALANKAN TUGASNYA
ö Melakukan
Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.
ö Melarang
Setiap Orang Meninggalkan atau Memasuki Tempat Kejadian Perkara Guna
Kepentingan Penyidikan.
ö Membawa
dan Menghadapkan Orang kepada Penyidik Guna Penyidikan.
ö Menghentikan,
Menanyakan, serta Memerikasa Orang atau Identitas Orang yang Mencurigakan.
ö Melakukan
Pemeriksaan dan Penyitaan Surat,
ö Memanggil
Orang untuk Didengar dan Diperiksa sebagai Tersangka/Saksi,
ö Mendatangkan
Ahli yang Diperlukan Guna Pemeriksaan Perkara..
ö Mengadakan
Penghentian Penyidikan Perkara.
ö Menyerahkan
Berkas Perkara pada Penuntut Umum (Jaksa).
ö Mengajukan
Permintaan pada Imigrasi Guna Mencegah atau Menangkal Orang yang Disangka
Melakukan Tindak Pidana. Dll.
- PRINSIP DASAR
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG POLRI
ö Berdasarkan
Norma Hukum
ö Mengindahkan
Norma Agama.
ö Memperhatikan
Norma Kesopanan dan Sesusilaan.
ö Menjunjung
Tinggi Hak Asasi Manusia.
ö Mengutamakan
Tindakan Pencegahan.
- DASAR HUKUM
PENGATURAN POLRI
ö UUD
1945 Pasal 10 dan 30.
ö UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
ö UU
No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
ö UU.
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
ö Ketetapan
MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
TNI dan Kepolisian Negara.
ö Ketetapan
MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.
ö Perundang-undangan
Lain Terkait Tugas dan Wewenang POLRI.
0 komentar:
Posting Komentar