A.
PENGERTIAN HUKUM
TATANEGARA
Beberapa ahli memberikan pendapatnya tentang hukum tata
negara. Berikut merupakan pengertian tentang hukum tata negara menurut beberapa
tokoh antara lain:
1.
LOGEMAN
Hukum yang
Mengatur Organisasi Negara. Atau Serangkaian Kaidah Hukum Mengenai Jabatan atau
Kumpulan Jabatan dalam Negara dan Lingkungan Berlakunya Hukum dari Suatu Negara.
2.
MAURICE DUVERGER
Hukum Konstitusi
yang Merupakan Salah Satu Cabang Dari Hukum Publik yang Mengatur Organisasi dan
Fungsi-fungsi Politik Suatu Lembaga Negara
3.
G. PRINGGODIGDO
Hukum Mengenai
Konstutusi Negara dan Konstelasi dari
Suatu Negara
4.
VAN VOLLENHOVEN
Hukum Mengatur
Masyarakat Hukum Atasan dan Masyarakat Hukum Bawahan Menurut Tingkatannya. Dari
Masing-masing Itu Menentukan Wilayah Lingkungan Rakyatnya, Kemudian Menentukan
Badan-badan Serta Fungsinya Masing-masing yang Berkuasa dalam Lingkungan
Masyarakat Hukum Tersebut, Juga Menentukan Susunan Wewenang Badan-badan
Tersebut.i.
5.
M. KUSNARDI &
HARMAILY IBRAHIM
Sekumpulan
Peraturan Hukum yang Mengatur Organisasi Negara, Hubungan antara Perlengkapan
Negara dalam Garis Vertikal dan Horizontal, Serta Kedudukan Warganegara
serta Hak-hak Asasinya.
B.
OBYEK HUKUM TATANEGARA
OBYEK HUKUM TATA NEGARA SECARA UMUM
Negara Dipandang
dari Sudut atau Sifat Pengertiannya yang Kongkrit. Artinya Negara yang Terikat
pada Tempat, Keadaan, dan Waktu Tertentu. Atau Menelaah Mengenai
Ketentuan/Peraturan/Perundang-undangan yang Mengatur Organisasi Umum dari Suatu
Negara.
OBYEK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Mengkaji
Ketentuan atau Peraturan Perundangan yang Mengatur Mengenai Struktur Organisasi
Negara Indonesia Menurut UUD 1945. Atau Menelaah Hukum Tatanegara Positif
Indonesia
C.
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
MENURUT PROF.
USEP RANUWIDJAJA, SH.
1.
Struktur Umum
Organisasi Negara.
2.
Badan-badan
Ketatanegaraan.
3.
Kekuatan-kekuatan dalam
Masyarakat yang Mempunyai Pengaruh pada Jalannya Organisasi Negara (Parpol).
4.
Sejarah Perkembangan
Ketatanegaraan.
D.
STRUKTUR UMUM
ORGANISASI NEGARA
1.
Bentuk atau Susunan
Negara.
2.
Bentuk Pemerintah.
3.
Sistem Pemerintahan.
4.
Corak Pemerintahan.
5.
Sistem Pemencaran
Kekuasaan.
6.
Wilayah Negara.
7.
Hubungan Rakyat dengan
Negara.
8.
Cara Rakyat Menjalankan
Hak-hak Politiknya.
9.
Dasar Negara.
E.
BADAN-BADAN KETATANEGARAAN
BADAN-BADAN
KETATANEGARAAN SEBAGAI PENENTU ARAH KEBIJAKAN UMUM NEGARA
1.
Cara Pembentukannya.
2.
Susunan Masing-masing
Badan.
3.
Tugas dan Wewenang
Badan.
4.
Cara Kerja
Masing-masing Badan.
5.
Hubungan Kerja antar
Badan.
6.
Masa Kerja
Masing-masing Badan.
F.
KEKUATAN DALAM
MASYARAKAT YANG BERPENGARUH PADA JALANNYA ORGANISASI NEGARA (PARPOL)
1.
Jenis, Penggolongan,
dan Jumlah Partai Politik.
2.
Perimbangan Kekuatan
antar Partai Politik.
3.
Hubungan Parpol dengan
Kelompok Penekan dan Kepentingan.
4.
Partai Politik dan
Pemilihan Umum.
5.
Kedudukan dan Peran
Kelompok Penekan dan Kepentingan.
6.
Cara Bekerja Sama antar
Kekuatan-kekuatan Politik.
7.
Sistem Sosial yang
Berlaku Terkait dengan Negara dan Politik.
8.
Mekanisme Penyampaian
dan Penyelesaian Perbedaan Pendapat.
0 komentar:
Posting Komentar