Pages

Jumat, 11 Juli 2014

HUKUM TATA NEGARA

A.           PENGERTIAN HUKUM TATANEGARA
Beberapa ahli memberikan pendapatnya tentang hukum tata negara. Berikut merupakan pengertian tentang hukum tata negara menurut beberapa tokoh antara lain:
1.             LOGEMAN
Hukum yang Mengatur Organisasi Negara. Atau Serangkaian Kaidah Hukum Mengenai Jabatan atau Kumpulan Jabatan dalam Negara dan Lingkungan Berlakunya Hukum dari Suatu Negara.
2.             MAURICE DUVERGER
Hukum Konstitusi yang Merupakan Salah Satu Cabang Dari Hukum Publik yang Mengatur Organisasi dan Fungsi-fungsi Politik Suatu Lembaga Negara
3.             G. PRINGGODIGDO
Hukum Mengenai Konstutusi Negara  dan Konstelasi dari Suatu Negara
4.             VAN VOLLENHOVEN
Hukum Mengatur Masyarakat Hukum Atasan dan Masyarakat Hukum Bawahan Menurut Tingkatannya. Dari Masing-masing Itu Menentukan Wilayah Lingkungan Rakyatnya, Kemudian Menentukan Badan-badan Serta Fungsinya Masing-masing yang Berkuasa dalam Lingkungan Masyarakat Hukum Tersebut, Juga Menentukan Susunan Wewenang Badan-badan Tersebut.i.
5.             M. KUSNARDI & HARMAILY IBRAHIM
Sekumpulan Peraturan Hukum yang Mengatur Organisasi Negara, Hubungan antara Perlengkapan Negara dalam Garis Vertikal dan Horizontal, Serta Kedudukan Warganegara serta  Hak-hak Asasinya.
B.            OBYEK HUKUM TATANEGARA

OBYEK HUKUM TATA NEGARA SECARA UMUM
Negara Dipandang dari Sudut atau Sifat Pengertiannya yang Kongkrit. Artinya Negara yang Terikat pada Tempat, Keadaan, dan Waktu Tertentu. Atau Menelaah Mengenai Ketentuan/Peraturan/Perundang-undangan yang Mengatur Organisasi Umum dari Suatu Negara.
OBYEK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Mengkaji Ketentuan atau Peraturan Perundangan yang Mengatur Mengenai Struktur Organisasi Negara Indonesia Menurut UUD 1945. Atau Menelaah Hukum Tatanegara Positif Indonesia
C.            RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
MENURUT  PROF. USEP RANUWIDJAJA, SH.
1.             Struktur Umum Organisasi Negara.
2.             Badan-badan Ketatanegaraan.
3.             Kekuatan-kekuatan dalam Masyarakat yang Mempunyai Pengaruh pada Jalannya Organisasi Negara (Parpol).
4.             Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan.
D.           STRUKTUR UMUM ORGANISASI NEGARA
1.             Bentuk atau Susunan Negara.
2.             Bentuk Pemerintah.
3.             Sistem Pemerintahan.
4.             Corak Pemerintahan.
5.             Sistem Pemencaran Kekuasaan.
6.             Wilayah Negara.
7.             Hubungan Rakyat dengan Negara.
8.             Cara Rakyat Menjalankan Hak-hak Politiknya.
9.             Dasar Negara.
E.            BADAN-BADAN KETATANEGARAAN
BADAN-BADAN KETATANEGARAAN SEBAGAI PENENTU ARAH KEBIJAKAN UMUM NEGARA
1.             Cara Pembentukannya.
2.             Susunan Masing-masing Badan.
3.             Tugas dan Wewenang Badan.
4.             Cara Kerja Masing-masing Badan.
5.             Hubungan Kerja antar Badan.
6.             Masa Kerja Masing-masing Badan.
F.             KEKUATAN DALAM MASYARAKAT YANG BERPENGARUH PADA JALANNYA ORGANISASI NEGARA (PARPOL)
1.             Jenis, Penggolongan, dan Jumlah Partai Politik.
2.             Perimbangan Kekuatan antar Partai Politik.
3.             Hubungan Parpol dengan Kelompok Penekan dan Kepentingan.
4.             Partai Politik dan Pemilihan Umum.
5.             Kedudukan dan Peran Kelompok Penekan dan Kepentingan.
6.             Cara Bekerja Sama antar Kekuatan-kekuatan Politik.
7.             Sistem Sosial yang Berlaku Terkait dengan Negara dan Politik.
8.             Mekanisme Penyampaian dan Penyelesaian Perbedaan Pendapat.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter