Pages

Minggu, 22 Juni 2014

TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM

Kemarin kita telah membahas tentang Komisi Pemilihan Umum secara singkat. sekarang akan aku tambah dengan tugas dan wewenang masing-masing Komisi Pemiliha Umum (KPU) dan juga dasar hukum tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri. semoga dapat menambah pengetahuan saudara semua yang membaca. terima kasih.
  1. TUGAS  &  KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU DPR, DPD, &  DPRD
²  Merencanakan Program, Anggaran, dan Jadwal Pemilu.
²  Menyusun dan Menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
²  Menyusun dan Menetapkan Pedoman Teknis Setiap Tahapan Pemilu.
²  Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, dan Mengendalikan Semua Tahapan Pemilu.
²  Memutakhirkan dan Menetapkan Data Pemilih Berdasar Data Kependudukan.
²  Menerima Data Pemilih Dari KPU Provinsi.
²  Menetapkan Peserta Pemilu.
²  Menetapkan dan Mengumumkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Nasional.
²  Menetapkan Perolehan Jumlah Kursi DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dari Setiap Parpol Peserta Pemilu,
²  Mengumumkan Calon Anggota DPR dan DPD Terpilih. Dll.
  1. TUGAS  &  KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU PRESIDEN  &  WAPRES
²  Merencanakan Program, Anggaran, dan Jadwal Pemilu.
²  Menyusun dan Menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN Pemilu Presiden & Wapres,
²  Menyusun dan Menetapkan Pedoman Teknis Setiap Tahapan Pemilu Pres.
²  Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, dan Mengendalikan Semua Tahapan Pemilu Presiden & Wapres.
²  Memutakhirkan dan Menetapkan Data Pemilih Berdasar Data Kependudukan.
²  Menerima Data Pemilih Pemilu Presiden Dari KPU Provinsi.
²  Menetapkan Pasangan Calon Pres & Wapres Peserta Pemilu yang Memenuhi Syarat.
²  Menetapkan dan Mengumumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Presiden & Wapres  Berdasar Berdasar Hasil Suara KPU Provinsi.
²  Menerbitkan Keputusan KPU untuk Mengesahkan Hasil Pemilu Presiden & Wapres.
²  Mengumumkan Pasangan Calon Presiden & Wapres Terpilih. Dll.
  1. TUGAS  &  KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU KEPDA  &  WAKEPDA
²  Menyusun dan Menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu Kepda & Wakepda Sesuai Perundangan yang Berlaku.
²  Mengkoordinasikan dan Memantau Tahapan Pemilu Kepda & Wakepda.
²  Melakukan Evaluasi Tahunan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepda & Wakepda.
²  Menerima Laporan Hasil Pemilu Kepda & Wakepda dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
²  Menonaktifkan Sementara dan/atau Memberi Sanksi Administratif Pada Anggota KPU Provinsi yang Terbukti Bertindak Hingga Terganggunya Tahapan Pemilu Kepda & Wakepda. Hal ini Dilakukan Atas Rekomendasi Bawaslu dan Disesuaikan dengan Perundangan yang Berlaku.
²  Melaksanakan Tugas dan Wewenang Lain yang Diberikan Undang-undang.

  1. KEWAJIBAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU DPR, DPD, PRESIDEN, KEPDA  &  WAKEPDA
²  Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tepat Waktu.
²  Memperlakukan Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Secara Adil dan Setara.
²  Menyampaikan Semua Informasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Masyarakat.
²  Melaporkan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran.
²  Memelihara Arsip dan Dokumen Pemilu.
²  Menyampaikan Laporan Priodik Mengenai Tahapan Penyelenggraan Pemilu Kepada Presiden dan DPR, Serta Menyampaikan Tembusannya Kepada Bawaslu. Dll.
²  Menyampaikan Laporan Penyelenggraan Pemilu Kepada Presiden dan DPR, Serta Menyampaikan Tembusannya Kepada Bawaslu.  Laporan Paling Lambat 30 Hari Setelah Dilantik Sebagai Anggota KPU. Dll.
  1. TUGAS  KPU PROVINSI DALAM PEMILU DPR, DPD, &  DPRD
²  Menjabarkan Program dan Melaksanakan Anggaran, serta Menetapkan Jadwal Pemilu di Provinsinya.
²  Melaksanakan Semua Tahapan Pemilu di Provinsinya.
²  Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan Mengendalikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota di Wilayahnya.
²  Memutakhirkan Data Pemilih di Wilayahnya.
²  Menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan Menyampaikannya pada KPU Pusat.
²  Menetapkan dan Mengumumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Setempat Berdasar Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di Wilayahnya.
²  Mengumumkan Calon Anggota DPRD Provinsi  Terpilih di Wilayahnyaya, Sesuai Alokasi Jumlah Kursi Setiap Dapil. Dll.
  1. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS  KPU PUSAT,  KPU PROVINSI, DAN   KPU KABUPATEN/KOTA.
²  KPU Pusat >> Penyelenggaraan Seluruh Tahapan Pemilu Melaporkan pada DPR dan Presiden seta Ditembuskan pada Bawaslu. Laporan Dilakukan secara Priodik Setiap Tahapan.
²  KPU Provinsi >> Semua Tugasnya Dipertanggungjawabkan pada KPU Pusat. Laporan Dilakukan secara Priodik. Juga Menyampaikan Laporan Setiap Tahapan Kegiatan Pemilu Kepda & Wakepda Provinsi Kepada Gubernur dan DPRD Provinsi yang Bersangkutan.
²  KPU Kabupaten/Kota >> Semua Tugasnya Dipertanggungjawabkan pada KPU Provinsi. Laporan Dilakukan secara Priodik. Juga Menyampaikan Laporan Setiap Tahapan Kegiatan Pemilu Bupati/Wali Kota & Wakil Bupati/Wali Kota Kepada Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota yang Bersangkutan.
  1. DASAR HUKUM PENGATURAN KPU.
²  UUD 1945 Pasal 30 Ayat 5.
²  UU. No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
²  UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
²  UU. No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
²  UU. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
²  UU. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
²  Undang-Undang Kelembagaan Negara Terkait.

                                                                                                    

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter