Kemarin kita telah membahas tentang Komisi Pemilihan Umum secara singkat. sekarang akan aku tambah dengan tugas dan wewenang masing-masing Komisi Pemiliha Umum (KPU) dan juga dasar hukum tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri. semoga dapat menambah pengetahuan saudara semua yang membaca. terima kasih.
- TUGAS &
KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU DPR, DPD, & DPRD
² Merencanakan
Program, Anggaran, dan Jadwal Pemilu.
² Menyusun
dan Menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN,
² Menyusun
dan Menetapkan Pedoman Teknis Setiap Tahapan Pemilu.
² Mengkoordinasikan,
Menyelenggarakan, dan Mengendalikan Semua Tahapan Pemilu.
² Memutakhirkan
dan Menetapkan Data Pemilih Berdasar Data Kependudukan.
² Menerima
Data Pemilih Dari KPU Provinsi.
² Menetapkan
Peserta Pemilu.
² Menetapkan
dan Mengumumkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Nasional.
² Menetapkan
Perolehan Jumlah Kursi DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dari Setiap Parpol Peserta
Pemilu,
² Mengumumkan
Calon Anggota DPR dan DPD Terpilih. Dll.
- TUGAS &
KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU PRESIDEN &
WAPRES
² Merencanakan
Program, Anggaran, dan Jadwal Pemilu.
² Menyusun
dan Menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN Pemilu Presiden & Wapres,
² Menyusun
dan Menetapkan Pedoman Teknis Setiap Tahapan Pemilu Pres.
² Mengkoordinasikan,
Menyelenggarakan, dan Mengendalikan Semua Tahapan Pemilu Presiden & Wapres.
² Memutakhirkan
dan Menetapkan Data Pemilih Berdasar Data Kependudukan.
² Menerima
Data Pemilih Pemilu Presiden Dari KPU Provinsi.
² Menetapkan
Pasangan Calon Pres & Wapres Peserta Pemilu yang Memenuhi Syarat.
² Menetapkan
dan Mengumumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Presiden & Wapres Berdasar Berdasar Hasil Suara KPU Provinsi.
² Menerbitkan
Keputusan KPU untuk Mengesahkan Hasil Pemilu Presiden & Wapres.
² Mengumumkan
Pasangan Calon Presiden & Wapres Terpilih. Dll.
- TUGAS &
KEWENANGAN KPU (PUSAT) DALAM PEMILU KEPDA &
WAKEPDA
² Menyusun
dan Menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu Kepda & Wakepda
Sesuai Perundangan yang Berlaku.
² Mengkoordinasikan
dan Memantau Tahapan Pemilu Kepda & Wakepda.
² Melakukan
Evaluasi Tahunan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepda & Wakepda.
² Menerima
Laporan Hasil Pemilu Kepda & Wakepda dari KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
² Menonaktifkan
Sementara dan/atau Memberi Sanksi Administratif Pada Anggota KPU Provinsi yang
Terbukti Bertindak Hingga Terganggunya Tahapan Pemilu Kepda & Wakepda. Hal
ini Dilakukan Atas Rekomendasi Bawaslu dan Disesuaikan dengan Perundangan yang
Berlaku.
² Melaksanakan
Tugas dan Wewenang Lain yang Diberikan Undang-undang.
- KEWAJIBAN KPU
(PUSAT) DALAM PEMILU DPR, DPD, PRESIDEN, KEPDA &
WAKEPDA
² Melaksanakan
Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tepat Waktu.
² Memperlakukan
Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Secara Adil dan Setara.
² Menyampaikan
Semua Informasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Masyarakat.
² Melaporkan
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran.
² Memelihara
Arsip dan Dokumen Pemilu.
² Menyampaikan
Laporan Priodik Mengenai Tahapan Penyelenggraan Pemilu Kepada Presiden dan DPR,
Serta Menyampaikan Tembusannya Kepada Bawaslu. Dll.
² Menyampaikan
Laporan Penyelenggraan Pemilu Kepada Presiden dan DPR, Serta Menyampaikan
Tembusannya Kepada Bawaslu. Laporan Paling
Lambat 30 Hari Setelah Dilantik Sebagai Anggota KPU. Dll.
- TUGAS KPU PROVINSI DALAM PEMILU DPR, DPD, & DPRD
² Menjabarkan
Program dan Melaksanakan Anggaran, serta Menetapkan Jadwal Pemilu di
Provinsinya.
² Melaksanakan
Semua Tahapan Pemilu di Provinsinya.
² Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan Mengendalikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU
Kabupaten/Kota di Wilayahnya.
² Memutakhirkan
Data Pemilih di Wilayahnya.
² Menerima
Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan Menyampaikannya pada KPU Pusat.
² Menetapkan
dan Mengumumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Anggota DPRD
Setempat Berdasar Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di Wilayahnya.
² Mengumumkan
Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih di
Wilayahnyaya, Sesuai Alokasi Jumlah Kursi Setiap Dapil. Dll.
- PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN TUGAS KPU PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
² KPU
Pusat >> Penyelenggaraan Seluruh Tahapan Pemilu Melaporkan pada DPR dan Presiden
seta Ditembuskan pada Bawaslu. Laporan Dilakukan secara Priodik Setiap Tahapan.
² KPU
Provinsi >> Semua Tugasnya Dipertanggungjawabkan pada KPU Pusat. Laporan
Dilakukan secara Priodik. Juga Menyampaikan Laporan Setiap Tahapan Kegiatan
Pemilu Kepda & Wakepda Provinsi Kepada Gubernur dan DPRD Provinsi yang
Bersangkutan.
² KPU
Kabupaten/Kota >> Semua Tugasnya Dipertanggungjawabkan pada KPU Provinsi.
Laporan Dilakukan secara Priodik. Juga Menyampaikan Laporan Setiap Tahapan
Kegiatan Pemilu Bupati/Wali Kota & Wakil Bupati/Wali Kota Kepada Bupati/Wali
Kota dan DPRD Kabupaten/Kota yang Bersangkutan.
- DASAR HUKUM
PENGATURAN KPU.
² UUD
1945 Pasal 30 Ayat 5.
² UU.
No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
² UU
No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
² UU.
No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
² UU.
42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
² UU.
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
² Undang-Undang
Kelembagaan Negara Terkait.
0 komentar:
Posting Komentar