- FUNGSI DAN SIFAT
KPU
² Berfungsi
Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
² Bersifat
Nasional, Tetap, dan Mandiri (Bebas dari Pengaruh Pihak Lain dalam Menjalankan
Tugas dan Wewenangnya).
- STRUKTUR
PENYELENGGARA PEMILU
² KPU
(Pusat)
² KPU
Provinsi
² KPU
Kota/Kabupaten
3.
KEDUDUKAN KPU
² KPU
Di Ibu Kota Negara.
² KPU
Provinsi Di Ibu Kota Provinsi.
² KPU
Kabupaten/Kota di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
- LINGKUP TUGAS
& KEWENANGAN KPU
² KPU
(Pusat) >> Pelaksana Pemilu Lingkup Nasional
² KPU
Provinsi >> Pelaksana Pemilu Lingkup Provinsi.
² KPU
Kabupaten/Kota >> Pelaksana Pemilu Lingkup Kota Kabupaten/Kota.
- JUMLAH, KOMPOSISI
& MASA JABATAN ANGGOTA KPU
² KPU
(Pusat) Berangggotakan : 7 (Tujuh) Orang,
KPU Provinsi : 5 (Lima) Orang, dan KPU Kabupaten/Kota : 5 (Lima) Orang.
² Komposisi
Keanggotaan Semua Jenjang KPU Memperhatikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30%.
² Masa
Jabatan Anggota KPU Semua Jenjang 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Mengucapkan
Sumpah/janji.
- SYARAT MENJADI
ANGGOTA KPU (PUSAT), KPU PROVINSI,
& KPU KABUPATEN/KOTA.
² Warganegara
Indonesia.
² Usia
Minimal 35 Tahun untuk KPU Pusat, dan 30 Tahun untuk KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
² Setia
Kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Cita-cata Proklamasi.
² Memiliki
Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur, dan Adil.
² Memiliki
Pengetahuan dan Keahlian yang Relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Atau Memiliki
Pengalaman Sebagai Penyelenggara Pemilu.
² Berpendidikan
Minimal S.1 untuk Anggota KPU Pusat dan Provinsi, dan SLTA untuk KPU
Kabupaten/Kota.
² Berdomisili
di Wilayah RI untuk Anggota KPU Pusat, dan di Wilayah Provinsinya untuk KPU
Provinsi, serta di Wilayah
Kabupaten/Kotanya untuk KPU Kabupaten/Kota.
² Tidak
Menjadi Anggota Partai Politik dalam 5 Tahun Terakhir.
² Tidak
Pernah Dipenjara dengan Tuntutan Hukuman Minimal 5 Tahun. Dll.
- SELEKSI,
PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN ANGGOTA KPU PUSAT.
² Tim
Seleksi Dibentuk Presiden, Berjumlah 5 (Lima) Orang. Minimal Bependidikan S.1, dan Tidak Mencalonkan Diri sebagai
Anggota KPU.
² Tim
Seleksi Menyampaikan Hasil Seleksinya Pada Presiden, Sebanyak 21 (Duapuluh
Satu) Bakal Calon Anggota KPU.
² Presiden
Menyampaikan 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon pada DPR. Jumlah ini 3 (Tiga) Kali
Dari Jumlag Anggota KPU Pusat.
² DPR
Melakukan Pemilihan Terhadap Calon Anggota KPU, Dilakukan Paling Lama 20 Hari
Kerja Sejak Diterima dari Presiden.
² DPR
Memilih dan Menyusun Pringkat 21 (Duapuluh Satu) Calon Anggota.
² DPR
Menetapkan 7 (Tujuh) Peringkat Teratas Sebagai
Anggota Terpilih.
² DPR
Menyampaikan Anggota KPU Terpilih pada Presiden untuk Disahkan.
² Presiden
Mengesahkan Anggota KPU Terpilih dengan Keputusan Presiden. Paling Lama 5
(Lima) Sejak Sejak Diterimanya Nama-nama Dimaksud.
² Pelantikan
Anggota KPU Dilakukan Oleh Presiden.
- PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU
KABUPATEN/KOTA.
² Karena
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, atau Diberhentikan.
² Diberhentikan
Karena Tidak Lagi Memenuhi Syakat sebagai Anggota, Melanggar Sumpah dan
Janji, Berhalangan Tetap, Tidak Melaksanakan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan
Berturut-turut, Dipenjara dengan Kekuatan Hukum Tetap Minimal 5 Tahun, Tidak
Menghadiri Rapat Pleno 3 (Tiga) kali Berturut-turut, dan Terbukti Menghambat
Proses Pengambilan Keputusan.
² Pemberhentian
Dilakukan oleh Presiden untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk KPU Provinsi,
serta oleh KPU Provinsi untuk Anggota
KPU Kabupaten/Kota.
² Pengisian
Anggota karena Berhenti/Diberhentikan Diambilkan dari Calon Anggota Urutan
Peringkat Berikutnya Sesuai Hasil Pemilihan yang Dilakukan oleh DPR untuk
Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk Anggota KPU Provinsi, dan oleh KPU
Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota.
² Dapat
Diberhentikan Sementara, Misalnya Karena Menjadi Terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar