Pages

Jumat, 20 Juni 2014

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

  1. FUNGSI DAN SIFAT KPU
²  Berfungsi Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
²  Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri (Bebas dari Pengaruh Pihak Lain dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya).
  1. STRUKTUR PENYELENGGARA PEMILU
²  KPU (Pusat)
²  KPU Provinsi
²  KPU Kota/Kabupaten
          3.      KEDUDUKAN KPU
²  KPU Di Ibu Kota Negara.
²  KPU Provinsi Di Ibu Kota Provinsi.
²  KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
  1. LINGKUP TUGAS & KEWENANGAN KPU
²  KPU (Pusat) >> Pelaksana Pemilu Lingkup Nasional
²  KPU Provinsi >> Pelaksana Pemilu Lingkup Provinsi.
²  KPU Kabupaten/Kota >> Pelaksana Pemilu Lingkup  Kota Kabupaten/Kota.
  1. JUMLAH, KOMPOSISI & MASA JABATAN ANGGOTA  KPU
²  KPU (Pusat) Berangggotakan  : 7 (Tujuh) Orang, KPU Provinsi : 5 (Lima) Orang, dan KPU Kabupaten/Kota : 5 (Lima) Orang.
²  Komposisi Keanggotaan Semua Jenjang KPU Memperhatikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30%.
²  Masa Jabatan Anggota KPU Semua Jenjang 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Mengucapkan Sumpah/janji.
  1. SYARAT MENJADI ANGGOTA  KPU (PUSAT), KPU PROVINSI, & KPU KABUPATEN/KOTA.
²  Warganegara Indonesia.
²  Usia Minimal 35 Tahun untuk KPU Pusat, dan 30 Tahun untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
²  Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Cita-cata Proklamasi.
²  Memiliki Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur, dan Adil.
²  Memiliki Pengetahuan dan Keahlian yang Relevan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Atau Memiliki Pengalaman Sebagai Penyelenggara Pemilu.
²  Berpendidikan Minimal S.1 untuk Anggota KPU Pusat dan Provinsi, dan SLTA untuk KPU Kabupaten/Kota.
²  Berdomisili di Wilayah RI untuk Anggota KPU Pusat, dan di Wilayah Provinsinya untuk KPU Provinsi, serta  di Wilayah Kabupaten/Kotanya untuk KPU Kabupaten/Kota.
²  Tidak Menjadi Anggota Partai Politik dalam 5 Tahun Terakhir.
²  Tidak Pernah Dipenjara dengan Tuntutan Hukuman Minimal 5 Tahun. Dll.
  1. SELEKSI, PENGANGKATAN,  DAN PELANTIKAN   ANGGOTA KPU PUSAT.
²  Tim Seleksi Dibentuk Presiden, Berjumlah 5 (Lima) Orang. Minimal Bependidikan  S.1, dan Tidak Mencalonkan Diri sebagai Anggota KPU.
²  Tim Seleksi Menyampaikan Hasil Seleksinya Pada Presiden, Sebanyak 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon Anggota KPU.
²  Presiden Menyampaikan 21 (Duapuluh Satu) Bakal Calon pada DPR. Jumlah ini 3 (Tiga) Kali Dari Jumlag Anggota KPU Pusat.
²  DPR Melakukan Pemilihan Terhadap Calon Anggota KPU, Dilakukan Paling Lama 20 Hari Kerja Sejak Diterima dari Presiden.
²  DPR Memilih dan Menyusun Pringkat  21  (Duapuluh Satu) Calon Anggota.
²  DPR Menetapkan 7 (Tujuh) Peringkat Teratas  Sebagai Anggota Terpilih.
²  DPR Menyampaikan Anggota KPU Terpilih pada Presiden untuk Disahkan.
²  Presiden Mengesahkan Anggota KPU Terpilih dengan Keputusan Presiden. Paling Lama 5 (Lima) Sejak Sejak Diterimanya Nama-nama Dimaksud.
²  Pelantikan Anggota KPU Dilakukan Oleh Presiden.
  1. PEMBERHENTIAN  ANGGOTA KPU PUSAT, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
²  Karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, atau Diberhentikan.
²  Diberhentikan Karena Tidak Lagi Memenuhi Syakat sebagai Anggota, Melanggar Sumpah dan Janji, Berhalangan Tetap, Tidak Melaksanakan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan Berturut-turut, Dipenjara dengan Kekuatan Hukum Tetap Minimal 5 Tahun, Tidak Menghadiri Rapat Pleno 3 (Tiga) kali Berturut-turut, dan Terbukti Menghambat Proses Pengambilan Keputusan. 
²  Pemberhentian Dilakukan oleh Presiden untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk KPU Provinsi, serta oleh KPU  Provinsi untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota.
²  Pengisian Anggota karena Berhenti/Diberhentikan Diambilkan dari Calon Anggota Urutan Peringkat Berikutnya Sesuai Hasil Pemilihan yang Dilakukan oleh DPR untuk Anggota KPU Pusat, oleh KPU Pusat untuk Anggota KPU Provinsi, dan oleh KPU Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota.

²  Dapat Diberhentikan Sementara, Misalnya Karena Menjadi Terdakwa. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter