Pages

Selasa, 17 Juni 2014

KEANGGOTAAN DALAM KOMNAS HAM

Postingan yang lalu kita telah membahas tentang komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham). Kali ini untuk melengkapi pengetahuna kita tentang komnas ham maka akan saya tambahkan postingan kali ini yakni keanggotaan dalam komnas ham.
1.             KEANGGOTAAN KOMNAS HAM
a.    Berjumlah 35 Orang
b.    Dipilih Oleh DPR Berdasarkan Usulan Komnas HAM.
c.    Diresmikan Oleh Presiden Sebagai Kepala Negara.
d.   Masa Jabatan 5 Tahun dan Dapat Diangkat Kembali untuk Satu Kali Masa Jabatan.
e.    Pemberhentian Anggota Dilakukan Melalui Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Diberitahukan pada DPR, Serta Ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2.             SYARAT MENJADI ANGGOTA KOMNAS HAM.
a.    Berpengalaman Memajukan dan Melindungi Orang atau Kelompok yang Dilanggar HAM-nya.
b.    Berpengalaman Sebagai Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara, atau Pengemban Profesi Hukum Lainnya.
c.    Berpengalaman Di Bidang Legislatif, Eksekutif, dan Lembaga Tinggi Negara. Atau Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota LSM, dan Kalangan Perguruan Tinggi.
3.             PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA KOMNAS HAM.
a.    Meninggal Dunia.
b.    Permintaan Sendiri.
c.    Sakit Hingga Tidak Dapat Menjalankan Tugasnya dalam Satu Tahun Terus-menerus.
d.   Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana.
e.    Melakukan Perbuatan Tercela, Mencemarkan Martabat, Reputasi, dan Mengurangi Kemandirian serta Kredibilitas Komnas HAM.
4.             KEWAJIBAN ANGGOTA KOMNAS HAM.
a.    Menaati Perundang-undangan yang Berlaku dan Keputus Komnas HAM.
b.    Berpartisipasi Aktif dan Sungguh-sungguh dalam Upaya Pencapaian Tujuan Komnas HAM.
c.    Menjaga Kerahasiaan Keterangan yang Diperoleh dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Anggota HAM.
5.             HAK ANGGOTA KOMNAS HAM
a.    Menyampaikan Usul dan Pendapat dalam Sidang Komnas HAM.
b.    Memberikan Suara dalam Pengambilan Keputusan pada Sidang Komnas HAM.
c.    Mengajukan dan Memilih Calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM.
d.   Mengajukan Bakal Calon Anggota Komnas HAM untuk Pergantian Priodik dan Antar Waktu.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter