Postingan
yang lalu kita telah membahas tentang komisi nasional hak asasi manusia (komnas
ham). Kali ini untuk melengkapi pengetahuna kita tentang komnas ham maka akan
saya tambahkan postingan kali ini yakni keanggotaan dalam komnas ham.
1.
KEANGGOTAAN KOMNAS HAM
a.
Berjumlah 35 Orang
b.
Dipilih Oleh DPR Berdasarkan Usulan
Komnas HAM.
c.
Diresmikan Oleh Presiden Sebagai Kepala
Negara.
d.
Masa Jabatan 5 Tahun dan Dapat Diangkat
Kembali untuk Satu Kali Masa Jabatan.
e.
Pemberhentian Anggota Dilakukan Melalui Keputusan
Sidang Paripurna Komnas HAM, Diberitahukan pada DPR, Serta Ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
2.
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOMNAS HAM.
a.
Berpengalaman Memajukan dan Melindungi Orang
atau Kelompok yang Dilanggar HAM-nya.
b.
Berpengalaman Sebagai Hakim, Jaksa,
Polisi, Pengacara, atau Pengemban Profesi Hukum Lainnya.
c.
Berpengalaman Di Bidang Legislatif,
Eksekutif, dan Lembaga Tinggi Negara. Atau Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,
Anggota LSM, dan Kalangan Perguruan Tinggi.
3.
PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA KOMNAS
HAM.
a. Meninggal
Dunia.
b. Permintaan
Sendiri.
c. Sakit
Hingga Tidak Dapat Menjalankan Tugasnya dalam Satu Tahun Terus-menerus.
d. Dipidana
Karena Melakukan Tindak Pidana.
e. Melakukan
Perbuatan Tercela, Mencemarkan Martabat, Reputasi, dan
Mengurangi Kemandirian serta Kredibilitas Komnas HAM.
4.
KEWAJIBAN ANGGOTA KOMNAS HAM.
a.
Menaati Perundang-undangan yang Berlaku
dan Keputus Komnas HAM.
b.
Berpartisipasi Aktif dan Sungguh-sungguh
dalam Upaya Pencapaian Tujuan Komnas HAM.
c.
Menjaga Kerahasiaan Keterangan yang
Diperoleh dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Anggota HAM.
5.
HAK ANGGOTA KOMNAS HAM
a.
Menyampaikan Usul dan Pendapat dalam
Sidang Komnas HAM.
b.
Memberikan Suara dalam Pengambilan
Keputusan pada Sidang Komnas HAM.
c.
Mengajukan dan Memilih Calon Ketua dan
Wakil Ketua Komnas HAM.
d.
Mengajukan Bakal Calon Anggota Komnas
HAM untuk Pergantian Priodik dan Antar Waktu.
0 komentar:
Posting Komentar