KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia) adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan
kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap
persoalan-persoalan hak asasi manusia
1.
ASAS DAN SIFAT KOMNAS HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia menggunakan asas pancasila. Selain itu
komisi nasional Hak Asasi Manusia ini bersifat mandiri.
2.
TUJUAN KOMNAS HAM
a.
Mengembangkan Kondisi yang Kondusif
Pelaksanaan HAM Sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, Serta
Deklarasi HAM Universal.
b.
Meningkatkan Perlindungan dan
Penegakan HAM. Agar Kepribadian Manusia Indonesia Berkembang Seutuhnya,
Hingga Mampu Berpartisipasi dalam Berbagai Bidang Kehidupan.
3.
FUNGSI KOMNAS HAM
a.
Pengkajian HAM
b.
Penelitian HAM
c.
Penyuluhan HAM.
d.
Pemantauan HAM.
e.
Mediasi HAM.
4.
TEMPAT KEDUDUKAN KOMNAS HAM.
a.
Di Ibu Kota Negara.
b.
Perwakilan Komnas HAM Bisa Didirikan di
Daerah
5.
ALAT KELENGKAPAN KOMNAS HAM.
a.
Sidang Paripurna.
b.
Sub Komisi, dan
c.
Sekretariat Jendaral Sebagai Unsur
Pelayanan.
6.
SIDANG PARIPURNA KOMNAS HAM
a.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi Komnas HAM.
b.
Anggota Sidang Seluruh Anggota Komnas
HAM.
c.
Menetapkan Tatatertib, Program Kerja,
Mekanisme Kerja Komnas HAM.
d.
PELAKSANA KEGIATAN KOMNAS HAM
e.
Dilakukan Oleh Sub Komisi yang
Pembentukannya Diatur dalam Tatatertib Komnas HAM.
7.
DASAR PENGATURAN KOMNAS HAM
a.
UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia. Khususnya Bab VII : Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pasal 75-99.
b.
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 Tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c.
UU. No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Menelantarkan
Martabat Manusia.
d.
UU. No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia,
0 komentar:
Posting Komentar