Kemarin
Telah Diposting Tentang Anggota Dan Struktur Anggota Komisi Yudisial. Kali Ini
Akan Dipostingkan Kewenangan, Kedudukan, Tugas, Tanggungjawab Dan Dasar Hukum
Adanya Komisi Yudisial Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Semoga Dapat Bermanfaat
Bagi Pembaca Sekalian. Terima Kasih.
1.
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL
a.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
(Anggota MA) Kepada DPR.
b.
Menegakkan Kehormatan dan
Keluhuran Martabat Hakim.
c.
Menjaga Prilaku Hakim.
2.
KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL
1.
Lembaga Negara yang Bersifat Mandiri >>
Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Lain.
2.
Bekedudukan Di Ibu Kota Negara.
3.
TUGAS KOMISI YUDISIAL
a.
Melakukan Pendaftaran Calon Hakim
Agung.
b.
Melakukan Seleksi Calon Hakim Agung.
c.
Menetapkan Calon Hakim Agung.
d.
Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
e.
Melakukan Pengawasan Prilaku Hakim.
f.
Mengajukan Usul Penjatuhan Sanksi untuk
Hakim Kepada Pimpianan MA dan/atau MK.
g.
Dapat Mengusulkan pada MA
dan/atau MK untuk Memberi Penghargaan pada Hakim yang Berprestasi
Menjaga Kehormatannya.
4.
TUGAS PENGAWASAN HAKIM
a.
Menerima Laporan Masyarakat Mengenai
Perilaku Hakim.
b.
Meminta Laporan Berkala dari
Lembaga Peradilan Mengenai Prilaku Hakim.
c.
Melakukan Pemeriksaan Terhadap
Dugaan Pelanggaran Prilaku Hakim.
d.
Memangggil
dan Meminta Keterangan Hakim yang
Diduga Melanggar.
e.
Membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan Berisi
Rekomendasi Disampaikan Kepada MA
dan/atau MK. Tembusannya Disampaikan pada Presiden dan DPR.
5.
PERTANGGUNGJAWABAN KY.
a.
Bertanggungjawab Kepada Publik
(Masyarakat) Melalui DPR.
b.
Menerbitkan Laporan Tahunan dan
Membuka Akses Informasi Secara Akurat dan Lengkap.
c.
Laporan Disampaikan Pula Pada Presiden.
d.
Pengelolaan Keuangan Diperiksa oleh BPK.
6.
DASAR HUKUM PENGATURAN KOMISI YUDISIAL
a.
UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3, 24B
Ayat 1-4.
b.
UU. No. 22 Tahun 2004 Tentang
Komisi Yudisial.
c.
UU. No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
d.
UU. No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
e.
UU. No. 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah
Konstitusi.
f.
UU Kelembagaan Negara Lainnya Terkait.
0 komentar:
Posting Komentar