Pages

Senin, 09 Juni 2014

KEWENANGAN, KEDUDUKAN, TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN DASAR HUKUM KOMISI YUDISIAL

Kemarin Telah Diposting Tentang Anggota Dan Struktur Anggota Komisi Yudisial. Kali Ini Akan Dipostingkan Kewenangan, Kedudukan, Tugas, Tanggungjawab Dan Dasar Hukum Adanya Komisi Yudisial Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Pembaca Sekalian. Terima Kasih.
1.             KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL
a.    Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung (Anggota MA) Kepada DPR.
b.    Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim.
c.    Menjaga Prilaku Hakim.
2.              KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL
1.    Lembaga Negara yang Bersifat Mandiri >> Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Lain.
2.    Bekedudukan Di Ibu Kota Negara
3.             TUGAS KOMISI YUDISIAL 
a.    Melakukan Pendaftaran Calon Hakim Agung.
b.    Melakukan Seleksi Calon Hakim Agung.
c.    Menetapkan Calon Hakim Agung.
d.   Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
e.    Melakukan Pengawasan Prilaku Hakim.
f.     Mengajukan Usul Penjatuhan Sanksi untuk Hakim Kepada Pimpianan MA dan/atau MK.
g.    Dapat Mengusulkan pada MA dan/atau MK untuk Memberi Penghargaan pada Hakim yang Berprestasi Menjaga Kehormatannya.
4.             TUGAS PENGAWASAN HAKIM
a.    Menerima Laporan Masyarakat Mengenai Perilaku Hakim.
b.    Meminta Laporan Berkala dari Lembaga Peradilan Mengenai Prilaku Hakim.
c.    Melakukan Pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran Prilaku Hakim.
d.   Memangggil dan Meminta Keterangan  Hakim yang Diduga Melanggar.
e.    Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan  Berisi Rekomendasi Disampaikan Kepada  MA dan/atau MK. Tembusannya Disampaikan pada Presiden dan DPR.
5.             PERTANGGUNGJAWABAN KY.
a.    Bertanggungjawab Kepada Publik (Masyarakat) Melalui DPR.
b.    Menerbitkan Laporan Tahunan dan Membuka Akses Informasi Secara Akurat dan Lengkap.
c.    Laporan Disampaikan Pula Pada Presiden.
d.   Pengelolaan Keuangan Diperiksa oleh BPK.
6.             DASAR HUKUM PENGATURAN    KOMISI YUDISIAL
a.    UUD 1945  Pasal 24A Ayat 3, 24B Ayat 1-4.
b.    UU. No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
c.    UU. No. 5 Tahun 2004  Tentang Perubahan  UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
d.   UU. No. 4 Tahun 2004  Tentang Kekuasaan Kehakiman
e.    UU. No. 24 Tahun 2004  Tentang Mahkamah Konstitusi.

f.     UU Kelembagaan Negara Lainnya Terkait. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter