Pages

Jumat, 06 Juni 2014

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
1.             KEANGGOTAAN 
a.    Diangkat dan Diberhentikan Presiden dengan Persetujuan DPR.
b.    Presiden Membentuk Panitia Seleksi yang Terdiri dari Unsur Pemerintah, Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, dan Anggota Masyarakat.
c.    Bersumpah/Berjanji Dihadapan Presiden Secara Bersama-sama. Jika Berhalangan Dihadapan Ketua Komisi Yudisial.
d.   Masa Jabatan 5 Tahun dan Dapat Dipilih Kembali untuk Satu Kali Masa Jabatan.
e.    Diberhentikan Presiden dengan Persetujuan DPR.
2.             PERSYARATAN ANGGOTA
a.    Warganegara Indonesia.
b.    Bertaqwa Kepada Tuhan YME.
c.    Berusia 40-68 Tahun Saat Pendaftaran.
d.   Memiliki Pengalaman Bidang Hukum Minimal 15 Tahun.
e.    Memiliki Kepribadian dan Integritas Tidak Tercela.
f.     Sehat Jasmani dan Rokhani.
g.    Tidak Pernah Dijatuhi Pidana karena Tindak Kejahatan.
h.    Melaporkan Daftar Kekayaan.
3.             SUSUNAN KOMISI YUDISIAL
a.    Terdiri Pimpinan dan Anggota.
b.    Pimpinan Terdiri dari Satu Ketua dan Satu Wakil Ketua Merangkap Anggota.
c.    Anggota terdiri dari Mantan Hakim, Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, dan Anggota Masyarakat.
d.   Anggota Berjumlah 7 (Tujuh) Orang.
e.    Anggota Komisi Yudisial Merupakan Pejabat Negara.
f.     Pimpinan Dipilih Dari dan Oleh Anggotanya Sendiri.
4.             LARANGAN RANGKAP JABATAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
Anggota dari komisi yudisial (KY) tidak boleh merangkap jabatan yang antara lain sebagai berikut:
a.    Hakim.
b.    Advokat.
c.    Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
d.   Pengusaha, Pengurus, atau Karyawan BUMN, atau Badan Usaha Swasta.
e.    Pegawai Negeri.
f.     Pengurus Parpol.
g.    Pejabat Negara Lainnya yang Dilarang Menurut Ketentuan Perundangan.
5.             PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT KETUA, WAKIL KETUA & ANGGOTA
a.    Meninggal Dunia.
b.    Permintaan Sendiri.
c.    Sakit Jasmani atau Rokhani Terus Menerus.
d.   Berakhir Masa Jabatannya.
6.             PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA, WAKIL KETUA & ANGGOTA
a.    Melanggar Sumpah Jabatan.
b.    Dikenai Pidana Karena Tindak Kejahatan.
c.    Melakukan Perbuatan Tercela.
d.   Melalaikan Kewajibannya Terus-menerus.

e.    Melanggar Larangan Rangkap Jabatan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter