Pages

Rabu, 04 Juni 2014

MAHKAMAH AGUNG (MA)

Mahkamah agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi (MK) yang bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
1.        KEANGGOTAAN MA
±  Disebut Hakim Agung
±  Masa Jabatan Sampai Pensiun (Usia 70 Tahun)
±  Pengangkatan >> Diusulkan Oleh Komisi Yudisial Kepada DPR Untuk Disetujui. Kemudian Diangkat oleh Presiden.
±  Diambil Sumpah/Janji Menurut Agamanya oleh Ketua MA.
2.        KEWENANGAN MA
±  Mengadili Pada Tingkat Kasasi (Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945)
±  Menguji Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang (Pasal 24A Ayat 1UUD 1945)
±  Memberi Pertimbangan Hukum Pada Presiden dalam Memberi Grasi dan Rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1)
±  Pengawasi  Penyelenggaraan Peradilan di Bawahnya >> PT, PN, PM, & PA  (UU. N. 14 Tahun 1985)
3.        LINGKUNGAN PEADILAN DI BAWAH MA.
±  Lingkungan Peradilan Umum
±  Lingkungan Peradilan Agama
±  Lingkungan Peradilan Militer
±  Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
4.        PIMPINAN MA.
±  Pimpinan MA adalah Hakim Agung.
±  Terdiri Seorang Ketua, Dua Orang Wakil Ketua, dan Beberapa Orang Ketua Muda.
±  Ketua dan Wakil Ketua Dipilih MA Sendiri dan Diangkat oleh Presiden.
5.        SYARAT MENJADI ANGGOTA MA.
±  Warganegara Indonesia.
±  Bertaqwa Kepada Tuhan YME.
±  Berijazah Sarjana Hukum atau Sajana Lain yang Mempunyai Keahlian Bidang Hukum.
±  Berusia Minimal 50 Tahun.
±  Sehat Jasmani dan Rokhani.
±  Berpengalaman Menjadi Hakim Minimal 20 Tahun, Termasuk 3 Tahun Menjadi Hakim Tinggi.
6.        PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA MA.
±  Meninggal Dunia.
±  Telah Bersusia 70 Tahun.
±  Permintaan Sendiri.
±  Sakit Jasmani atau Rokhani Secara Terus Menerus.

±  Tidak Cakap dalam Menjalankan Tugas.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter