Mahkamah agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan mahkamah konstitusi (MK) yang bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya.
1.
KEANGGOTAAN MA
± Disebut
Hakim Agung
± Masa
Jabatan Sampai Pensiun (Usia 70 Tahun)
± Pengangkatan
>> Diusulkan Oleh Komisi Yudisial Kepada DPR Untuk
Disetujui. Kemudian Diangkat oleh Presiden.
± Diambil
Sumpah/Janji Menurut Agamanya oleh Ketua MA.
2.
KEWENANGAN MA
± Mengadili
Pada Tingkat Kasasi (Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945)
± Menguji
Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang (Pasal 24A Ayat 1UUD 1945)
± Memberi
Pertimbangan Hukum Pada Presiden dalam Memberi Grasi dan Rehabilitasi
(Pasal 14 Ayat 1)
± Pengawasi Penyelenggaraan Peradilan di Bawahnya
>> PT, PN, PM, & PA (UU. N.
14 Tahun 1985)
3.
LINGKUNGAN PEADILAN DI BAWAH MA.
± Lingkungan
Peradilan Umum
± Lingkungan
Peradilan Agama
± Lingkungan
Peradilan Militer
± Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara
4.
PIMPINAN MA.
± Pimpinan
MA adalah Hakim Agung.
± Terdiri
Seorang Ketua, Dua Orang Wakil Ketua, dan Beberapa Orang Ketua Muda.
± Ketua
dan Wakil Ketua Dipilih MA Sendiri dan Diangkat oleh Presiden.
5.
SYARAT MENJADI ANGGOTA MA.
± Warganegara
Indonesia.
± Bertaqwa
Kepada Tuhan YME.
± Berijazah
Sarjana Hukum atau Sajana Lain yang Mempunyai Keahlian Bidang Hukum.
± Berusia
Minimal 50 Tahun.
± Sehat
Jasmani dan Rokhani.
± Berpengalaman
Menjadi Hakim Minimal 20 Tahun, Termasuk 3 Tahun Menjadi Hakim Tinggi.
6.
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA
MA.
± Meninggal
Dunia.
± Telah
Bersusia 70 Tahun.
± Permintaan
Sendiri.
± Sakit
Jasmani atau Rokhani Secara Terus Menerus.
± Tidak
Cakap dalam Menjalankan Tugas.
0 komentar:
Posting Komentar