Pages

Jumat, 30 Mei 2014

ANGGOTA, PIMPINAN SIDANG DAN DASAR HUKUM BANK INDONESIA

A.  Keanggotaan BI
1.    Pemilihan
Bank Indonesia dalam segala kegiatannya di lakukan oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur dan seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi gubernur. Dalam proses pemilihannya dewan gubernur ini diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari DPR. ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 37 ayat 1 )
2.    Syarat-syarat kenggotaan BI
Untuk diangkat menjadi seorang dewan gubernur, calon dewan gubernur harus memiliki syarat-syarat antara lain :
a.     Warga negara Indonesia.
b.    Memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi.
c.     Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum. ( UU No.3 tahun 2004 pasal 40 )
3.    Pemberhentian
Anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatn, dan berhalangan tetap. Anggota dewan gubernur patut diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu. Selain itu dewan gubernur wajib mengundurkan diri jika anggota dewan gubernur melanggar larangan, larangan tersebut antara lain :
a.     Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan mana pun.
b.    Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 47, 48, 49 dan UU No.3 tahun 2004 pasal 47  ).
4.    Masa Jabatan
Anggota dewan gubernur diangkat untuk 5 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
5.    Hak dan wewenang anggota BI
a.     Hak anggota BI
Anggota bank Indonesia memiliki hak antara lain sebagai berikut :
1)   Hak mengajukan pertanyaan.
2)   Hak imunitas.
3)   Hak protekoler.
4)   Hak mendapat gaji dan mendapat tunjangan.
b.    Wewenang anggota BI
Anggota BI memiliki wewenang antara lain seagai berikut :
1)   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3)   Mengatur dan mengawasi bank. ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 dan UU No. 3 tahun 2004 pasal 38 )
B.   Pimpinan BI
1.    Hak pimpinan BI
Hak pimpinan bank Indonesia antara lain :
a.     Hak mengajukan pertanyaan.
b.    Hak imunitas.
c.     Hak protekoler.
d.    Hak mendapat gaji dan mendapat tunjangan.
2.    Wewenang pimpinan BI
Pimpinan BI memiliki wewenang antara lain seagai berikut :
a.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.     Mengatur dan mengawasi bank.
d.    Mewakili bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
e.     Mengangkat dan memberhentikan anggota BI.( UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 dan UU No. 3 tahun 2004 pasal 38 )
3.    Pemilihan pimpinan BI
                 Bank Indonesia dalam segala kegiatannya di lakukan oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur dan seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi gubernur. Dalam proses pemilihannya dewan gubernur ini diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari DPR.
4.    Pemberhentian pimpinan BI
                 Gubernur ( pimpinan BI ) tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan berhalangan tetap. Gubernur patut diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu. Selain itu gubernur wajib mengundurkan diri jika gubernur melanggar larangan, larangan tersebut antara lain :
a.     Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan mana pun.
b.    Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
 ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 47, 48, 49 dan UU No.3 tahun 2004 pasal 47  ).
5.    Masa Jabatan
                 Gubernur ( pimpinan BI ) diangkat untuk 5 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
C.   Persidangan dan keputusan lembaga
Rapat dewan gubernur diselenggarakan :
1.    Sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang memiliki hak bicara bukan hak suara.
2.    Sekurang-kurang 1 kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
3.    Rapat dewan gubernur dainggap sah apabila dihadiri setidaknya separuh dari anggota dewan.
4.    Pengambilan keputusan rapat dewan gubernur atas dasar musyawarah mufakat apabila tidak tercapai maka gubernur menetapkan keputusan terakhir.
5.    Kebijakan dan keputusan rapat dewan gubernur disampaikan kepada DPR.
( UU No. 23 tahun 1999 pasal 1,2,3 dan 5 )
D.  Dasar hukum
Bank Indonesia ini berdiri di Indonesia memiliki dasar hukum antara lain :
1.    UUD 1945 Pasal  23D
2.    UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia
3.    UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang bank Indonesia No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter