A.
Keanggotaan BI
1. Pemilihan
Bank
Indonesia dalam segala kegiatannya di lakukan oleh dewan gubernur yang terdiri
atas seorang gubernur dan seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya
4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi gubernur. Dalam proses
pemilihannya dewan gubernur ini diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan
persetujuan dari DPR. ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 37 ayat 1 )
2. Syarat-syarat
kenggotaan BI
Untuk
diangkat menjadi seorang dewan gubernur, calon dewan gubernur harus memiliki
syarat-syarat antara lain :
a. Warga
negara Indonesia.
b. Memiliki
integritas, akhlak dan moral yang tinggi.
c. Memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum. ( UU
No.3 tahun 2004 pasal 40 )
3. Pemberhentian
Anggota
dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena
bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatn, dan
berhalangan tetap. Anggota dewan gubernur patut diduga melakukan tindak pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapat persetujuan
dari presiden terlebih dahulu. Selain itu dewan gubernur wajib mengundurkan
diri jika anggota dewan gubernur melanggar larangan, larangan tersebut antara
lain :
a. Mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan mana pun.
b. Merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut. ( UU No. 23 tahun 1999 pasal 47, 48, 49 dan UU No.3 tahun 2004 pasal
47 ).
4. Masa
Jabatan
Anggota
dewan gubernur diangkat untuk 5 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali
dalam 1 kali masa jabatan.
5. Hak
dan wewenang anggota BI
a. Hak
anggota BI
Anggota bank Indonesia memiliki hak
antara lain sebagai berikut :
1) Hak
mengajukan pertanyaan.
2) Hak
imunitas.
3) Hak
protekoler.
4) Hak
mendapat gaji dan mendapat tunjangan.
b. Wewenang
anggota BI
Anggota BI memiliki wewenang antara
lain seagai berikut :
1) Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur
dan mengawasi bank. (
UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 dan UU No. 3 tahun 2004 pasal 38 )
B. Pimpinan
BI
1. Hak
pimpinan BI
Hak pimpinan bank Indonesia antara lain :
a. Hak
mengajukan pertanyaan.
b. Hak
imunitas.
c. Hak
protekoler.
d. Hak
mendapat gaji dan mendapat tunjangan.
2. Wewenang
pimpinan BI
Pimpinan
BI memiliki wewenang antara lain seagai berikut :
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur
dan mengawasi bank.
d. Mewakili
bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
e. Mengangkat
dan memberhentikan anggota BI.(
UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 dan UU No. 3 tahun 2004 pasal 38 )
3.
Pemilihan pimpinan BI
Bank
Indonesia dalam segala kegiatannya di lakukan oleh dewan gubernur yang terdiri
atas seorang gubernur dan seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya
4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi gubernur. Dalam proses
pemilihannya dewan gubernur ini diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan
persetujuan dari DPR.
4. Pemberhentian
pimpinan BI
Gubernur
( pimpinan BI ) tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena
bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan
berhalangan tetap. Gubernur patut diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan,
permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapat persetujuan dari presiden
terlebih dahulu. Selain itu gubernur wajib mengundurkan diri jika gubernur
melanggar larangan, larangan tersebut antara lain :
a. Mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan mana pun.
b. Merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut.
( UU No. 23
tahun 1999 pasal 47, 48, 49 dan UU No.3 tahun 2004 pasal 47 ).
5.
Masa Jabatan
Gubernur
( pimpinan BI ) diangkat untuk 5 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali
dalam 1 kali masa jabatan.
C.
Persidangan dan keputusan lembaga
Rapat
dewan gubernur diselenggarakan :
1. Sekurang-kurangnya
1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang
dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang memiliki hak bicara bukan
hak suara.
2. Sekurang-kurang
1 kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
3. Rapat
dewan gubernur dainggap sah apabila dihadiri setidaknya separuh dari anggota
dewan.
4. Pengambilan
keputusan rapat dewan gubernur atas dasar musyawarah mufakat apabila tidak
tercapai maka gubernur menetapkan keputusan terakhir.
5. Kebijakan
dan keputusan rapat dewan gubernur disampaikan kepada DPR.
(
UU No. 23 tahun 1999 pasal 1,2,3 dan 5 )
D.
Dasar hukum
Bank
Indonesia ini berdiri di Indonesia memiliki dasar hukum antara lain :
1. UUD
1945 Pasal 23D
2. UU
No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia
3. UU
No. 3 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang bank Indonesia No. 23 tahun
1999 tentang bank Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar