A. Latar
Belakang Lahirnya BI
Pada tahun 1828 De Javasche bank
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas
mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1953 Undang-Undang pokok bank
indonesia menetapkan pendirian bank indonesia sebagai pengganti De Javsche bank
sebagai bank sentral dengan tiga tugas utama di bidang moneter,perbankan, dan
sistem pembayaran. Pada tahun 1968 UU bank sentral mengatur kedudukan dan tugas
bank indonesia sebgai bank sentral terpisah dari bank-bank lain yang melakukan
fungsi komersil.
Pada tahun 1999 sesuai dengan UU No.
23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal bank indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan rupiah. Pada tahun 2000 UU BI diamandemen dengan fokus
pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang BI.
B.
Kedudukan BI
Bank Indonesia ( BI ) adalah lembaga
negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lain kecuali yang secara tegas dituang kan dalam Undang-undang. (
UUD 1945 Pasal 23D dan UU No. 23 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 ).
C.
Fungsi BI
Fungsi dari bank Indonesia adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. ( UU No.23 tahun 1999 pasal 7
)
D.
Tugas dan wewenang BI
Bank
Indonesia memiliki tugas dan wewenang antara lain :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
4.
Meminta keterangan dan data mengenai
kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh penduduk.
5.
Mengajukan nilai tukar untuk ditetapkan
oleh pemerintah.
(
UU No.23 tahun 1999 pasal 8 dan UU No.24 tahun 1999 pasal 3 dan 5 )
0 komentar:
Posting Komentar