Pages

Sabtu, 24 Mei 2014

KEANGGOTAAN,PERSIDANGAN, DAN DASAR HUKUM DPD

Postingan kemarin saya telah membahas tentang apa dan bagaimanakah dewan perwakilan daerah (DPD) itu. Postingan kali ini saya akan melanjutkan isi dari makalah tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berikut merupakan lanjutan dari postingan kemarin.
A.           KEANGGOTAAN LEMBAGA
1.        PEMILIHAN
Pemilu anggota DPD merupakan satu fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Tetapi, tidak seperti pemilu yang lain, pemilu DPD tidak melibatkan partai politik, baik sebagai institusi. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a.         Provinsi yang berkependudukan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang     harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilu.
b.         Provinsi yang berkependudukan lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) pemilih.
( UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, Pasal II )
2.        SYARAT KEANGGOTAAN
Sebagai anggota dari lemabag tinggi Negara, anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki syarat. Syarat dari anggota DPD harus memnuhi syarat sebagai berikut:
a.         Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau berdomisili selama sepuluh tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
b.         Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
( Ketentuan pasal 63 UU No.12 Tahun 2003 )
3.        MASA JABATAN
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
4.        HAK DAN KEWENANGAN ANGGOTA
a.         Menyampaikan usul dan pendapat
b.         Memilih dan dipilih
c.         Membela diri
d.        Imunitas
e.         Protokoler
f.          Keuangan dan administratif
 ( UU No.22 Tahun 2003 Pasal 49 )
B.            PERSIDANGAN LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pengambilan keputusan dalam rapat sidang DPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak dapat terpenuhi, keputusan diambil suara terbanyak.
Setiap rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
C.            DASAR HUKUM LEMBAGA
Lembaga baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945, antara lain dewan perwakilan daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan 22D.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter