Postingan kemarin saya telah membahas tentang apa
dan bagaimanakah dewan perwakilan daerah (DPD) itu. Postingan kali ini saya
akan melanjutkan isi dari makalah tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berikut merupakan lanjutan dari postingan kemarin.
A.
KEANGGOTAAN LEMBAGA
1.
PEMILIHAN
Pemilu anggota
DPD merupakan satu fenomena baru dalam dunia politik Indonesia. Tetapi, tidak
seperti pemilu yang lain, pemilu DPD tidak melibatkan partai politik, baik
sebagai institusi. Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu
dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a.
Provinsi
yang berkependudukan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
1.000 (seribu) orang pemilu.
b.
Provinsi
yang berkependudukan lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu)
pemilih.
(
UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, Pasal II )
2.
SYARAT KEANGGOTAAN
Sebagai anggota dari lemabag tinggi Negara, anggota
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki syarat. Syarat dari anggota DPD harus
memnuhi syarat sebagai berikut:
a.
Berdomisili
di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara
berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau
berdomisili selama sepuluh tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang
bersangkutan.
b.
Tidak
menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal pengajuan calon.
( Ketentuan pasal 63 UU No.12 Tahun 2003 )
3.
MASA JABATAN
Masa jabatan
Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
4.
HAK DAN KEWENANGAN ANGGOTA
a.
Menyampaikan
usul dan pendapat
b.
Memilih
dan dipilih
c.
Membela
diri
d.
Imunitas
e.
Protokoler
f.
Keuangan
dan administratif
( UU No.22 Tahun
2003 Pasal 49 )
B.
PERSIDANGAN LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pengambilan keputusan dalam rapat
sidang DPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat, apabila cara tersebut tidak dapat terpenuhi, keputusan
diambil suara terbanyak.
Setiap rapat dapat mengambil
keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat.
Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
C.
DASAR HUKUM LEMBAGA
Lembaga baru yang muncul
melalui perubahan ketiga UUD 1945, antara lain dewan perwakilan daerah (DPD).
Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan
22D.
0 komentar:
Posting Komentar