Pages

Senin, 19 Mei 2014

MAKALAH TENTANG DPD

A.           DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah sebuah lembaga perwakilan seperti halnya DPR yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. Seluruh anggota MPR yang sekarang adalah hasil Pemilu. DPD merupakan alternatif baru bagi bentuk “utusan daerah” di MPR, yang lebih merepresentasi-kan kepentingan daerah. Bila pada MPR sistem yang lama anggota utusan daerah merupakan hasil pemilihan eksklusif anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui Pemilu melalui sistem distrik berwakil banyak. Dalam sisitem ini, masyarakat langsung memilih nama kandidat, yang memang disyaratkan untuk independen (bukan pengurus Partai Politik).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan amanat amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C (ada 4 ayat) dan 22D (ada 4 ayat) pada Agustus 2001. Secara garis besar, struktur ketatanegaraan yang diatur dalam UUD tersebut mengatur tiga lembaga utama dalam organ legislatif Indonesia, yaitu MPR, DPR dan DPD. Selain mengenai struktur ketatanegaraan, ada beberapa perubahan di bidang politik lainnya yang kemudian diturunkan dalam paket Undang-Undang politik yang terbaru, yaitu:
a.         Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
b.        Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
c.         Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD
d.        Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
B.            KEDUDUKAN LEMBAGA
Pasal 22D UUD 1945 sangat melemahkan peran DPD dalam bidang legislasi karena hanya memberikan wewenang sangat terbatas. Dalam pasal 40 diatur bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
C.           FUNGSI LEMBAGA
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan mempunyai fungsi:
1.    Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2.    Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
( UU No.22 Tahun 2003 Pasal 41 )
D.           TUGAS & WEWENANG LEMBAGA
1.        DPD dapt mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
2.        DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
3.        DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
( UUD 1945 Pasal 22D dan UU No.22 Tahun 2003 Pasal 42, 43 dan 45 )


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter