A.
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah sebuah lembaga perwakilan seperti halnya DPR yang mewakili
masyarakat pada wilayah tertentu. Seluruh anggota MPR yang sekarang adalah
hasil Pemilu. DPD merupakan alternatif baru bagi bentuk “utusan daerah” di MPR,
yang lebih merepresentasi-kan kepentingan daerah. Bila pada MPR sistem yang lama anggota utusan
daerah merupakan hasil pemilihan eksklusif anggota DPRD Provinsi, maka anggota
DPD dipilih melalui Pemilu melalui sistem distrik berwakil banyak. Dalam
sisitem ini, masyarakat langsung memilih nama kandidat, yang memang disyaratkan
untuk independen (bukan pengurus Partai Politik).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan amanat amandemen ketiga
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C (ada 4 ayat) dan 22D (ada 4 ayat) pada
Agustus 2001. Secara garis besar, struktur ketatanegaraan yang diatur dalam UUD
tersebut mengatur tiga lembaga utama dalam organ legislatif Indonesia, yaitu MPR,
DPR dan DPD. Selain mengenai struktur ketatanegaraan, ada beberapa perubahan di
bidang politik lainnya yang kemudian diturunkan dalam paket Undang-Undang
politik yang terbaru, yaitu:
a.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik
b.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum
c.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD
d.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
B.
KEDUDUKAN
LEMBAGA
Pasal 22D UUD 1945 sangat melemahkan peran DPD
dalam bidang legislasi karena hanya memberikan wewenang sangat terbatas. Dalam
pasal 40 diatur bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga Negara.
C.
FUNGSI
LEMBAGA
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara dan mempunyai fungsi:
1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
( UU No.22
Tahun 2003 Pasal 41 )
D.
TUGAS
& WEWENANG LEMBAGA
1.
DPD
dapt mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
2.
DPD
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
3.
DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
( UUD 1945
Pasal 22D dan UU No.22 Tahun 2003 Pasal 42, 43 dan 45 )
0 komentar:
Posting Komentar