A.
Keanggotaan
Presiden
a.
Pemilihan
Menteri diangkat oleh Presiden.
b.
Syarat Keanggotaan
1)
Warga negara Indonesia.
2)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)
Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi.
4)
Sehat jasmani dan rohani
5)
Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
6)
Tidak pernah dipidana penjara.
c.
Pemberhentian
1)
Meninggal dunia
2)
Berakhir masa jabatannya
3)
Mengundurkan diri
4)
Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara
berturut-turut
5)
Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana
yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.
6)
Melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan
d.
Masa Jabatan
Masa
jabatan menteri sama dengan Presiden yaitu 5 tahun
0 komentar:
Posting Komentar