Pages

Kamis, 15 Mei 2014

KEANGGOTAAN PRESIDEN

A.           Keanggotaan Presiden
a.         Pemilihan
Menteri diangkat oleh Presiden.
b.        Syarat Keanggotaan
1)      Warga negara Indonesia.
2)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)      Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi.
4)      Sehat jasmani dan rohani
5)      Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
6)      Tidak pernah dipidana penjara.
c.         Pemberhentian
1)      Meninggal dunia
2)      Berakhir masa jabatannya
3)      Mengundurkan diri
4)      Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut
5)      Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.
6)      Melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan
d.        Masa Jabatan
    Masa jabatan menteri sama dengan Presiden yaitu 5 tahun


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter