Pages

Kamis, 15 Mei 2014

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
A.           Latar Belakang
Pasal  1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang  Dasar. Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan pemerintah tertinggi menurut undang-undang dijabat oleh Presiden. Dalam mengembangkan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
B.            Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepala pemerintahan.
C.            Fungsi Presiden dan Wakil Presiden
Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang”.
D.           Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
a.         Mengajukan RUU kepada DPR
b.        Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut.
c.         Menyatakan perang
d.        Menyatakan kondisi bahaya
e.         Mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
f.         Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
g.        Memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
h.        Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dengan Hukum.
i.          Membentuk dewan pertimbangan.
j.          Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter