PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
A.
Latar Belakang
Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Indonesia
adalah negara hukum. Kekuasaan pemerintah tertinggi menurut undang-undang
dijabat oleh Presiden. Dalam mengembangkan kewajibannya Presiden dibantu oleh
Wakil Presiden.
B.
Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kepala pemerintahan.
C.
Fungsi Presiden dan Wakil Presiden
Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang”.
D.
Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
a.
Mengajukan RUU
kepada DPR
b.
Memegang kekuasaan
tertinggi atas angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut.
c.
Menyatakan perang
d.
Menyatakan kondisi
bahaya
e.
Mengangkat duta dan
konsul dan menerima penempatan duta negara lain atas pertimbangan DPR
f.
Memberikan grasi dan
rehabilitasi dengan pertimbangan MA
g.
Memberi amnesti dan
abolisi atas pertimbangan DPR
h.
Memberi gelar,
tanda jasa yang diatur dengan Hukum.
i.
Membentuk dewan
pertimbangan.
j.
Presiden juga
berhak mengangkat
menteri-menteri sebagai pembantu Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar