KEANGGOTAAN DPR
1. Pemilihan
Anggota DPR ini dipilih lewat pemilihan umum. Anggota DPR
ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
melalui pemilihan umum juga.
( UUD 1945 pasal 19 (1) dan UU No. 27 tahun 2009 pasal 67 )
2. Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota DPR :
a. Warga negara Indonesia yang tealh
berumur 21 tahu atau lebih.
b. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
c. Cakap berbicara, membaca dan menulis
dalam bahasa Indonesia.
d. berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
e. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
f. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g. Sehat
jasmani dan rohani
h. Bersedia
bekerja penuh waktu.
i. mengundurkan
diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali.
j. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabatnegara lainnya, pengurus pada
badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara.
k. Anggota
DPR berasal dari partai politik pemenang pemilihan umum.
(
UU.No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
3. Pemberhentian
Anggota DPR dapat diberhentikan karena :
a. Meninggal
dunia.
b. Mengundurkan
diri atau
c. Diberhentikan
Anggota DPR diberhentikan sewaktu-waktu
seperti yang dijelaskan diatas karena :
1)
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan
berturut-turt tanpa keterangan apapun.
2)
Melanggar sumapah atau janji dan juga
kode etik DPR.
3)
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
4)
Tidak menghadiri rapat paripurna atau
rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanayak 6 kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5)
Tidak lagi memnuhi syarat sebagai calon
anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan DPR,DPRD dan DPD.
6)
Melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam undang-undang.
7)
Diberhentikan sebagai anggota partai
politik sesuai dengan ketentuan undang-undang atau menjadi anggota partai
politik lain.
1.
Masa jabatan
Masa jabatan anggota DPR yaitu 5 tahun
dan jabatan berakhir setelah anggota yang baru mengucapkan janji.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 74 )
2.
Hak dan kewenangan anggota
Anggota DPR memiliki hak :
a. mengajukan
usul rancangan undang-undang
b. mengajukan
pertanyaan
c. menyampaikan
usul dan pendapat
d. memilih
dan dipilih
e. membela
diri
f. imunitas
g. protokoler
h. keuangan
administrasi
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 78 )
Kewenangan anggota DPR :
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila
b. melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
c. mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e. memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
f. menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g. menaati
tata tertib dan kode etik;
h. menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
i. menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k. memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 79 )
0 komentar:
Posting Komentar