Pages

Sabtu, 10 Mei 2014

KEANGGOTAAN DPR

KEANGGOTAAN DPR
1.    Pemilihan
Anggota DPR ini dipilih lewat pemilihan umum. Anggota DPR ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum juga.
( UUD 1945 pasal 19 (1) dan UU No. 27 tahun 2009 pasal 67 )
2.    Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota DPR :
a.    Warga negara Indonesia yang tealh berumur 21 tahu atau lebih.
b.    Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
c.    Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
d.   berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
e.    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.    Sehat jasmani dan rohani
h.    Bersedia bekerja penuh waktu.
i.      mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
j.      bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabatnegara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
k.    Anggota DPR berasal dari partai politik pemenang pemilihan umum.
 ( UU.No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
3.    Pemberhentian
 Anggota DPR dapat diberhentikan karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri atau
c.    Diberhentikan
Anggota DPR diberhentikan sewaktu-waktu seperti yang dijelaskan diatas karena :
1)        Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turt tanpa keterangan apapun.
2)        Melanggar sumapah atau janji dan juga kode etik DPR.
3)        Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
4)        Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanayak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5)        Tidak lagi memnuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan DPR,DPRD dan DPD.
6)        Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
7)        Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan undang-undang atau menjadi anggota partai politik lain.
1.                  Masa jabatan
Masa jabatan anggota DPR yaitu 5 tahun dan jabatan berakhir setelah anggota yang baru mengucapkan janji.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 74 )
2.                  Hak dan kewenangan anggota
Anggota DPR memiliki hak :
a.    mengajukan usul rancangan undang-undang
b.    mengajukan pertanyaan
c.    menyampaikan usul dan pendapat
d.   memilih dan dipilih
e.    membela diri
f.     imunitas
g.    protokoler
h.    keuangan administrasi
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 78 )
Kewenangan anggota DPR :
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
c.    mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.    memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
f.     menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g.    menaati tata tertib dan kode etik;
h.    menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
i.      menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.      menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.    memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 79 )


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter