DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
A.
Latar Belakang Lahirnya DPR
Sejarah DPR RI dimulai sejak
dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal
29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di
Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945)
dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama
telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil
Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil
Ketua III Adam Malik.
B.
Kedudukan
DPR
Kedudukan DPR adalah sebagai lembaga
negara. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwasannya DPR memiliki
kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan MA,MPR, dan
lain-lain. ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 68 )
C.
Fungsi
DPR
Sebagai
suatu lembaga tinggi negara DPR memiliki fungsi. Fungsi DPR antara lain :
1.
Fungsi
legislasi.
Yang
dimaksud dengan fungsi legeslasi adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara
memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk undang –
undang.
2.
Fungsi
anggaran
Yang
dimaksud dengan fungsi anggaran adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara
memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadapan rancangan
undang – undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3.
Fungsi
pengawasan.
Yang
dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara
memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan pengawasan atas pelaksanaan
undang – undang dan APBN. Fungsi – fungsi ini dilaksanakan sebagai kerangka
representasi rakyat terhadap pemerintah. (UUD 1945 pasal 20A ayat (1) dan
UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3))
D.
Tugas
dan Wewenang DPR
Tugas dan
wewenang anggota DPR antara lain:
a. Membentuk undang – undang yang
dibahas bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan
terhadap peraturan pemerintah penganti undang – undang yang diajukan oleh
presiden untuk dijadikan undang – undang.
c. Menerima
rancangan undang – undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d. membahas
rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembetntukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
e. Membahas rancangan undang – undang
yang diajukan oleh presiden atau DPR tentang yang tercantum diatas dengan
mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara presiden dan
DPR.
f. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang tentang APBN dan rancangan
undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
g. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang dan APBN.
h. Membahas
dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
i. Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang – undang.
j. Memberikan
pertimbangan kepada presiden tentang pemberian amnesti dan abolisi.
k. Memberikan
pertimbangan presiden terhadap pengangkatan duta besar dan penerimaan
penempatan duta besar dari negara lain.
l. Memilih
anggota BPK dengan melihat pertimbangan DPD.
m. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang disampaikan oleh
BPK.
n. Memberikan persetujuan kepada
presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
o. Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk ditetapkan oleh presiden
sebagai hakim agung.
p. Memilih 3 orang hakim konstitusi dan
mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.
q. Memberikan persetujuan terhadap
pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan dan terhadap perjanjian yang berkaitan luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
r. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
(
UUD 1945 pasal 5 (1), 11,13,14,20,21,22 dan UU.No.27 tahun 2009 pasal 71 ).
0 komentar:
Posting Komentar