Pages

Sabtu, 10 Mei 2014

Makalah tentang Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
A.           Latar Belakang Lahirnya DPR
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik.
B.            Kedudukan DPR
Kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwasannya DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan MA,MPR, dan lain-lain. ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 68 )
C.            Fungsi DPR
Sebagai suatu lembaga tinggi negara DPR memiliki fungsi. Fungsi DPR antara lain :
1.                  Fungsi legislasi.
Yang dimaksud dengan fungsi legeslasi adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk undang – undang.
2.                  Fungsi anggaran
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadapan rancangan undang – undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3.                  Fungsi pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang dan APBN. Fungsi – fungsi ini dilaksanakan sebagai kerangka representasi rakyat terhadap pemerintah. (UUD 1945 pasal 20A ayat (1) dan UU.No. 27 tahun 2009 pasal 69 ayat (1-2) dan pasal 70 ayat (1-3))
D.           Tugas dan Wewenang DPR
Tugas dan wewenang anggota DPR antara lain:
a.    Membentuk undang – undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b.    Membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penganti undang – undang yang diajukan oleh presiden untuk dijadikan undang – undang.
c.    Menerima rancangan undang – undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d.   membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembetntukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dan pusat bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
e.    Membahas rancangan undang – undang yang diajukan oleh presiden atau DPR tentang yang tercantum diatas dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara presiden dan DPR.
f.     Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang tentang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
g.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang dan APBN.
h.    Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
i.      Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang.
j.      Memberikan pertimbangan kepada presiden tentang pemberian amnesti dan abolisi.
k.    Memberikan pertimbangan presiden terhadap pengangkatan duta besar dan penerimaan penempatan duta besar dari negara lain.
l.      Memilih anggota BPK dengan melihat pertimbangan DPD.
m.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang disampaikan oleh BPK.
n.    Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
o.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial untuk ditetapkan oleh presiden sebagai hakim agung.
p.    Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan  keputusan presiden.
q.    Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan terhadap perjanjian yang berkaitan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
r.     Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
( UUD 1945 pasal 5 (1), 11,13,14,20,21,22 dan UU.No.27 tahun 2009 pasal 71 ).


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter