Pages

Jumat, 25 April 2014

Keanggotaan, Pimpinan, Persidangan dan Putusan BPK


Keanggotaan, Pimpinan, Persidangan dan Putusan BPK sesuai dengan UUD 1945 dan UU No.15 tahun 2006

A.      Keanggotaan BPK
1.    Pemilihan
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat nama calon secara lengkap kepada DPR dalam jangka waktu 1 bulan. Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari publik. ( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 )
2.    Syarat keanggotaan
Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memiliki syarat-syarat :
a.    Warga negara indonesia dan berdomisili di Indonesia.
b.    Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
c.    Memiliki intergritas moral dan kejujuran.
d.   Setia kepada NKRI yang berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945.
e.    Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara.
f.     Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 tahun yang berkekuatan hukum tetap.
g.    Sehat jasmani dan rohani.
h.    Paling rendah berusia 35 tahun.
i.      Paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara.
j.      Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
( UU No. 15 tahun 2006 pasal 13 )
3.    Pemberhentian
            Seluruh anggota BPK dapat diberhentikan secara terhormat dan tidak terhormat. Anggota diberhentikan dengan hormat atas keputusan presiden karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
c.    Berumur lebih dari 67 tahun
d.   Berakhir masa jabatan.
e.    Sakit jasmani dan rohani atau secara terus-terusan tidak dapat menjalankan tugsnya.
Anggota BPK diberhentikan secara tidak hormat atas usul BPK dan DPR karena :
a.    Dipenjara karena hukuman pidana minimal 5 tahun.
b.    Melanggar kode etik BPK.
c.    Tidak melaksanakan tugas dalam 1 bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
d.   Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK.
( UU No. 15 tahun 2006 pasal 17,18 dan 19 )
4.    Masa Jabatan
Seorang anggota BPK menjabat dalam jabatnnya selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi dalam 1 kali masa jabatan. Saat masa jabatan akan berakhir BPK memberikan surat kepada DPR dengan tembusan kepada presiden paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. ( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 ayat 1 )
5.    Tugas dan kewenangan anggota BPK
a.    Tugas dan Wewenang Anggota BPK
Tugas dan wewenang anggota BPK antara lain :
1)        Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah pusat.
2)        Pemeriksaan investigasif.
3)        Pmeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah.
( peraturan BPK No.01 tahun 2010 pasal 5,6,7,8 dan 9 )
B.       Pimpinan lembaga
1.    Hak pimpinan BPK
a.     Hak keuangan
b.    Hak kedudukan protokoler.
c.     Hak tindakan kepolisian.
d.    Hak kekebalan hukum
( UU No.15 tahun 2006 pasal 23, 24, 25, 26 )
2.    Wewenang pimpinan BPK
Tugas dan wewenang ketua BPK antara lain :
a.     Pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
b.    Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara umum
c.     Hubungan kelembagaan luar dan dalam negeri.
( peraturan BPK01/2010 Pasal 3 )
3.    Pemilihan pimpinan BPK
Ketua dan wakil BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK dalam sidang anggota BPK paling lama 1 hari setelah anggota BPK ditetapkan oleh presiden. Pemilihan ketua dan wakil ketua BPK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilakukan pemungutan suara.
( UU No. 15 tahun 2006 pasal 15 ayat 2 dan 4 )
4.    Pemberhentian
Ketua,wakil ketua BPK dapat diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. Ketua, wakil ketua diberhentikan secara hormat dengan keputusan presiden atas usul anggota BPK karena :
a.     Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri dengan kemauan sendiri.
c.     Telah berusia 67 tahun
d.    Telah berakhir masa jabatannya.
e.     Sakit jasmani atau rohani dengan keterangan dokter.
Ketua,wakil ketua BPK diberhentikan dengan tidak hormat atas usul anggota BPK atau DPR karena :
a.    Dipidana penjara karena kasus pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
b.    Melanggar kode etik BPK.
c.    Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 bulan berturt-turut tanpa alasan yang sah.
d.   Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.    Melanggar larangan.
f.     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK.
( UU No.15 tahun 2006 pasal 17,18 dan 19 )
5.    Masa Jabatan
Masa jabatan ketua BPK adalah 5 tahun seperti masa jabatan anggota BPK. ( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 )
C.       Persidangan dan Putusan BPK
Dalam BPK persidangan ini dilaksanakan untuk :
1.    Menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
2.    Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
3.    Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja pemerintah memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
4.    Laporan hasil pemeriksaan atas tujuan tertentu memuat kesimpulan.
5.    Laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintahan dilaporkan kepeda DPR,DPD atau DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan dari pemerintahan.
( UU No. 15 tahun 2004 pasal 15,16 dan 17 ).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter