Keanggotaan, Pimpinan, Persidangan dan Putusan BPK sesuai dengan UUD 1945 dan UU No.15 tahun 2006
A. Keanggotaan
BPK
1. Pemilihan
Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD
disampaikan secara tertulis yang memuat nama calon secara lengkap kepada DPR
dalam jangka waktu 1 bulan. Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik
untuk memperoleh masukan dari publik. ( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 )
2.
Syarat keanggotaan
Untuk
dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memiliki syarat-syarat :
a.
Warga negara indonesia dan berdomisili
di Indonesia.
b.
Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang
maha esa.
c.
Memiliki intergritas moral dan
kejujuran.
d.
Setia kepada NKRI yang berdasarkan
kepada pancasila dan UUD 1945.
e.
Berpendidikan paling rendah S1 atau yang
setara.
f.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
minimal 5 tahun yang berkekuatan hukum tetap.
g.
Sehat jasmani dan rohani.
h.
Paling rendah berusia 35 tahun.
i.
Paling singkat 2 tahun meninggalkan
jabatan sebagai pengelola keuangan negara.
j.
Tidak sedang dinyatakan pailit oleh
pengadilan.
( UU No. 15 tahun 2006
pasal 13 )
3. Pemberhentian
Seluruh anggota BPK dapat
diberhentikan secara terhormat dan tidak terhormat. Anggota diberhentikan
dengan hormat atas keputusan presiden karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
c.
Berumur lebih dari 67 tahun
d.
Berakhir masa jabatan.
e.
Sakit jasmani dan rohani atau secara
terus-terusan tidak dapat menjalankan tugsnya.
Anggota
BPK diberhentikan secara tidak hormat atas usul BPK dan DPR karena :
a.
Dipenjara karena hukuman pidana minimal
5 tahun.
b.
Melanggar kode etik BPK.
c.
Tidak melaksanakan tugas dalam 1 bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
d.
Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
anggota BPK.
( UU No. 15 tahun 2006
pasal 17,18 dan 19 )
4.
Masa Jabatan
Seorang
anggota BPK menjabat dalam jabatnnya selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi
dalam 1 kali masa jabatan. Saat masa jabatan akan berakhir BPK memberikan surat
kepada DPR dengan tembusan kepada presiden paling lambat 6 bulan sebelum masa
jabatan berakhir. ( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 ayat 1 )
5.
Tugas dan kewenangan anggota BPK
a.
Tugas dan Wewenang Anggota BPK
Tugas
dan wewenang anggota BPK antara lain :
1)
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan pemerintah pusat.
2)
Pemeriksaan investigasif.
3)
Pmeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan pemerintah daerah.
( peraturan BPK No.01
tahun 2010 pasal 5,6,7,8 dan 9 )
B. Pimpinan
lembaga
1. Hak
pimpinan BPK
a. Hak
keuangan
b. Hak
kedudukan protokoler.
c. Hak
tindakan kepolisian.
d. Hak
kekebalan hukum
(
UU No.15 tahun 2006 pasal 23, 24, 25, 26 )
2. Wewenang
pimpinan BPK
Tugas
dan wewenang ketua BPK antara lain :
a. Pelaksanaan
tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
b. Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara umum
c. Hubungan
kelembagaan luar dan dalam negeri.
(
peraturan BPK01/2010 Pasal 3 )
3. Pemilihan
pimpinan BPK
Ketua
dan wakil BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK dalam sidang anggota BPK paling
lama 1 hari setelah anggota BPK ditetapkan oleh presiden. Pemilihan ketua dan
wakil ketua BPK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan apabila tidak
tercapai dilakukan pemungutan suara.
(
UU No. 15 tahun 2006 pasal 15 ayat 2 dan 4 )
4. Pemberhentian
Ketua,wakil
ketua BPK dapat diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. Ketua, wakil
ketua diberhentikan secara hormat dengan keputusan presiden atas usul anggota
BPK karena :
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri dengan kemauan sendiri.
c. Telah
berusia 67 tahun
d. Telah
berakhir masa jabatannya.
e. Sakit
jasmani atau rohani dengan keterangan dokter.
Ketua,wakil
ketua BPK diberhentikan dengan tidak hormat atas usul anggota BPK atau DPR
karena :
a. Dipidana
penjara karena kasus pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
b. Melanggar
kode etik BPK.
c. Tidak
melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 bulan berturt-turut tanpa alasan
yang sah.
d. Melanggar
sumpah atau janji jabatan.
e. Melanggar
larangan.
f. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK.
(
UU No.15 tahun 2006 pasal 17,18 dan 19 )
5. Masa
Jabatan
Masa
jabatan ketua BPK adalah 5 tahun seperti masa jabatan anggota BPK. ( UU No. 15
tahun 2006 pasal 5 )
C. Persidangan
dan Putusan BPK
Dalam
BPK persidangan ini dilaksanakan untuk :
1. Menyusun
laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
2. Laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
3. Laporan
hasil pemeriksaan atas kinerja pemerintah memuat temuan, kesimpulan dan
rekomendasi.
4. Laporan
hasil pemeriksaan atas tujuan tertentu memuat kesimpulan.
5. Laporan
hasil pemeriksaan keuangan pemerintahan dilaporkan kepeda DPR,DPD atau DPRD
selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan dari pemerintahan.
(
UU No. 15 tahun 2004 pasal 15,16 dan 17 ).
0 komentar:
Posting Komentar