Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPK Sesuai Dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No.15 Tahun 2006
A. Kedudukan
BPK
BPK
merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan dan tenggung jawab keuangan negara. (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 dan
UU No. 15 tahun 2006 pasal 2 ).
B. Fungsi
BPK
BPK ini berfungsi untuk
:
1.
Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
tentang Keuangan negara.
2.
Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab
tentang keuangan negara.
( UUD 1945 Pasal 23E
ayat 1 )
C. Tugas
dan wewenang BPK
1.
Tugas BPK :
a. Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah
dan lembaga negara.
b. Pemeriksaan
BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
c. Dalam
hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
d. Dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan
pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan
standar pemeriksaan keuangan negara.
2.
Wewenang BPK :
a. Menentukan
objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu
dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta
keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang
mengelola keuangan.
c. Melakukan
pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan
dengan penelolaan keuangan negara.
d. Menetapkan
jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawaban keuangan negara yang
wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara
.
f. Menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g. Menggunakan
tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK.
h. Membina
jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberi
pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
j. Memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum
ditetapkan oleh pemerintah.
( UU No. 15 tahun 2006
pasal 5 dan pasal 9 )
0 komentar:
Posting Komentar