Pages

Jumat, 25 April 2014

kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang BPK


Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPK Sesuai Dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No.15 Tahun 2006
A.      Kedudukan BPK
BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tenggung jawab keuangan negara. (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 dan UU No. 15 tahun 2006 pasal 2 ).
B.       Fungsi BPK
BPK ini berfungsi untuk :
1.    Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang Keuangan negara.
2.    Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara.
( UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 )
C.       Tugas dan wewenang BPK
1.         Tugas BPK :
a.    Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara.
b.    Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
c.    Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
d.   Dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
2.         Wewenang BPK :
a.    Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.  Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola keuangan.
c.    Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan penelolaan keuangan negara.
d.   Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada  BPK.
e.     Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara .
f.     Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g.    Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.    Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i.      Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
j.  Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
( UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 9 )

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter