Pages

Selasa, 24 Maret 2015

IMPLEMENTASI KONSTITUSI

Implementasi konstitusi di suatu negara pertama-tama erat hubungannya dengan teori kedaulatan yang dianut oleh negara itu. Oleh karena itu, agar memahami dengan baik warna implementasi konstitusi disuatu negara, maka seyogyanya memahami lebih dahulu teori-teori kedaulatan yang ada. Mengenai arti kedaulatan, G.S. Diponolo mengemukakan negara mempunyai kekuasaan membuat dan menjalankan undang-undang dan peraturan-peraturan yang meliputi dan mengatasi semua dan harus diakui dan ditaati oleh semua. Berkaitan dengan pertanyaan, dimana adanya kekuasaan yang luar biasa itu, di mana adanya kedaulatan itu ? G.S.Diponolo mengemukakan inilah suatu pertanyaan yang telah menimbulkan sengketa yang sangat hebat. Dari pertanyaan ini timbullah teori-teori kedaulatan yang menerangkan adanya kedaulatan dan apa atau siapa-siapa yang sebenarnya memiliki dan yang sebenarnya berhak atas kedaulatan itu. Teori kedaulatan itu ada hubungannya dengan teori terjadinya negara. Teori-teori kedaulatan itu adalah teori kedaulatan tuhan ( God sovereignty ), teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), teori kedaulatan rakyat ( popular sovereignty ), dan teori kedaulatan hukum ( legal sovereignty ).
Mengenai teori kedaulatan Tuhan (God sovereignty ), G.S. Diponolo memaparkan bagi orang-orang yang berpendapat terjadinya negara itu dari dan dengan kehendak Tuhan dan tetap ada pada Tuhan. Dalam hal macam negara, Santo Aurelius Augustinus ( 354-430 M ) dalam bukunya Civitate Dei membeda-bedakan adanya dua macam negara. Adanya negara Tuhan ( Civitas Dei ) dan ada negara dunia ( Civitas Terrana ) atau negara setan ( civitas diaboli ).
Mengenai teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), G.S.Diponolo mengutarakan bahwa orang yang pertama kali memperdalam pikiran tentang kedulatan adalah Jean Bodin ( 1530-1596 ). Ia menerangkan negara barulah dapat dikatakan negara jika mempunyai kuasa tertinggi, jika kuasa negara dapat menempatkan diri di atas segala kekuasaan. Kuasa ini disebut kedaulatan ( maiestas ). Sifat negara ialah ia berdaulat. Teori-teori kedaulatan negara itu pada umumnya adalah sejalan dengan teori –teori organis. Menurut teori-teori tadi, negara itu adalah suatu organisme, suatu badan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai anggota-anggota yang bekerja bersama-sama dan tidak dapat terpisahkan satu dari lainnya, masing-masing butuh membutuhkan dan bersama-sama merupakan satu badan kesatuan, yang hanya dengan demikan saja mendapat arti yang sesungguhnya. Dengan demikian, kedaulatan negara itu tidak dapat ada pada sesuatu bagian atau sesuatu unsur melainkan ada pada negara itu sendiri sebagai satu badan kesatuan.
Perihal teori kedaulatan rakyat ( popular sovereignty ), G.S.Diponolo menguraikan bahawa Marsilius dari padua ( 1270-1340 ) dalam bukunya Defensor Pacis menerangkan negara adalah suatu organisme yang hidup sendiri. Tujuan negara ialah perdamaian dan ketertiban. Kekuasaan tertinggi dalam negara itu ada pada rakyat dan berwujud pada undang-undang. Rakyatlah pemangku kekuasaan tertinggi dan rakyatlah sumber segala undang-undang.
Dalam perkembangannya kemudian pun para sarjana beranggapan untuk mennetukan adanya kekuasaan tertinggi dalam negara tidak dapat dilepaskan dari dasar/alasan teoritis atau pun negara yang menjadi dasar dari adanya negara. Oleh karena itu dijumpai dalam teori-teori kedaulatan itu ada lima macam ajaran kedaulatan.
1.        Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Misalnya pada ajaran santo Aurelius Augustinus atau pada ajaran St. Thomas van Aquinas/St. Thomas van Aquino.
2.        Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja di mana kekuasaan yang tertinggi ada pada raja. Hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja.
3.        Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat timbul sebagai reaksi dari kedaulatan raja. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak ( general will, volonte generale ).
4.        Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Ajaran kedaulatan negara adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja. Oleh karena dalam pelaksanaannya kedaulatan negara, negara itu adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
5.        Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Prof. Mr. Hugo Krabbe mengemukakan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja, juga tidak pada negara, tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum dari setiap orang.
Kelima ajaran tentang kedaulatan mempunyai persamaannya, yaitu kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibago-bagi dan pemegang kedaulatan tersebut persoon atau pada pemegang wewenang tertinggi dalam negara. Disamping itu, kita jumpai ajaran yang lain tentang pengertian kedaulatan, yaitu yang berpaham pluralisme. Aliran ini beranggapan teori monisme dalam soal kedaulatan ini terlampau menekankan soal kekausaan atau kekuatan ataupun menekannkan pada hukum dalam melihat masyarakat suatu negara dan kurang memperhatikan soal kemauan/kehendak.

            Padmo wahjono,SH. Mengemukakan dalam kerja sama internasional mungkin timbul perselisihan ( internasional dispute ) dan perselisihan itu diselesaikan dengan jalan damai atau dengan kekerasan. Perselisihan diselesaikan dengan jalan kekerasan misalnya peperangan,blokade, intervensi,atau dengan jalan damai misal melalui oengadilan internasional arbitrage dengan perantaraan dan penyelesaian perselisihan dengan pengawasan United Nations Organization ( UNO ).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter