Implementasi konstitusi di suatu negara pertama-tama
erat hubungannya dengan teori kedaulatan yang dianut oleh negara itu. Oleh
karena itu, agar memahami dengan baik warna implementasi konstitusi disuatu
negara, maka seyogyanya memahami lebih dahulu teori-teori kedaulatan yang ada.
Mengenai arti kedaulatan, G.S. Diponolo mengemukakan negara mempunyai kekuasaan
membuat dan menjalankan undang-undang dan peraturan-peraturan yang meliputi dan
mengatasi semua dan harus diakui dan ditaati oleh semua. Berkaitan dengan
pertanyaan, dimana adanya kekuasaan yang luar biasa itu, di mana adanya
kedaulatan itu ? G.S.Diponolo mengemukakan inilah suatu pertanyaan yang telah
menimbulkan sengketa yang sangat hebat. Dari pertanyaan ini timbullah
teori-teori kedaulatan yang menerangkan adanya kedaulatan dan apa atau
siapa-siapa yang sebenarnya memiliki dan yang sebenarnya berhak atas kedaulatan
itu. Teori kedaulatan itu ada hubungannya dengan teori terjadinya negara.
Teori-teori kedaulatan itu adalah teori kedaulatan tuhan ( God sovereignty ),
teori kedaulatan negara ( state sovereignty ), teori kedaulatan rakyat (
popular sovereignty ), dan teori kedaulatan hukum ( legal sovereignty ).
Mengenai teori kedaulatan Tuhan (God sovereignty ),
G.S. Diponolo memaparkan bagi orang-orang yang berpendapat terjadinya negara
itu dari dan dengan kehendak Tuhan dan tetap ada pada Tuhan. Dalam hal macam
negara, Santo Aurelius Augustinus ( 354-430 M ) dalam bukunya Civitate Dei
membeda-bedakan adanya dua macam negara. Adanya negara Tuhan ( Civitas Dei )
dan ada negara dunia ( Civitas Terrana ) atau negara setan ( civitas diaboli ).
Mengenai teori kedaulatan negara ( state sovereignty
), G.S.Diponolo mengutarakan bahwa orang yang pertama kali memperdalam pikiran
tentang kedulatan adalah Jean Bodin ( 1530-1596 ). Ia menerangkan negara
barulah dapat dikatakan negara jika mempunyai kuasa tertinggi, jika kuasa
negara dapat menempatkan diri di atas segala kekuasaan. Kuasa ini disebut
kedaulatan ( maiestas ). Sifat negara ialah ia berdaulat. Teori-teori
kedaulatan negara itu pada umumnya adalah sejalan dengan teori –teori organis.
Menurut teori-teori tadi, negara itu adalah suatu organisme, suatu badan yang
terdiri dari bagian-bagian sebagai anggota-anggota yang bekerja bersama-sama
dan tidak dapat terpisahkan satu dari lainnya, masing-masing butuh membutuhkan
dan bersama-sama merupakan satu badan kesatuan, yang hanya dengan demikan saja
mendapat arti yang sesungguhnya. Dengan demikian, kedaulatan negara itu tidak
dapat ada pada sesuatu bagian atau sesuatu unsur melainkan ada pada negara itu
sendiri sebagai satu badan kesatuan.
Perihal teori kedaulatan rakyat ( popular
sovereignty ), G.S.Diponolo menguraikan bahawa Marsilius dari padua ( 1270-1340
) dalam bukunya Defensor Pacis menerangkan negara adalah suatu organisme yang
hidup sendiri. Tujuan negara ialah perdamaian dan ketertiban. Kekuasaan
tertinggi dalam negara itu ada pada rakyat dan berwujud pada undang-undang. Rakyatlah
pemangku kekuasaan tertinggi dan rakyatlah sumber segala undang-undang.
Dalam perkembangannya kemudian pun para sarjana
beranggapan untuk mennetukan adanya kekuasaan tertinggi dalam negara tidak
dapat dilepaskan dari dasar/alasan teoritis atau pun negara yang menjadi dasar
dari adanya negara. Oleh karena itu dijumpai dalam teori-teori kedaulatan itu
ada lima macam ajaran kedaulatan.
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
Kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Misalnya pada
ajaran santo Aurelius Augustinus atau pada ajaran St. Thomas van Aquinas/St.
Thomas van Aquino.
2.
Teori Kedaulatan Raja
Teori
kedaulatan raja di mana kekuasaan yang tertinggi ada pada raja. Hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja.
3.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat timbul sebagai reaksi dari kedaulatan raja. Kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan yang
berdasarkan suara terbanyak ( general will, volonte generale ).
4.
Teori Kedaulatan Negara
Teori
kedaulatan negara sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan
teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Ajaran kedaulatan negara
adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja. Oleh karena dalam pelaksanaannya
kedaulatan negara, negara itu adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
5.
Teori Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara.
Prof. Mr. Hugo Krabbe mengemukakan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada
raja, juga tidak pada negara, tetapi berada pada hukum yang bersumber pada
kesadaran hukum dari setiap orang.
Kelima
ajaran tentang kedaulatan mempunyai persamaannya, yaitu kedaulatan adalah
tunggal, tidak dapat dibago-bagi dan pemegang kedaulatan tersebut persoon atau
pada pemegang wewenang tertinggi dalam negara. Disamping itu, kita jumpai
ajaran yang lain tentang pengertian kedaulatan, yaitu yang berpaham pluralisme.
Aliran ini beranggapan teori monisme dalam soal kedaulatan ini terlampau
menekankan soal kekausaan atau kekuatan ataupun menekannkan pada hukum dalam
melihat masyarakat suatu negara dan kurang memperhatikan soal kemauan/kehendak.
Padmo wahjono,SH. Mengemukakan dalam kerja sama
internasional mungkin timbul perselisihan ( internasional dispute ) dan
perselisihan itu diselesaikan dengan jalan damai atau dengan kekerasan.
Perselisihan diselesaikan dengan jalan kekerasan misalnya peperangan,blokade,
intervensi,atau dengan jalan damai misal melalui oengadilan internasional
arbitrage dengan perantaraan dan penyelesaian perselisihan dengan pengawasan
United Nations Organization ( UNO ).
0 komentar:
Posting Komentar