Pages

Kamis, 12 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA BAGI CALON GURU PKn

Kita ketahui bersama bahwasannya konstitusi merupakan dasar hukum sebuah negara. Konstitusi merupakan akar dari segala hukum ataupun peraturan yang dijalankan oleh pemerintah pada sebuah negara. Konstitusi berasal dari bahasa pernacis ( constituer ) yang memiliki arti ‘membentuk’. Istilah konstitusi ini dipakai dimaksudkan ialah pembentukan negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Secara pengertiannya konstitusi ini sering disama artikan dengan Undang-Undang Dasar. Ini dikarenakan konstitusi memiliki arti sebagai dasar hukum atau peraturan yang ada di suatu negara sama dengan Undang-Undang Dasar yang juga merupakan peraturan dasar yang ada di sebuah negara.
Tetapi dalam praktek kehidupan bernegara kita dapat membedakan anatar konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Jika kita melihat dari aspek muatannya maka akan diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan. Perbedaan itu adalah jiika kita melihat konstitusi muatannya lebih luas dibandingkan dengan muatan Undang-Undang Dasar dikarenakan muatan Undang-Undang Dasar adalah segala peraturan yang berlaku dan tertulis yang ada disuatu negara sedangkan konstitusi merupakan kumpulan peraturan dasar dari suatu negara baik itu tertulis ataupun tidak. Jadi kita sekarang dapat membedakan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi memiliki cakupan yang lebih besar atau luas dari pada Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar tersebut masuk didalam cakupan konstitusi tersebut.
Konstitusi merupakan hukum dasar yang dibuat oleh manusia. Dimana biasanya konstitusi itu dibuat sesuai dengan jaman ia dibuat. Tetapi jaman semakin berubah dari tahun ketahun hingga menjadi abad. Sehingga apapun yan ada didunia ini juga akan ikut berubah. Maka dari itu konstitusipun harus ikut berubaha sesuai dengan jaman yang dilaluinya. Perubahan konstiusi tidak begitu saja ataupun segampang membalikkan telapak tangan. Beberapa konstitusi ada yang susah sekali bahkan tidak dapat diubah.
Mengubah konstitusi bukanlah hal yang mudah. Sebagai seorang pemimpin haruslah melihat bagian apa yang harus dan tidak harus di ubah. Sehingga sri soemantri membuat aspek perubahan konstitusi. Menurutnya terdapat 4 aspek yaitu : aspek prosedur perubahan, aspek mekanisme perubahan, aspek sistem perubahan, dan juga aspek substansi perubahan. Keempat aspek ini haruslah dicermati agar tidak salah dalam merubah konstitusi tersebut.
Selain aspek perubahan dalam merubah konstitusi kita juga perlu mengetahui cara-cara perubahan konstitusi. Menurut C.F. Strong terdapat empat cara perubahan konstitusi yaitu : 1. Konatitusi diubah melalui parlemen, 2. Konstitusi diubah melalui referendum, 3. Konstitusi diubah melalui persetujuan negara bagian, 4. Konstitusi diubah melalui konvensi atau lembaga khusus. Ini juga harus kita ketahui bagi calon guru PKn karena selain sebagai pengetahuan ini juga sebagai bekal kita mengajarkan kepada anak didik kita kelak.
Setelah kita sebagai seorang calon guru PKn mengetahui tentang aspek jalur dan cara perubahan konstitusi, kita juga harus mengetahui perubahan konstitusi negara kita Indonesia. Selain karena ini merupakan tuntutan SK-KD kita juga sebagai warga negara harus mengetahui perubahan konstitusi yang dialami oleh negara kita yakni Indonesia. Kita ketahui bersama kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945. Tetapi Indonesia utuh sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi Indonesia.
Dalam perjalannya konstitusi Indonesia ini tidak dapat bertahan karena pada tahun 1949 setelah terjadi perundingan antara Indonesia dan belanda Indonesia yang saat itu berganti menjadi RIS menggunakan konstitusi baru yakni Konstitusi RIS. Seperti halnya konstitusi Indonesia yang sebelumnya konstitusi RIS ini pun tak bertahan lama, karena pada tahun 1950 dengan desakan para negara bagian Indonesiapun kembali menjadi kesatuan dan menggunakan konstitusi UUDS 1950. Itu pun tak bertahan lama hingga dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 maka negara Kesatuan Republik Indonesia kembali lagi menggunakan UUD 1945 hingga sekarang ini.

Begitulah sedikit perjalanan konstitusi Indonesia yang berubah-ubah menurut dengan keadaan politik negara pada saat itu. Kita sebagai seorang calon guru PKn haruslah mengetahui sejarah perubahan konstitusi tersebut. Sehingga Pentingnya pemahaman perubahan konstitusi Indonesia bagi calon guru PKn adalah sebagai modal atau pengetahuan bagi calon guru PKn dalam menjelaskan perubahan Konstitusi Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter