Kita ketahui bersama bahwasannya konstitusi
merupakan dasar hukum sebuah negara. Konstitusi merupakan akar dari segala
hukum ataupun peraturan yang dijalankan oleh pemerintah pada sebuah negara. Konstitusi
berasal dari bahasa pernacis ( constituer ) yang memiliki arti ‘membentuk’.
Istilah konstitusi ini dipakai dimaksudkan ialah pembentukan negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara. Secara pengertiannya konstitusi ini
sering disama artikan dengan Undang-Undang Dasar. Ini dikarenakan konstitusi
memiliki arti sebagai dasar hukum atau peraturan yang ada di suatu negara sama
dengan Undang-Undang Dasar yang juga merupakan peraturan dasar yang ada di
sebuah negara.
Tetapi
dalam praktek kehidupan bernegara kita dapat membedakan anatar konstitusi dengan
Undang-Undang Dasar. Jika kita melihat dari aspek muatannya maka akan diketahui
bahwa terdapat perbedaan yang signifikan. Perbedaan itu adalah jiika kita
melihat konstitusi muatannya lebih luas dibandingkan dengan muatan
Undang-Undang Dasar dikarenakan muatan Undang-Undang Dasar adalah segala
peraturan yang berlaku dan tertulis yang ada disuatu negara sedangkan
konstitusi merupakan kumpulan peraturan dasar dari suatu negara baik itu
tertulis ataupun tidak. Jadi kita sekarang dapat membedakan antara konstitusi
dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi memiliki cakupan yang lebih besar atau luas
dari pada Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar tersebut masuk didalam
cakupan konstitusi tersebut.
Konstitusi
merupakan hukum dasar yang dibuat oleh manusia. Dimana biasanya konstitusi itu
dibuat sesuai dengan jaman ia dibuat. Tetapi jaman semakin berubah dari tahun
ketahun hingga menjadi abad. Sehingga apapun yan ada didunia ini juga akan ikut
berubah. Maka dari itu konstitusipun harus ikut berubaha sesuai dengan jaman
yang dilaluinya. Perubahan konstiusi tidak begitu saja ataupun segampang
membalikkan telapak tangan. Beberapa konstitusi ada yang susah sekali bahkan
tidak dapat diubah.
Mengubah
konstitusi bukanlah hal yang mudah. Sebagai seorang pemimpin haruslah melihat
bagian apa yang harus dan tidak harus di ubah. Sehingga sri soemantri membuat
aspek perubahan konstitusi. Menurutnya terdapat 4 aspek yaitu : aspek prosedur
perubahan, aspek mekanisme perubahan, aspek sistem perubahan, dan juga aspek
substansi perubahan. Keempat aspek ini haruslah dicermati agar tidak salah
dalam merubah konstitusi tersebut.
Selain
aspek perubahan dalam merubah konstitusi kita juga perlu mengetahui cara-cara
perubahan konstitusi. Menurut C.F. Strong terdapat empat cara perubahan konstitusi
yaitu : 1. Konatitusi diubah melalui parlemen, 2. Konstitusi diubah melalui
referendum, 3. Konstitusi diubah melalui persetujuan negara bagian, 4.
Konstitusi diubah melalui konvensi atau lembaga khusus. Ini juga harus kita
ketahui bagi calon guru PKn karena selain sebagai pengetahuan ini juga sebagai
bekal kita mengajarkan kepada anak didik kita kelak.
Setelah
kita sebagai seorang calon guru PKn mengetahui tentang aspek jalur dan cara
perubahan konstitusi, kita juga harus mengetahui perubahan konstitusi negara
kita Indonesia. Selain karena ini merupakan tuntutan SK-KD kita juga sebagai
warga negara harus mengetahui perubahan konstitusi yang dialami oleh negara
kita yakni Indonesia. Kita ketahui bersama kemerdekaan Indonesia adalah tanggal
17 Agustus 1945. Tetapi Indonesia utuh sebagai sebuah negara yang berlandaskan
hukum pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi
Indonesia.
Dalam
perjalannya konstitusi Indonesia ini tidak dapat bertahan karena pada tahun
1949 setelah terjadi perundingan antara Indonesia dan belanda Indonesia yang
saat itu berganti menjadi RIS menggunakan konstitusi baru yakni Konstitusi RIS.
Seperti halnya konstitusi Indonesia yang sebelumnya konstitusi RIS ini pun tak
bertahan lama, karena pada tahun 1950 dengan desakan para negara bagian
Indonesiapun kembali menjadi kesatuan dan menggunakan konstitusi UUDS 1950. Itu
pun tak bertahan lama hingga dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 maka
negara Kesatuan Republik Indonesia kembali lagi menggunakan UUD 1945 hingga
sekarang ini.
Begitulah
sedikit perjalanan konstitusi Indonesia yang berubah-ubah menurut dengan
keadaan politik negara pada saat itu. Kita sebagai seorang calon guru PKn
haruslah mengetahui sejarah perubahan konstitusi tersebut. Sehingga Pentingnya
pemahaman perubahan konstitusi Indonesia bagi calon guru PKn adalah sebagai
modal atau pengetahuan bagi calon guru PKn dalam menjelaskan perubahan
Konstitusi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar