Pages

Senin, 09 Maret 2015

PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA

a.    Perubahan RIS
Negara Indonesia ini terbentuk secara utuh ( memiliki konstitusi ) pada tanggal 18 agustus 1945. Karena pada saat itu PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara republik Indonesia. Tetapi konstitusi itu tidak beratahan lama, karena desakan agresi yang dilakukan oleh belanda. Hingga akhirnya diadakanlah sebuah perundingan yang berlangsung di den haag belanda perundingan ini disebut KMB (Konfrensi Meja Bundar ).
Dalam KMB itu terbentuklah sebuah persetujuan yang isinya antara lain membentuk negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga karena dibentuk negara Indonesia serikat ini maka konstitusi negara republik Indonesia yang baru berusia sebentar ini berganti menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat ( KRIS ). “ Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konprensi meja bundar “ ( Goesniardhies,2010:39 ). Sehingga hasil dari perundingan tentang naskah konstitusi ini akan dipakai di Republik Indonesia Serikat.
b.        Perubahan UUDS 1950
Konstitusi RIS seperti konstitusi UUD 1945 juga tidak bertahan lama. Ditambah lagi dengan bentuk negara federal yang tidak sesuai dengan kehendak para rakyat dan pendiri bangsa Indonesia. Sehingga beberapa negara bagian RIS seperti Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur menyatukan diri menjadi Republik Indonesia. Hingga pada tanggal 19 Mei 1950 pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia Serikat menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai sebuah lanjtan dari negara kesatuan yang proklamasikan.
“ Dalam rangka persiapan kearah itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah Undang-Undang Dasar, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh dewan perwakilan rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberikan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950, yaitu ditetapkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1950 ” ( Goesniardhies,2010:41 ).
c.         Konstitusi UUD 1945

Kerja majelis konstituante tidak maksimal. Beberpa tahun setelah penetapannya majelis ini tak kunjung membuahkan hasil sebuah konstitusi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kesatuan republik Indonesia. Melihat hal yang sangat genting ini akhirnya presiden soekarno mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya adalah kembalinya UUD 1945 ini menjadi sebuah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekrit ini sering dikenal dengan dekrit presiden 5 juli 1959. Keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 inilah yang menjadi tonggak berdirinya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.  

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter