a. Perubahan
RIS
Negara
Indonesia ini terbentuk secara utuh ( memiliki konstitusi ) pada tanggal 18
agustus 1945. Karena pada saat itu PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negara republik Indonesia. Tetapi konstitusi itu tidak
beratahan lama, karena desakan agresi yang dilakukan oleh belanda. Hingga
akhirnya diadakanlah sebuah perundingan yang berlangsung di den haag belanda
perundingan ini disebut KMB (Konfrensi Meja Bundar ).
Dalam
KMB itu terbentuklah sebuah persetujuan yang isinya antara lain membentuk
negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga karena dibentuk negara Indonesia
serikat ini maka konstitusi negara republik Indonesia yang baru berusia
sebentar ini berganti menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat ( KRIS ). “
Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi
Republik Indonesia dan delegasi BFO ke konprensi meja bundar “ (
Goesniardhies,2010:39 ). Sehingga hasil dari perundingan tentang naskah
konstitusi ini akan dipakai di Republik Indonesia Serikat.
b.
Perubahan UUDS 1950
Konstitusi
RIS seperti konstitusi UUD 1945 juga tidak bertahan lama. Ditambah lagi dengan
bentuk negara federal yang tidak sesuai dengan kehendak para rakyat dan pendiri
bangsa Indonesia. Sehingga beberapa negara bagian RIS seperti Negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur menyatukan diri
menjadi Republik Indonesia. Hingga pada tanggal 19 Mei 1950 pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia Serikat menyepakati dibentuknya
kembali NKRI sebagai sebuah lanjtan dari negara kesatuan yang proklamasikan.
“ Dalam rangka persiapan kearah
itu, maka untuk keperluan menyiapkan suatu naskah Undang-Undang Dasar,
dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah
selesai rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu kemudian disahkan oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh dewan
perwakilan rakyat serta senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14
Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberikan secara resmi tanggal
17 Agustus 1950, yaitu ditetapkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1950 ” (
Goesniardhies,2010:41 ).
c.
Konstitusi UUD 1945
Kerja
majelis konstituante tidak maksimal. Beberpa tahun setelah penetapannya majelis
ini tak kunjung membuahkan hasil sebuah konstitusi yang akan dilaksanakan oleh
pemerintah kesatuan republik Indonesia. Melihat hal yang sangat genting ini
akhirnya presiden soekarno mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dekrit yang
salah satu isinya adalah kembalinya UUD 1945 ini menjadi sebuah konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekrit ini sering dikenal dengan dekrit
presiden 5 juli 1959. Keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 inilah yang menjadi
tonggak berdirinya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar