Dapat kita ketahui bersama
bahwasanya konstitusi merupakan dasar hukum di sebuh negara. Konstitusi
merupakan dasar segala hukum yang mengatur ataupun aturan-aturan yang di jalan
kan oleh penguasa atau pun memerintah pada sebuah negara Konstitusi berasal dari
bahasa perancis yaitu (constituer) yang memiliki arti “ membentuk”. Istilah
konstitusi ini dipakai dan dimasukan ialah pembentukan sebuah negara atau pun
penyusunan yang menyatakan suatau negara . Secara pengertian konstitusi ini
sama diartikan sama halnya dengan Undang-Undang Dasar . Ini dikarenakan
bahwasanya konstitusi memiliki arti sebagai dasar sebuah hukum dasar atau pun
sebuah peraturan dasar yang telah ada di suatu negara.
Tetapi dalam segi aspek
kehidupan bernegara kita dapat membedakan agar dapat membedakan antara
konstitusi dengan Undang-Undang Dasar , Jika dilihat dari aspek muatanya maka
akan mengetahui bahwa pendapat perbedaanya yang signifikan . Perbedaan itu
adalah jika kita melihat dari sebuah konstitusi lebih luas muatanya
dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar , ini dikarenakan konstitusi memiliki
arti yaitu sebagai sebuah dasar hukum di sebuah negara , sama halnya dengan
sebuah Undang-Undang Dasar yang juga dapat berupa paraturan dasar yang ada di
sebuah negara, dan dari sebuah konstitusi tersebut kita dapat mengetahui pola
pemerintahan di sebuah negara yang dijalankan oleh pemerintah.
Konstitusi merupakan sebuah
hukum dasar di sebuah negara yang di buat oleh penguasa atau pun pemerintah
untuk mengatur masyarakatnya, di mana sebuah konstitusi itu dibuat haruslah
sesuai dengan jamanyatetapi zaman selalu berkembang dan pola pemerintahan juga
mengalami perkembangan sedangkan konstitusi selalu mengalami penyempurnaan
dalam peraturan-peraturan konstitusi, maka dari itu sebuah perubahan konstitusi
haruslah berkembang sesuai dengan zaman dan pola pikir dari masyarakat tersebut
dalam memperbaiki sebuah konstitusi haruslah memenuhi aturan-aturan yang sudah
di tetapkan .
Negara bisa berdiri kokoh dan
dapt menjalan kan pola pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh sebuah negara konstitusi
disebuah negara juga adapat mempengaruhi roda pemerintahan
Sedangkan dasar negara
Indonesia adalah pancasila. Dasar negara pancasila merupakan pandangan bangsa
Indonesia yang mengandung sebuah nilai-nilai luhur sebuah bangsa Indonesia
dalam menentukan konsep-konsep dasar sebuah negara dan cita-cita luhur bangsa
Indonesia , dengan demikian secara tidak langsung pancasila mengikat dan
menjadikan sebuah ideology dasar nagara Indonesia.
Dalam sebuah
konstitusi Indonesia terdapat beberapa keterkaitan yaitu keter kaitan secara
filosofis, keterkaitan secara yuridis, dan keterkaitan secara sosiologis. Keter
kaitan secara filosofia yaitu konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan
pada filosofi-filosofi bangsa Indonesia, para pendiri bangsa dan para pejuang
bangsa republic Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakan
dasar negara yang kokoh dan kuat yaitu pancasila. Pancasila sendiri digali dari
bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan-landasan konstitusi kepada
negaranya, keterkaitan sacara yuridis secara yuridis konstitusi negara kesatuan
republic Indonesia mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan
dalam bentuk pasal-pasal di sebvuah konstitusi negara Indonesia dengan demikian
dalam bentuk-bentuk hukum atau pun peraturan perundang-undangan haruslah
berpedoman kepada sebuah konstitusi yang telah di ilhami oleh nilai-nilai dasar
sebuah negara, ketentuan secara sosiologis secara sosiologis konstitusi hendaknya
dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat karena
dasar negara merupakan prnsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan dalam
bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur suatu bangsa Indonesia .
Subtansikonstitusi
negara Indonesia adalah watak dari UUD 1945 yang menjadikan sebuah dasar hukum
tertulis bangsa Indonesia dan negara Indonesia, Subtansi memiliki makna kata
inti atau pun sifat pokok dengan demikian kemungkinan saja struktur atau pun
jumlah pasal dan isi dari sebuah konstitusi dapat berubah-ubah. Akan tetapi
secara garis besar hal-hal yang pokok atau pun yang utama dari suatu konstitusi
negara tidak boleh berubah atau pun menyimpang dari rumusan dasar sebuah
negara, misalnya pernyatan-pernyatan tentanggagasan politik moral , dan
nilai-nilai ideologi yang benar-benar manjiwai konstitusi dan kenegaraan ,
ketentuan struktur kenegaran , perlindungan HAM larangan dalam mengubah sifat
dari sebuah konstitusi harus lah tetap ada dan tersebut tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
Menurut
Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto memgemukaan negara berdasarkan konstitusi yaitu
negara sebagai bentuk organisasi masnyarakat yang meliputi seuatu kelompok yang
secara mutlak dan terbatas menurut penetapanya dan ketentuan organisasi itu
sendiri dan yang secara hukum yang menjadi pendukungnya ., ayitu suatu kelompok
masyarakat . sekelompok manusia yang menurut ketentuan hukum menjadi kewajiban
tertentu terhadap negara itu dinamakan warga negara, status warga negara secara
diatur dalam sebuah konstitusi dan diselenggarakan secara lebih lanjut dalam
sebuah ketata negaraan dan dilaksanakan lebih lanjud dalan undang-undang itu
sendiri.
Hubungan
warga negara dengan negaranyadapat pula ditinjau dari dua segi yakni negara
sebagai negara bentuk masyarakat dari segala bentuk masyarakat dan sebagai
gejala hukum.
0 komentar:
Posting Komentar