Pages

Jumat, 06 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN NEGARA BERDASARKAN KONSTITUSI BAGI CALON GURU PPKn

Dapat kita ketahui bersama bahwasanya konstitusi merupakan dasar hukum di sebuh negara. Konstitusi merupakan dasar segala hukum yang mengatur ataupun aturan-aturan yang di jalan kan oleh penguasa atau pun memerintah pada sebuah negara Konstitusi berasal dari bahasa perancis yaitu (constituer) yang memiliki arti “ membentuk”. Istilah konstitusi ini dipakai dan dimasukan ialah pembentukan sebuah negara atau pun penyusunan yang menyatakan suatau negara . Secara pengertian konstitusi ini sama diartikan sama halnya dengan Undang-Undang Dasar . Ini dikarenakan bahwasanya konstitusi memiliki arti sebagai dasar sebuah hukum dasar atau pun sebuah peraturan dasar yang telah ada di suatu negara.
Tetapi dalam segi aspek kehidupan bernegara kita dapat membedakan agar dapat membedakan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar , Jika dilihat dari aspek muatanya maka akan mengetahui bahwa pendapat perbedaanya yang signifikan . Perbedaan itu adalah jika kita melihat dari sebuah konstitusi lebih luas muatanya dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar , ini dikarenakan konstitusi memiliki arti yaitu sebagai sebuah dasar hukum di sebuah negara , sama halnya dengan sebuah Undang-Undang Dasar yang juga dapat berupa paraturan dasar yang ada di sebuah negara, dan dari sebuah konstitusi tersebut kita dapat mengetahui pola pemerintahan di sebuah negara yang dijalankan oleh pemerintah.
Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar di sebuah negara yang di buat oleh penguasa atau pun pemerintah untuk mengatur masyarakatnya, di mana sebuah konstitusi itu dibuat haruslah sesuai dengan jamanyatetapi zaman selalu berkembang dan pola pemerintahan juga mengalami perkembangan sedangkan konstitusi selalu mengalami penyempurnaan dalam peraturan-peraturan konstitusi, maka dari itu sebuah perubahan konstitusi haruslah berkembang sesuai dengan zaman dan pola pikir dari masyarakat tersebut dalam memperbaiki sebuah konstitusi haruslah memenuhi aturan-aturan yang sudah di tetapkan .
Negara bisa berdiri kokoh dan dapt menjalan kan pola pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh sebuah negara konstitusi disebuah negara juga adapat mempengaruhi roda pemerintahan
Sedangkan dasar negara Indonesia adalah pancasila. Dasar negara pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung sebuah nilai-nilai luhur sebuah bangsa Indonesia dalam menentukan konsep-konsep dasar sebuah negara dan cita-cita luhur bangsa Indonesia , dengan demikian secara tidak langsung pancasila mengikat dan menjadikan sebuah ideology dasar nagara Indonesia.
Dalam sebuah konstitusi Indonesia terdapat beberapa keterkaitan yaitu keter kaitan secara filosofis, keterkaitan secara yuridis, dan keterkaitan secara sosiologis. Keter kaitan secara filosofia yaitu konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan pada filosofi-filosofi bangsa Indonesia, para pendiri bangsa dan para pejuang bangsa republic Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakan dasar negara yang kokoh dan kuat yaitu pancasila. Pancasila sendiri digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan-landasan konstitusi kepada negaranya, keterkaitan sacara yuridis secara yuridis konstitusi negara kesatuan republic Indonesia mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal di sebvuah konstitusi negara Indonesia dengan demikian dalam bentuk-bentuk hukum atau pun peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman kepada sebuah konstitusi yang telah di ilhami oleh nilai-nilai dasar sebuah negara, ketentuan secara sosiologis secara sosiologis konstitusi hendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang didalam masyarakat karena dasar negara merupakan prnsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan dalam bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur suatu bangsa Indonesia .
Subtansikonstitusi negara Indonesia adalah watak dari UUD 1945 yang menjadikan sebuah dasar hukum tertulis bangsa Indonesia dan negara Indonesia, Subtansi memiliki makna kata inti atau pun sifat pokok dengan demikian kemungkinan saja struktur atau pun jumlah pasal dan isi dari sebuah konstitusi dapat berubah-ubah. Akan tetapi secara garis besar hal-hal yang pokok atau pun yang utama dari suatu konstitusi negara tidak boleh berubah atau pun menyimpang dari rumusan dasar sebuah negara, misalnya pernyatan-pernyatan tentanggagasan politik moral , dan nilai-nilai ideologi yang benar-benar manjiwai konstitusi dan kenegaraan , ketentuan struktur kenegaran , perlindungan HAM larangan dalam mengubah sifat dari sebuah konstitusi harus lah tetap ada dan tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto memgemukaan negara berdasarkan konstitusi yaitu negara sebagai bentuk organisasi masnyarakat yang meliputi seuatu kelompok yang secara mutlak dan terbatas menurut penetapanya dan ketentuan organisasi itu sendiri dan yang secara hukum yang menjadi pendukungnya ., ayitu suatu kelompok masyarakat . sekelompok manusia yang menurut ketentuan hukum menjadi kewajiban tertentu terhadap negara itu dinamakan warga negara, status warga negara secara diatur dalam sebuah konstitusi dan diselenggarakan secara lebih lanjut dalam sebuah ketata negaraan dan dilaksanakan lebih lanjud dalan undang-undang itu sendiri.

Hubungan warga negara dengan negaranyadapat pula ditinjau dari dua segi yakni negara sebagai negara bentuk masyarakat dari segala bentuk masyarakat dan sebagai gejala hukum. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter