Secara umum konstitusi itu dapat dimasukkan kedalam
beberapa klasifikasi. Dengan ciri-ciri yang berbeda-beda. Macam-macam
klasifikasi tersebut antara lain :
1.
Tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau
beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis
ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal.
Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah
konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang
memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru. Di Inggris terdapat beberapa bagian
konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll
2.
Rigid dan luwes
James Bryce dalam bukunya Studies
in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi
rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan
“cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam
mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara
dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid.
Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi
yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus
atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam
realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
3. Derajat
tinggi dan derajat tidak tinggi
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah
konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui
dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan
baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk
dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas
peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi
tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi
derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan
yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya
undang-undang.
Meskipun materi
mengenai klasifikasi konstitusi tidak secara tersirat ada di dalam kurikulum
PKn, tetapi sebagai seorang guru PKn harus memahami materi tersebut merupakan
dasar untuk memahami dan mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi Materi
mengenai konstitusi akan didapatkan oleh seorang calon guru PKn melalui
pendidikan formal di perguruan tinggi dengan mendapat mata kuliah “teori hukum
dan konstitusi”. Di dalamnya mencakup semua hal mengenai konstitusi termasuk
didalamnya kedudukan konstitusi
baik kedudukan konstitusi secara umum maupun kedudukan UUD 1945 sebagai
konstitusi Indonesia.. Esensi-esensi atau inti dari mata kuliah teori hukum dan konstitusi ini
dapat
dijadikan sebagai
dasar pedoman bagi seorang
calon guru PKn untuk mengajar peserta didiknya nanti mengenai materi konstitusi baik
secara umum maupun hanya meliputi materi konstitusi negara Indonesia saja. Selain
itu di
dalam
kurikulum PKn disekolah menengah wajib memuat materi mengenai konstitusi, oleh
karenanya sebagai seorang calon guru PKn sudah seharusnya memahami materi
mengenai konstitusi tersebut
secara mendalam agar dapat menyampaikan kepada peserta
didiknya nanti secara baik dan benar serta tidak menyimpang dari kenyataan dan
teori yang sebenarnya.
0 komentar:
Posting Komentar