Pages

Senin, 02 Maret 2015

PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI KLASIFIKASI KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKN

Secara umum konstitusi itu dapat dimasukkan kedalam beberapa klasifikasi. Dengan ciri-ciri yang berbeda-beda. Macam-macam klasifikasi tersebut antara lain :
1.            Tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll
2.            Rigid dan luwes
James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
3.      Derajat tinggi dan derajat tidak tinggi
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.

Meskipun materi mengenai klasifikasi konstitusi tidak secara tersirat ada di dalam kurikulum PKn, tetapi sebagai seorang guru PKn harus memahami materi tersebut merupakan dasar untuk memahami dan mengetahui lebih dalam mengenai konstitusi Materi mengenai konstitusi akan didapatkan oleh seorang calon guru PKn melalui pendidikan formal di perguruan tinggi dengan mendapat mata kuliah “teori hukum dan konstitusi”. Di dalamnya mencakup semua hal mengenai konstitusi termasuk didalamnya kedudukan konstitusi baik kedudukan konstitusi secara umum maupun kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.. Esensi-esensi atau inti dari mata kuliah teori hukum dan konstitusi ini dapat dijadikan sebagai dasar pedoman bagi seorang calon guru PKn untuk mengajar peserta didiknya nanti mengenai materi konstitusi baik secara umum maupun hanya meliputi materi konstitusi negara Indonesia saja. Selain itu di dalam kurikulum PKn disekolah menengah wajib memuat materi mengenai konstitusi, oleh karenanya sebagai seorang calon guru PKn sudah seharusnya memahami materi mengenai konstitusi tersebut secara mendalam agar dapat menyampaikan kepada peserta didiknya nanti secara baik dan benar serta tidak menyimpang dari kenyataan dan teori yang sebenarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter