a.
Bentuk Perubahan
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia merdeka telah tercatat beberapa upaya a).
perubahan UUD b). penggantian UUD dan c). perubahan dalam arti pembaharuan UUD.
Pada tahun 1945, UUD 1945 dibentu oleh BPUPKI
dan PPKI sebagai hukum dasar bagi NKRI yang merdeka pada tanggal 17 agustus
1945. Kemudian pada tahun 1949 diadakan pergantian konstitusi dari UUD 1945
menjadi UUD RIS 1949. Begitu juga UUDS 1950 yang menggantikan UUD RIS 1949.
Perubahan
dalam arti pembaharuan UUD, baru terjadi setelah Indonesia memasuki era
reformasi pada tahun 1998, yaitu pada tahun 1999 diadakan perubahan UUD 1945
pertama kali oleh MPR. Kemudian disusul perubahan kedua pada tahun 2000 dan
ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002.
Berkenaan
dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dianut adanya tiga tradisi yang
bereda antara negara satu dengan negara yang lain. Pertama, kelompok negara
yang mempunyai kebiasaan mengubah materi UUD dengan langsung memasukkan (
insert ) materi perubahan itu kedalam naskah UUD. Kedua kelompok negara yang
mempunyai kebiasaan-kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD. Ketiga yaitu
perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari naskah aslinya yang
disebut amandemen atu,dua, dan seterusnya.
b.
Prosedur perubahan
Mudah
tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam
studi hukum tata negara. Bahkan telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan
oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya naskah UUD menghadapi
tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah maka konstitusi itu
bersifat fleksibel, tetapi apabila konstitusi tersebut susah diubah maka
konstitusi tersebut bersifat rigid.
Selain
itu tingkat abstraksi perumusan hukum dasar dianggap sebagai suatu yang
niscaya, maka soal prosedur perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih
menentukan kaku tidaknya suatu UUD. Makin ketat prosedur dan makin rumit
mekanisme perubahnnya makin rigid tipe konstitusi tersebut. Seperti contoh pada
pasal 37 ( sebelum perubahan ) menentukan prosedur 2/3x2/3,yaitu forum MPR
dianggap berwenang mengubah UUD apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR dan
putusan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang
hadir dalam persidangan.
c.
Perubahan Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan pertama pada
tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001
dan perubahan keempat pada tahun 2002. Perubahan pertama disahkan dalam sidang
umum MP yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai 19 oktober 1999 dan
pengesahnnya pada tanggl 19 oktober 1999. Perubahan pertama ini mencakup 9
pasal yakni pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 2 dan
3, pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 ayat 1
sampai 4 dan ayat 21.
Perubahan
kedua terjadi pada tanggal 18 agustus 2000 dengan materi perubahan pasal 27
yang tersebar dalam 7 bab. Perubahan ketiga
dilaksanakan pada tanggal 9 november 2001. Dan perubahan keempat
dilaksanakan pada tahun 2002.
0 komentar:
Posting Komentar