Pages

Senin, 30 Maret 2015

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

a.         Bentuk Perubahan
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merdeka telah tercatat beberapa upaya a). perubahan UUD b). penggantian UUD dan c). perubahan dalam arti pembaharuan UUD. Pada tahun 1945, UUD 1945 dibentu oleh  BPUPKI dan PPKI sebagai hukum dasar bagi NKRI yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Kemudian pada tahun 1949 diadakan pergantian konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD RIS 1949. Begitu juga UUDS 1950 yang menggantikan UUD RIS 1949.
Perubahan dalam arti pembaharuan UUD, baru terjadi setelah Indonesia memasuki era reformasi pada tahun 1998, yaitu pada tahun 1999 diadakan perubahan UUD 1945 pertama kali oleh MPR. Kemudian disusul perubahan kedua pada tahun 2000 dan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002.
Berkenaan dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dianut adanya tiga tradisi yang bereda antara negara satu dengan negara yang lain. Pertama, kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah materi UUD dengan langsung memasukkan ( insert ) materi perubahan itu kedalam naskah UUD. Kedua kelompok negara yang mempunyai kebiasaan-kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD. Ketiga yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari naskah aslinya yang disebut amandemen atu,dua, dan seterusnya.
b.           Prosedur perubahan
Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya naskah UUD menghadapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah maka konstitusi itu bersifat fleksibel, tetapi apabila konstitusi tersebut susah diubah maka konstitusi tersebut bersifat rigid.
Selain itu tingkat abstraksi perumusan hukum dasar dianggap sebagai suatu yang niscaya, maka soal prosedur perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku tidaknya suatu UUD. Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahnnya makin rigid tipe konstitusi tersebut. Seperti contoh pada pasal 37 ( sebelum perubahan ) menentukan prosedur 2/3x2/3,yaitu forum MPR dianggap berwenang mengubah UUD apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR dan putusan dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir dalam persidangan.
c.     Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan pertama pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002. Perubahan pertama disahkan dalam sidang umum MP yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai 19 oktober 1999 dan pengesahnnya pada tanggl 19 oktober 1999. Perubahan pertama ini mencakup 9 pasal yakni pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 2 dan 3, pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 ayat 1 sampai 4 dan ayat 21.
Perubahan kedua terjadi pada tanggal 18 agustus 2000 dengan materi perubahan pasal 27 yang tersebar dalam 7 bab. Perubahan ketiga  dilaksanakan pada tanggal 9 november 2001. Dan perubahan keempat dilaksanakan pada tahun 2002.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter