Di postingan
sebelumnya kita pernah membahas tentang cara perubahan dalam konstitusi. Tetapi
kita harus tahu apakah aspek yang dirubah dalam konstitusi itu. Selain cara
perubahan itu, ada juga jalur-jalur perubahan konstitusi. Jadi, dalam postingan
ini akan kita bahas tentang aspek-aspek yang ada dalam perubahan konstitusi dan
jalur perubahan konstitusi. Semoga bisa menjadi pengetahuan kita
semua....................
A.
Aspek Perubahan
Konstitusi
Menurut
Sri Soemantri terdapat 4 aspek perubahan konstitusi, yaitu aspek prosedur
perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan institusiyang berwenang, kuorum yang
harus terpenuhi, dan pengambilan keputusan dalam perubahan suatu konstitusi.
Yang kedua aspek mekanisme perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan penyiapan
naskah perubahan dan pengesahan naskah perubahan. Yang ketiga adalah aspek
sistem perubahan, yaitu aspek yang terkait perubahan yang di dalamnya meliputi
pembaharuan naskah, pergantian naskah dan penambahan naskah. Yang terkahir atau
keempat yaitu aspek substansi perubahan yaitu aspek yang terkait dengan bagian
atau materi yang boleh dan tidak boleh diubah dalam perubahan konstitusi
tersebut.
B. Jalur
Perubahan
Jalur
perubahan konstitusi menurut Dr. Taufiqurrohman Syahuri ada 2 jalur perubahan
konstitusi, yaitu jalur yuridis formal dan jalur non yuridis formal atau jalur
politis. Yang dimaksud dengan jalur yuridis formal adalah perubahan yang
dilakukan dengan ketentuan formal sesuai dengan apa yang sudah tercantum
didalam konstitusi tersebut dan atau peraturan perundang-undangan yang resmi
lainnya. Jadi perubahan jalur yuridis formal ini merupakan jalur perubahan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada. Sedangkan jalur non
yuridis formal atau politis adalah perubahan yang terjadi akibat kejadian
tertentu. Misalnya saja kehidupan sosiologis yang secara de facto dapat
diterima oleh masyarakat secara umum. Hal ini lah yang dapat menyebabkan
pergantian,pergeseran, atau melengkapi ketentuan yang terdapat dalam
konstitusi. Jadi jalur perubahan non yuridis formal ini merupakan perubahan
yang tidak tercantum dalam konstitusi yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar