Pages

Senin, 06 April 2015

ASPEK DAN JALUR PERUBAHAN KONSTITUSI

Di postingan sebelumnya kita pernah membahas tentang cara perubahan dalam konstitusi. Tetapi kita harus tahu apakah aspek yang dirubah dalam konstitusi itu. Selain cara perubahan itu, ada juga jalur-jalur perubahan konstitusi. Jadi, dalam postingan ini akan kita bahas tentang aspek-aspek yang ada dalam perubahan konstitusi dan jalur perubahan konstitusi. Semoga bisa menjadi pengetahuan kita semua....................
A.      Aspek Perubahan Konstitusi
Menurut Sri Soemantri terdapat 4 aspek perubahan konstitusi, yaitu aspek prosedur perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan institusiyang berwenang, kuorum yang harus terpenuhi, dan pengambilan keputusan dalam perubahan suatu konstitusi. Yang kedua aspek mekanisme perubahan, yaitu aspek yang terkait dengan penyiapan naskah perubahan dan pengesahan naskah perubahan. Yang ketiga adalah aspek sistem perubahan, yaitu aspek yang terkait perubahan yang di dalamnya meliputi pembaharuan naskah, pergantian naskah dan penambahan naskah. Yang terkahir atau keempat yaitu aspek substansi perubahan yaitu aspek yang terkait dengan bagian atau materi yang boleh dan tidak boleh diubah dalam perubahan konstitusi tersebut. 
B.       Jalur Perubahan
Jalur perubahan konstitusi menurut Dr. Taufiqurrohman Syahuri ada 2 jalur perubahan konstitusi, yaitu jalur yuridis formal dan jalur non yuridis formal atau jalur politis. Yang dimaksud dengan jalur yuridis formal adalah perubahan yang dilakukan dengan ketentuan formal sesuai dengan apa yang sudah tercantum didalam konstitusi tersebut dan atau peraturan perundang-undangan yang resmi lainnya. Jadi perubahan jalur yuridis formal ini merupakan jalur perubahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada. Sedangkan jalur non yuridis formal atau politis adalah perubahan yang terjadi akibat kejadian tertentu. Misalnya saja kehidupan sosiologis yang secara de facto dapat diterima oleh masyarakat secara umum. Hal ini lah yang dapat menyebabkan pergantian,pergeseran, atau melengkapi ketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Jadi jalur perubahan non yuridis formal ini merupakan perubahan yang tidak tercantum dalam konstitusi yang ada.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter