TAHAPAN PERUBAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
- Usul/Inisiatif
perubahan konstitusi.
- Pemenuhan persyaratan
agar usul inisiatif dapat menjadi agenda resmi perubahan.
- Pembahasan terhadap
usul perubahan oleh lembaga yang diberi wewenang.
- Pengesahan, dan/atau
- Penguman resmi hasil
peubahan dan pemberlakuan perubahan konstitusi.
KETENTUAN CARA PERUBAHAN KONSTITUSI YANG UMUMNYA DIMUAT DALAM
KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN
SYAHURI
- Ketentuan kuorum
sidang.
- Kewenangan lembaga
pelaksana perubahan konstitusi.
- Pembahasan materi
konstitusi yang tidak boleh diubah.
- Pembatasan materi konstitusi
tertentu yang baru boleh diubah dengan persyaratan tertentu dan khusus..
PERUBAHAN KONSTITUSI
Menurut moh. Kusnardi & harmaily Ibrahim. Persoalan perubahan konstitusi lebih terletak pada
bidang politik ketimbang hukum
tatanegara Perubahan konstitusi lebih
dominan karena Didorong Faktor Politik
ketimbang pertimbangan Hukum, meskipun sejatinya konstitusi lebih
dominan masuk ranah hukum. Jika penguasa politik menghendaki perubahan, meski berdasarkan
pertimbangan hukum (tatanegara) belum perlu dirubah, biasanya perubahan akan
terjadi. Namun sebaliknya tidak/sulit terjadi perubahan hanya berdasarkan
pertimbangan hukum (tatanegara) tanpa didukung faktor/penguasa politik.
0 komentar:
Posting Komentar