Pages

Rabu, 18 Februari 2015

LEMBAGA YANG BERWENANG, NAMA PARLEMEN, DAN USUL INISITIF PERUBAHAN KONSTITUSI


Setelah kita ketahui bersama tentang perubahan konstitusi, aspek perubahan sampai tingkatan perubahan konstitusi dan juga cara perubahan konstitusi, kali aku posting nama-nama lembaga yang berwenang mengusulkan inisitif [erubahan konstitusi. Semoga bermanfaat ya......heheheheheehe.......
LEMBAGA YANG BERWENANG MELAKUKAN PEREUBAHAN & PENGESAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Parlemen (46 Negara).
  2. Negara Bagian & Parlemen (2 Negara).
  3. Referendum (9 Negara).
  4. Lembaga Khusus (1 Negara).
  5. Parlemen & Pemerintah (9 Negara).
  6. Parlemen & Referendum (13 Negara).
  7. Parlemen, Negara Bagian & Presiden (1 Negara).
  8. Parlemen & Pemilihan Umum (1 Negara).
  9. Parlemen, Referendum & Presiden (1 Negara).
  10. Referendum & Presiden (1 Negara).
  11. Pemerintah, Perdana Menteri & Presiden/Raja (17 Negara).
NAMA PARLEMEN YANG TERLIBAT MELAKUKAN PEREUBAHAN & PENGESAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI
  1. Konggres (Amerika Serikat, Argentina).
  2. National Assembly (Bulgaria, Afrika Selatab, Kuwait).
  3. Constitutional Assembly (Rusia).
  4. Supreme Council (Bellarusia).
  5. Assembly (Bahrain).
  6. Senat (Belgia).
  7. House of Refresentative (Maroko).
  8. Chamber (Luksemburg).
  9. Diet (Jepang).
  10. Counst Council (Kamboja).
  11. House of The Parlement (Australia)
  12. Revolutionary Comand  Council (Irak, Libiya).
  13. National Exigency Council (Iran).
  14. Bundestag dan Bundesrat (Jerman)
  15. Legislatve Assembly  (Tonga, Malaisia).
  16. State Council (Etiopia).
  17. Legislature (Liberia,  Malaisia).
  18. Assembly Republik (Mozambique, Urbekistan).
  19. Grand Rational Assembly  (Turki).
USUL INISIATIF PEREUBAHAN KONSTITUSI MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI

  1. Parlemen  (59 Negara).
  2. Parlemen dan Eksekutif (19 Negara).
  3. Eksekutif (11 Negara).
  4. Negara Bagian dan Parlemen (2 Negara).
  5. Negara Bagian, Parlemen dan Eksekutif (1 Negara)
  6. Warganegara (1 Negara)
  7. Warganegara dan Parlemen  (3 Negara).
  8. Warganegra, Parlemen, dan Eksekutif (3 Negara).
  9. Mahkamah Konstitusi, Negara Bagian, Parlemen, dan Eksekutif (1 Negara).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter