Setelah kita
mempelajari pengertian perubahan, aspek perubahan sampai tingkatan perubahan
dalam konstitusi, sekarang kita akan membahas tentang bagaimana cara merubah
konstitusi itu, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk meyukai iklan yang
sudah terpasang.......hehehehehe
A.
MENURUT GEORGE
JELINEK
1. PERUBAHAN SENGAJA (VERVASSUNGS-ANDERUNG).
Perubahan yang
dilakukan secara sengaja sebagaimana cara dan prosedur seperti diatur dalam
ketentuan konstitusi yang bersangkutan.
2. PERUBAHAN ISTIMEWA (VERVASSUNGS-WANDELUNG)
Perubahan
yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan forma sebagaimana yang tercantum
dalam konstitusi yang bersangkutan, melainkan melalui jalur istimewa seperti
revolusi, kudeta, dan konvensi.
B.
MENURUT CF.
STROONG
Menurut
STROONG ada 4 (empat)
cara atau prosedur perubahan konstitusi, antara lain:
- Perubahan Diserahkan pada Badan Legislatif dengan
Syarat Tertentu.
Badan Legislatif yang merubah harus dihadiri dan
disetujui anggotanya dengan kuorum tertentu. Misalnya, dihadiri 2/3 anggota,
dan 2/3 yang hadir setuju.
Membentuk Badan Legislatif Baru untuk melakukan
perubahan, badan legislatif lama dibubarkan.
Perubahan diserahkan pada
gabungan dua kamar. Dua kamar/parlemen melakukan sidang bersama/gabungan.
Persyaratan sahnya sidang dan keputusan berdasarkan syarat kuorum tertentu.
- Perubahan Diserahkan Langsung pada Rakyat
Melalui Referendum.
Jika ada usul perubahan konstitusi, akan dimintakan
pendapat langsung pada rakyat. Prosedurnya >>
Konsep perubahan dirumuskan oleh lembaga yang diberi wewenang, selanjutnya
diadakan referendum untuk meminta pendapat rakyat apakah setuju atau tidak
terhadap konsep/rancangan perubahan dimaksud. Umumnya jika mayoritas rakyat
setuju, maka rancangan perubahan tersebut akan ditetapkan sebagai perubahan
konstitusi. Catatan >> Ketentuan penolakan atau
penerimaan biasanya ditentukan dalam konstitusi yang bersangkutan.
- Perubahan Diserahkan pada Keputusan Mayoritas Negara-negara Bagian.
Perubahan dengan cara ini berlaku atau bisa dilakukan
bila bentuk negaranya Federasi (Federal) atau Negara Serikat.
- Perubahan Melalui Special Convention.
Peubahan konstitusi terjadi karena munculnya kebiasaan
ketatanegaraan yang merubah ketentuan yang ada dalam konstitusi. Sebenarnya
secara formal konstitusi tidak berubah, namun prakteknya ketentuan formal
tersebut tidak berlaku, yang berlaku adalah kebiasaan ketatanegaraan. Misal >>
Masa jabatan Presiden AS tiadak ada batasannya (Article II Konstitusi AS),
namun prakteknya masa jabatannya hanya 2 priode.
C.
MENURUT K.C.
WHEARE
- Perubahan karena Kemauan Kelompok Masyarakat yang
Berpengaruh atau Kekuatan yang Bersifat Primer (Some Primary Forces).
- Perubahan dengan Cara yang Diatur dalam
Konstitusi Bersangkutan (Formal
Amandement).
- Perubahan Berdasarkan Penafsiran Hukum (Judicial Interpretation).
- Perubahan berdasarkan Kebiasaan Ketatanegaraan (Usage and Coinvention)
D.
MENURUT PROF.
DR. ISMAIL SUNY
Perubahan konstitusi dapat
terjadi melalui hal-hal berikut :
1.
Perubahan Resmi.
2.
Penafsiran
Hukum.
3.
Konvensi atau
Kebiasaan Ketatanegaraan.
Catatan : Perubahan Resmi >>
Perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi atau perundangan yang
berlaku. Jika dikaitkan dengan pendapat C.F. Strong, maka Perubahan 1, 2, dan 3
digolongkan perubahan resmi.
0 komentar:
Posting Komentar