Pages

Sabtu, 14 Februari 2015

CARA PERUBAHAN KONSTITUSI

Setelah kita mempelajari pengertian perubahan, aspek perubahan sampai tingkatan perubahan dalam konstitusi, sekarang kita akan membahas tentang bagaimana cara merubah konstitusi itu, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk meyukai iklan yang sudah terpasang.......hehehehehe

A.      MENURUT  GEORGE JELINEK
1.    PERUBAHAN SENGAJA (VERVASSUNGS-ANDERUNG).
Perubahan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana cara dan prosedur seperti diatur dalam ketentuan konstitusi yang bersangkutan.
2.    PERUBAHAN ISTIMEWA (VERVASSUNGS-WANDELUNG)
     Perubahan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan forma sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi yang bersangkutan, melainkan melalui jalur istimewa seperti revolusi, kudeta, dan konvensi. 

B.       MENURUT  CF. STROONG
Menurut STROONG ada 4 (empat) cara atau prosedur perubahan konstitusi, antara lain:
  1. Perubahan Diserahkan pada Badan Legislatif  dengan Syarat Tertentu.
Badan Legislatif yang merubah harus dihadiri dan disetujui anggotanya dengan kuorum tertentu. Misalnya, dihadiri 2/3 anggota, dan 2/3 yang hadir setuju.
Membentuk Badan Legislatif Baru untuk melakukan perubahan, badan legislatif lama dibubarkan. Perubahan diserahkan pada gabungan dua kamar. Dua kamar/parlemen melakukan sidang bersama/gabungan. Persyaratan sahnya sidang dan keputusan berdasarkan syarat kuorum tertentu.
  1. Perubahan Diserahkan Langsung pada Rakyat  Melalui Referendum.
Jika ada usul perubahan konstitusi, akan dimintakan pendapat langsung pada rakyat. Prosedurnya  >> Konsep perubahan dirumuskan oleh lembaga yang diberi wewenang, selanjutnya diadakan referendum untuk meminta pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap konsep/rancangan perubahan dimaksud. Umumnya jika mayoritas rakyat setuju, maka rancangan perubahan tersebut akan ditetapkan sebagai perubahan konstitusi.  Catatan >> Ketentuan penolakan atau penerimaan biasanya ditentukan dalam konstitusi yang bersangkutan.
  1. Perubahan Diserahkan pada Keputusan Mayoritas Negara-negara Bagian.
Perubahan dengan cara ini berlaku atau bisa dilakukan bila bentuk negaranya Federasi (Federal) atau Negara Serikat.
  1. Perubahan Melalui Special Convention.
Peubahan konstitusi terjadi karena munculnya kebiasaan ketatanegaraan yang merubah ketentuan yang ada dalam konstitusi. Sebenarnya secara formal konstitusi tidak berubah, namun prakteknya ketentuan formal tersebut tidak berlaku, yang berlaku adalah kebiasaan ketatanegaraan. Misal >> Masa jabatan Presiden AS tiadak ada batasannya (Article II Konstitusi AS), namun prakteknya masa jabatannya hanya 2 priode.

C.       MENURUT  K.C. WHEARE
  1. Perubahan karena Kemauan Kelompok Masyarakat yang Berpengaruh atau Kekuatan yang Bersifat Primer (Some Primary Forces).
  2. Perubahan dengan Cara yang Diatur dalam Konstitusi Bersangkutan (Formal Amandement).
  3. Perubahan Berdasarkan Penafsiran Hukum (Judicial Interpretation).
  4. Perubahan berdasarkan Kebiasaan Ketatanegaraan (Usage and Coinvention)
D.  MENURUT  PROF. DR. ISMAIL SUNY
Perubahan konstitusi dapat terjadi melalui hal-hal berikut :
1.     Perubahan Resmi.
2.     Penafsiran Hukum.
3.     Konvensi atau Kebiasaan Ketatanegaraan.

Catatan : Perubahan Resmi >> Perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi atau perundangan yang berlaku. Jika dikaitkan dengan pendapat C.F. Strong, maka Perubahan 1, 2, dan 3 digolongkan perubahan resmi. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter