Pages

Kamis, 12 Februari 2015

PERUBAHAN KONSTITUSI

A.    Pengertian Perubahan Konstitusi
Perubahan berasal dari kata : Amandement (Bhs. Inggris) >> Artinya Perubahan. Perubahan secara Etimologi  >> “Hal yang berubah, Peralihan”,  “Pergantian”,  atau  “Pertukaran”. Cakupan makna Etimologi Perubahan >> Pencabutan (Repeal), Penambahan (Addition), Perbaikan (Revision). Istilah lain Perubahan >> Pembaharuan (Reform). Cakupan pengertian Perubahan Konstitusi : 1). Amandemen Konstitusi (Constitutional Amandement), 2). Pembaharuan Konstitusi (Constitutional Reforms), disebut pula Renewel. MENURUT  DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI Perubahan Konstitusi memiliki makna sebagai berikut:
  1. Amandement  (Perubahan) >> Amerika Serikat, Australia, Jerman, Brazil, Jepang, dll : 69 Negara.
  2. Revision  (Perbaikan) >> Belanda, Portugal, Swiss, Irlandia, dll : 23 Negara.
  3. Alteration  (Perubahan) >> Armenia dan Zimbabwe : 2 Negara.
  4. Cange   (Pergantian) >> Macedonia : 1 Negara.
  5. Modified  (Modifikasi) >> Irak : 1 Negara.
  6. Review  (Tinjauan) >> Syiria : 1 Negara.
B.     Aspek Perubahan Konstitusi
Aspek perubahan Konstitusi menurut  PROF. DR. SRI SUMANTRI, ada empat yakni:
  1. ASPEK PROSEDUR PERUBAHAN
Terkait dengan institusi yang berwenang, kuorum yang harus terpenuhi, dan pengambilan keputusan dalam perubahan suatu konstitusi.
  1. ASPEK MEKANISME PERUBAHAN
Terkait dengan penyiapan naskah perubahan dan pengesahan konstitusi. Apakah institusi yang berwenang atau lembaga lain yang dibentuk institusi berwenang tersebut.
  1. ASPEK SISTEM PERUBAHAN
Perubahan meliputi : a. Pembaharuan Naskah (parubahan teks menyangkut hal tertentu), b. Penggantian Naskah (Perubahan mendasar dan banyak), dan c. Penambahan Naskah (Perubahannya dimuat dalam sisipan/adendum/annex).
  1. ASPEK SUBSTANSI PERUBAHAN
Bagian atau materi apa saja yang boleh dan tidak boleh diubah dalam perubahan konstitusi yang bersangkutan.
C.  Sistem Perubahan Konstitusi
Sistem perubahan konstitusi menurut  DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI adalah sebagai berikut:
1.         SISTEM PEMBAHARUAN KONSTITUSI
(CONSTITUTIONAL REFORM) >> Konstitusi diubah secara keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi hasil perubahan, bahkan konstitusi hasil perubahan tidak ada kaitannya dengan konstitusi lama. Misalnya Konstitusi Belanda, Jerman, dan Prancis.
2.      SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
(CONSTITUTIONAL AMANDEMENT) >> Konstitusi  dirubah hanya dibeberapa bagian, hasil perubahan disipkan (adendum) pada konstitusi lama/asli. Ketentuan lama yang tidak diubah tetap berlaku, sehingga konstitusi lama/asli dengan hasil perubahan masih terkait. Misalnya Konstitusi AS dan UUD 1945.
D.  Teknik Perubahan Konstitusi
Teknik perubahan konstitusi menurut  JIMLY ASSHIDDIQIE, antara lain:
  1. Materi perubahan konstitusi langsung dimasukkan (insert) dalam naskah konstitusi. Misal: Jerman, Prancis, dan Belanda.
  2. Naskah konstitusi lama diganti secara keseluruhan dengan naskah konstitusi yang baru. Misal: UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS.
  3. Perubahan konstitusi dimuat dalam naskah yang terpisah dari teks aslinya (lampiran). Misalnya: Amerika Serkat.
E.       JALUR ATAU JALAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Jalur atau jalan perubahan Konstitusi menurut  DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI, antara lain:
1.    JALUR YURIDIS
Perubahan dilakukan sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi bersangkutan dan/atau dalam perundang-undangan resmi lainnya.
2.    JALUR NON-YURIDIS FORMAL
Perubahan terjadi atau terdorong karena sebab tertentu, misalnya peristiwa politik atau kehidupan sosiologis yang secara nyata (de facto) diterima oleh masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan, pergeseran, atau melengkapi ketentuan yang ada dalam suatu konstitusi.
F.      TINGKAT KESULITAN PERUBAHAN KONSTITUSI
1.    KONSTITUSI RIGID
Konstitusi yang Cara Perubahannya Sulit. Syaratnya berat, Misalnya harus didukung suara mayoritas mutlak (2/3 setuju) dari parlemen. Menurut JAMES BRYCE, ciri konstitusi Rigid adalah 1). Memiliki derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan, 2). Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus (istimewa), Misalnya >> persetujuan rakyat melalui referendum atau n lembaga legislatif dengan suara mayoritas mutlak.
2.    KONSTITUSI FLEKSIBEL

Konstitusi yang Cara Perubahannya Relatif Mudah. Syaratnya relatif ringan, misalnya cukup ½ + 1 anggota parlemen. Atau prosedurnya sebagaimana membuat UU pada umumnya. Menurut JAMES BRYCE, ciri konstitusi Fleksibel adalah 1). Elastis, karena dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntutan masyarakatnya secara mudah, 2). Cara perubahannya relatif mudah, sama dengan cara perubahan perundang-undangan pada umumnya, termasuk pengumumman hasil perubahannya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter