A. Pengertian
Perubahan Konstitusi
Perubahan berasal dari kata : Amandement (Bhs. Inggris) >>
Artinya Perubahan. Perubahan secara Etimologi >> “Hal yang berubah,
Peralihan”, “Pergantian”, atau “Pertukaran”.
Cakupan makna Etimologi
Perubahan >> Pencabutan (Repeal), Penambahan (Addition),
Perbaikan (Revision). Istilah lain Perubahan >> Pembaharuan
(Reform). Cakupan pengertian Perubahan Konstitusi : 1). Amandemen
Konstitusi (Constitutional Amandement), 2). Pembaharuan Konstitusi (Constitutional
Reforms), disebut pula Renewel.
MENURUT DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI Perubahan Konstitusi memiliki makna sebagai
berikut:
- Amandement
(Perubahan) >> Amerika Serikat, Australia, Jerman,
Brazil, Jepang, dll : 69 Negara.
- Revision (Perbaikan) >> Belanda, Portugal,
Swiss, Irlandia, dll : 23 Negara.
- Alteration (Perubahan)
>> Armenia dan Zimbabwe : 2 Negara.
- Cange (Pergantian) >> Macedonia : 1 Negara.
- Modified (Modifikasi) >> Irak : 1 Negara.
- Review (Tinjauan) >> Syiria : 1 Negara.
B.
Aspek
Perubahan Konstitusi
Aspek
perubahan Konstitusi menurut PROF. DR. SRI SUMANTRI, ada empat yakni:
- ASPEK PROSEDUR PERUBAHAN
Terkait dengan institusi
yang berwenang, kuorum yang harus terpenuhi, dan pengambilan keputusan dalam
perubahan suatu konstitusi.
- ASPEK MEKANISME PERUBAHAN
Terkait dengan penyiapan
naskah perubahan dan pengesahan konstitusi. Apakah institusi yang berwenang
atau lembaga lain yang dibentuk institusi berwenang tersebut.
- ASPEK SISTEM PERUBAHAN
Perubahan
meliputi : a. Pembaharuan Naskah (parubahan teks menyangkut hal tertentu), b. Penggantian
Naskah (Perubahan mendasar dan banyak), dan c. Penambahan Naskah (Perubahannya
dimuat dalam sisipan/adendum/annex).
- ASPEK SUBSTANSI PERUBAHAN
Bagian atau materi
apa saja yang boleh dan tidak boleh diubah dalam perubahan konstitusi yang
bersangkutan.
C.
Sistem
Perubahan Konstitusi
Sistem
perubahan konstitusi menurut DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI adalah sebagai berikut:
1.
SISTEM
PEMBAHARUAN KONSTITUSI
(CONSTITUTIONAL REFORM) >> Konstitusi diubah secara keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi
hasil perubahan, bahkan konstitusi hasil perubahan tidak ada kaitannya dengan
konstitusi lama. Misalnya Konstitusi Belanda, Jerman, dan Prancis.
2.
SISTEM
PERUBAHAN KONSTITUSI
(CONSTITUTIONAL AMANDEMENT) >> Konstitusi dirubah hanya
dibeberapa bagian, hasil perubahan disipkan (adendum) pada konstitusi
lama/asli. Ketentuan lama yang tidak diubah tetap berlaku, sehingga konstitusi
lama/asli dengan hasil perubahan masih terkait. Misalnya Konstitusi AS dan UUD
1945.
D.
Teknik
Perubahan Konstitusi
Teknik
perubahan konstitusi menurut JIMLY ASSHIDDIQIE, antara lain:
- Materi perubahan konstitusi langsung dimasukkan (insert)
dalam naskah konstitusi. Misal: Jerman, Prancis, dan Belanda.
- Naskah konstitusi lama diganti secara keseluruhan
dengan naskah konstitusi yang baru. Misal: UUD 1945 diganti dengan
Konstitusi RIS.
- Perubahan konstitusi dimuat dalam naskah yang terpisah
dari teks aslinya (lampiran). Misalnya: Amerika Serkat.
E. JALUR ATAU JALAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Jalur atau jalan
perubahan Konstitusi menurut DR. TAUFIQURROHMAN SYAHURI, antara lain:
1.
JALUR
YURIDIS
Perubahan dilakukan sesuai dengan ketentuan formal
sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi bersangkutan dan/atau dalam
perundang-undangan resmi lainnya.
2.
JALUR
NON-YURIDIS FORMAL
Perubahan terjadi atau terdorong karena sebab
tertentu, misalnya peristiwa politik atau kehidupan sosiologis yang secara
nyata (de facto) diterima oleh masyarakat, sehingga menyebabkan
terjadinya perubahan, pergeseran, atau melengkapi ketentuan yang ada dalam
suatu konstitusi.
F. TINGKAT KESULITAN PERUBAHAN KONSTITUSI
1.
KONSTITUSI
RIGID
Konstitusi yang Cara
Perubahannya Sulit. Syaratnya berat, Misalnya harus didukung suara
mayoritas mutlak (2/3 setuju) dari parlemen.
Menurut
JAMES BRYCE, ciri konstitusi Rigid adalah 1). Memiliki derajat lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan, 2). Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus (istimewa),
Misalnya >> persetujuan rakyat melalui referendum atau n lembaga
legislatif dengan suara mayoritas mutlak.
2.
KONSTITUSI
FLEKSIBEL
Konstitusi yang Cara
Perubahannya Relatif Mudah. Syaratnya relatif ringan, misalnya cukup ½ + 1
anggota parlemen. Atau prosedurnya sebagaimana membuat UU pada umumnya. Menurut
JAMES BRYCE, ciri konstitusi Fleksibel adalah 1). Elastis, karena dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan dan tuntutan masyarakatnya secara mudah, 2). Cara perubahannya
relatif mudah, sama dengan cara perubahan perundang-undangan pada umumnya,
termasuk pengumumman hasil perubahannya.
0 komentar:
Posting Komentar