Sudah
lama banget sampek satu tahun g posting buat share ilmu yang ane dapat ke semua
temen-temen yang setia membaca blog ane yang sederhana ini...... hehehehehe ini
ane postingin tentang nilai dan daya ikat konstitusi........ nilai-nilai apa
aja yang ada dalam konstitusi dan bagaimana daya ikat konstitusi dan yang
membengaruhi daya ikat itu......silahkan di baca biar tamabh
ilmu....hehehehehehe
A.
Nilai Konstitusi
Menurut KARL LOWENSTEIN Mengemukakan Adanya Tiga
(3) Jenis Penilaian Terhadap Konstitusi. Penilaiannya Dilakukan
Berdasarkan Hasil Pengamatan terhadap Praktek Penyelenggaraan Konstitusi
Tertulis dalam Suatu Negara, Ternyata Tidak Sempurna. Ada Konstitusi yang
Pasal-pasalnya Dijalankan, Namun Ada Pula yang Tidak Dijalankan. Nilai tersebut antara lain :
1. NILAI
NORMATIF
Konstitusi
Bernilai Normatif Bila Diterima dan Berlaku dalam Arti Hukum (Legal)
Sekaligus Nyata (Riil), dalam Arti Sepenuhnya Berlaku Secara Efektif.
Berlaku Secara Murni dan Konsekwen.
2. NILAI
NOMINAL
Konstitusi
Bernilai Nominal Bila Menurut Hukum Berlaku (Legal), Namun Pada
Pelaksanaannya/Realisasinya Tidak Sempurna, Karena Kenyataannya Ada
Pasal-pasal Tertentu yang Tidak Berlaku. MISALNYA : Konstitusi Uni Soviet
(Almarhum) Pasal 125 >> Menjamin Adanya Kemerdekaan Pers dan
Kemerdekaan Berbicara. Namun pada Kenyataannya Kemerdekaan Pers dan
Berbicara Banyak Tergantung pada Kemauan Penguasa. Artinya Pasal Tersebut Tidak Berlaku.
3. NILAI
SEMANTIK
Konstitusi
Bernilai Semantik Bila Keberadaannya Hanya Sekedar Istilah (Semantik), Karena
Pelaksanaannya Selalu Dikaitkan denga Kepentingan Pihak Penguasa. MISALNYA : Pasal 24 dan 25 UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
Mengatur Esensi Kemerdekaan dan Kebebasan Hakim dan Peradilan Tidak Berlaku
Karena Campur Tangan Pemerintah dalam Peradilan (UU. No. 19 Tahun
1965). Hal Tersebut Berlangsung pada Masa Orde Lama.
B.
FAKTOR DAYA IKAT KONSTITUSI
MENURUT DAHLAN THAIB, JAZIM
HAMIDI dan NI’MATUL HUDA
1. PENDEKATAN
ASPEK HUKUM
Menurut
Aliran Positivisme Hukum, Konstitusi Mengikat, Karena Dibuat Oleh Lembaga
yang Berwenang Membuat Hukum, Sekaligus Dibuat Untuk dan Atas
Nama Rakyat. Konstitusi
sebagai Produk Hukum Pemberlakuannya Dapat Dipaksakan oleh Aparatur
Negara untuk Menciptakan Masyarakat yang Damai, Tertib, dan Adil.
2.
PENDEKATAN ASPEK
POLITIK
Hukum
Merupakan Produk Politik yang Salah Satu Ketentuannya Menjadikan/Menetapkan
Lembaga Perwakilan Rakyat untuk Membuat Konstitusi. Penetapan Hukum
dan Lembaga Perwakilan Rakyat Tersebut Merupakan Kristalisasi atau
Proses Politik yang Disepakati dan Diakui Rakyat. Dengan
demikian Konstitusi sebagai Produk Kritalissi Politik tersebut Mengikat Rakyat.
3.
PENDEKATAN ASPEK MORAL
Konstitusi
Disusun Berdasarkan Nilai-nilai Moral atau Materi Muatan/isinya Tidak
Boleh Bertentangan dengan Nilai-nilai Moral Universal (Misal: Perbudakan),
Karena Merupakan Landasan Fundamental Negara. Dengan demikian Rakyat Terikat
untuk Mentaatinya Karena Sesuai dengan Nilai-nilai Moral/Etika yang
Dimiliki/Diakuinya.
0 komentar:
Posting Komentar