Pages

Jumat, 02 Januari 2015

NILAI DAN DAYA IKAT KONSTITUSI

Sudah lama banget sampek satu tahun g posting buat share ilmu yang ane dapat ke semua temen-temen yang setia membaca blog ane yang sederhana ini...... hehehehehe ini ane postingin tentang nilai dan daya ikat konstitusi........ nilai-nilai apa aja yang ada dalam konstitusi dan bagaimana daya ikat konstitusi dan yang membengaruhi daya ikat itu......silahkan di baca biar tamabh ilmu....hehehehehehe
A.           Nilai Konstitusi
Menurut KARL LOWENSTEIN Mengemukakan Adanya Tiga (3) Jenis Penilaian Terhadap Konstitusi. Penilaiannya Dilakukan Berdasarkan Hasil Pengamatan terhadap Praktek Penyelenggaraan Konstitusi Tertulis dalam Suatu Negara, Ternyata Tidak Sempurna. Ada Konstitusi yang Pasal-pasalnya Dijalankan, Namun Ada Pula yang Tidak Dijalankan. Nilai tersebut antara lain :
1.    NILAI NORMATIF
Konstitusi Bernilai Normatif Bila Diterima dan Berlaku dalam Arti Hukum (Legal) Sekaligus Nyata (Riil), dalam Arti Sepenuhnya Berlaku Secara Efektif. Berlaku Secara Murni dan Konsekwen.
2.    NILAI NOMINAL
Konstitusi Bernilai Nominal Bila Menurut Hukum Berlaku (Legal), Namun Pada Pelaksanaannya/Realisasinya Tidak Sempurna, Karena Kenyataannya Ada Pasal-pasal Tertentu yang Tidak Berlaku. MISALNYA : Konstitusi Uni Soviet (Almarhum) Pasal 125 >> Menjamin Adanya Kemerdekaan Pers dan Kemerdekaan Berbicara. Namun pada Kenyataannya Kemerdekaan Pers dan Berbicara Banyak Tergantung pada Kemauan Penguasa. Artinya  Pasal Tersebut Tidak Berlaku.
3.    NILAI SEMANTIK
Konstitusi Bernilai Semantik Bila Keberadaannya Hanya Sekedar Istilah (Semantik), Karena Pelaksanaannya Selalu Dikaitkan denga Kepentingan Pihak Penguasa. MISALNYA : Pasal  24 dan 25 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) Mengatur Esensi Kemerdekaan dan Kebebasan Hakim dan Peradilan Tidak Berlaku Karena Campur Tangan Pemerintah dalam Peradilan (UU. No. 19 Tahun 1965). Hal Tersebut Berlangsung pada Masa Orde Lama.
B.            FAKTOR DAYA IKAT KONSTITUSI
MENURUT DAHLAN THAIB, JAZIM HAMIDI dan NI’MATUL HUDA
1.        PENDEKATAN ASPEK HUKUM
Menurut Aliran Positivisme Hukum, Konstitusi Mengikat, Karena Dibuat Oleh Lembaga yang Berwenang Membuat Hukum, Sekaligus Dibuat Untuk dan Atas Nama Rakyat. Konstitusi sebagai Produk Hukum Pemberlakuannya Dapat Dipaksakan oleh Aparatur Negara untuk Menciptakan Masyarakat yang Damai, Tertib, dan Adil.
2.             PENDEKATAN ASPEK POLITIK
Hukum Merupakan Produk Politik yang Salah Satu Ketentuannya Menjadikan/Menetapkan Lembaga Perwakilan Rakyat untuk Membuat Konstitusi. Penetapan Hukum dan Lembaga Perwakilan Rakyat Tersebut Merupakan Kristalisasi atau Proses Politik yang Disepakati dan Diakui Rakyat. Dengan demikian Konstitusi sebagai Produk Kritalissi Politik tersebut Mengikat Rakyat.
3.             PENDEKATAN ASPEK  MORAL
Konstitusi Disusun Berdasarkan Nilai-nilai Moral atau Materi Muatan/isinya Tidak Boleh Bertentangan dengan Nilai-nilai Moral Universal (Misal: Perbudakan), Karena Merupakan Landasan Fundamental Negara. Dengan demikian Rakyat Terikat untuk Mentaatinya Karena Sesuai dengan Nilai-nilai Moral/Etika yang Dimiliki/Diakuinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter