Pages

Rabu, 10 Desember 2014

PENGGOLONGAN KONSTITUSI

Sudah lama tak mengisi postingan di blog ini........lagi sibuk dan pusing hehehehehe (skripsi), setelah kita tau bagaimana fungsi dari konstitusi kita akan bahas tentang penggolongan dalam konstitusi tersebut. Sebagai dasar negara konstitusi di golongkan dalam beberapa golongan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa penggolongan dari konstitusi....semoga menambah pengetahuan anda semua......dan terima kasih ats kunjungan anda semua dalam blog ini..........
1.             PENGGOLONGAN  KONSTITUSI
a.         Menurut K.C. WHEARE Konstitusi dikelompokkan ke dalam 5 Golongan, yaitu:
1.        Konstitusi  TERTULIS  dan TIDAK TERTULIS.
2.        Konstitusi  FLEKSIBEL  dan  RIGID.
3.        Konstitusi  DERAJAT  TERTINGGI dan  BUKAN DERAJAT TERTINGGI.
4.        Konstitusi  SERIKAT  dan Konstitusi KESATUAN.
5.        Konstitusi  SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL  dan  PARLEMENTER.
b.        Menurut ASTIM RIYANTO, disebut juga dengan jenis-jenis konstitusi, yaitu:
1.        Konstitusi  BERNASKAH dan TIDAK BERNASKAH.
2.        Konstitusi  FLEKSIBEL dan RIGID.
3.        Konstitusi  DERAJAT TERTINGGI dan TIDAK DERAJAT TERTINGGI.
4.        Konstitusi  SERIKAT dan Konstitusi KESATUAN
5.        Konstitusi  SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL dan PARLEMENTER.
6.        Konstitusi  REPUBLIK dan  KERAJAAN
7.        Konstitusi  DEMOKRATIK  dan  OTOKRATIK
8.        Konstitusi  REVOLUSI dan  NEO-NASIONAL
1)             KONSTITUSI BERNASKAH  (TERTULIS ATAU FORMAL)
Konstitusi Dituangkan dalam Dokumen/Naskah Formal Tertentu. Baik dalam Satu Naskah/Dokumen (Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, dll), maupun dalam Beberapa Naskah/Dokumen (Misal >> Denmark : Dua Dokumen, dan Swedia : Empat Dokumen).
2)             KONSTITUSI TIDAK BERNASKAH  (TIDAK TERTULIS ATAU MATERIIL)
Konstitusi Tidak Berwujud Naskah Tunggal,  Sebagian Besar Berupa Konvensi (Kebiasaan atau Tradisi Ketatanegaraan). Peranan Konvensi Lebih Dominan Dibanding Konstitusi Tertulis seperti  Negara Lain, (Misal >> Inggris).
3)             FLEKSIBEL atau LUWES  >> Mudah Mengikuti Perkembangan Zaman,  Sekaligus Cara Perubahannya Mudah.
4)             RIGID atau KAKU >> Sulit Mengikuti Perkembangan Zaman, Sekaligus Cara Perubahannya Relatif Sukar
5)             Konstitusi Serikat Konstitusi yang Mengatur dan Menegaskan Keberadaan  Bentuk Negara Serikat yang  Dianut Oleh Suatu Negara.
6)             Konstitusi kesatuan Konstitusi yang Mengatur dan Menegaskan Keberadaan  Bentuk Negara Kesatuant yang  Dianut Oleh Suatu Negara. Disebut Konstitusi Negara Kesatuan (Unitary Constitution)
7)             Konstitusi pemerintahan parlementer Konstitusi Mengatur dan Menegaskan  Sistem Pemerintahan Parlementer yang Dianut Oleh Suatu Negara. Baik Menyebut Secara Tegas dan/atau Hanya Prinsip-prinsip Dasarnya Saja. 

8)             Konstitusi pemerintahan presidensial Konstitusi Mengatur dan Menegaskan  Sistem Pemerintahan Presidensiil yang Dianut Oleh Suatu Negara. Baik Menyebut Secara Tegas dan/atau Hanya  Prinsip-prinsip Dasarnya Saja.  

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter