Sudah lama tak mengisi postingan di blog ini........lagi sibuk dan pusing
hehehehehe (skripsi), setelah kita tau bagaimana fungsi dari konstitusi kita
akan bahas tentang penggolongan dalam konstitusi tersebut. Sebagai dasar negara
konstitusi di golongkan dalam beberapa golongan yang berbeda-beda. Berikut ini
beberapa penggolongan dari konstitusi....semoga menambah pengetahuan anda
semua......dan terima kasih ats kunjungan anda semua dalam blog ini..........
1.
PENGGOLONGAN KONSTITUSI
a.
Menurut K.C. WHEARE Konstitusi dikelompokkan ke dalam
5 Golongan,
yaitu:
1.
Konstitusi TERTULIS dan TIDAK TERTULIS.
2.
Konstitusi FLEKSIBEL dan RIGID.
3.
Konstitusi DERAJAT TERTINGGI dan
BUKAN DERAJAT TERTINGGI.
4.
Konstitusi SERIKAT dan Konstitusi KESATUAN.
5.
Konstitusi SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIIL dan PARLEMENTER.
b.
Menurut ASTIM RIYANTO, disebut
juga dengan jenis-jenis
konstitusi, yaitu:
1.
Konstitusi BERNASKAH dan TIDAK BERNASKAH.
2.
Konstitusi FLEKSIBEL dan RIGID.
3.
Konstitusi DERAJAT TERTINGGI dan TIDAK DERAJAT
TERTINGGI.
4.
Konstitusi SERIKAT dan Konstitusi KESATUAN
5.
Konstitusi SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL dan
PARLEMENTER.
6.
Konstitusi REPUBLIK dan
KERAJAAN
7.
Konstitusi DEMOKRATIK
dan OTOKRATIK
8.
Konstitusi REVOLUSI dan
NEO-NASIONAL
1)
KONSTITUSI
BERNASKAH (TERTULIS ATAU FORMAL)
Konstitusi
Dituangkan dalam Dokumen/Naskah Formal Tertentu. Baik dalam Satu Naskah/Dokumen
(Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, dll), maupun dalam Beberapa
Naskah/Dokumen (Misal >> Denmark : Dua Dokumen, dan Swedia : Empat
Dokumen).
2)
KONSTITUSI TIDAK
BERNASKAH (TIDAK TERTULIS ATAU MATERIIL)
Konstitusi Tidak
Berwujud Naskah Tunggal, Sebagian Besar
Berupa Konvensi (Kebiasaan atau Tradisi Ketatanegaraan). Peranan Konvensi Lebih
Dominan Dibanding Konstitusi Tertulis seperti
Negara Lain, (Misal >> Inggris).
3)
FLEKSIBEL atau LUWES >> Mudah Mengikuti Perkembangan
Zaman, Sekaligus Cara Perubahannya Mudah.
4)
RIGID atau KAKU
>> Sulit Mengikuti Perkembangan Zaman, Sekaligus Cara Perubahannya
Relatif Sukar
5)
Konstitusi Serikat Konstitusi
yang Mengatur dan Menegaskan Keberadaan Bentuk
Negara Serikat yang Dianut Oleh
Suatu Negara.
6)
Konstitusi kesatuan
Konstitusi yang Mengatur dan Menegaskan Keberadaan Bentuk Negara Kesatuant yang Dianut Oleh Suatu Negara. Disebut
Konstitusi Negara Kesatuan (Unitary Constitution)
7)
Konstitusi pemerintahan
parlementer Konstitusi Mengatur dan Menegaskan Sistem Pemerintahan Parlementer yang
Dianut Oleh Suatu Negara. Baik Menyebut Secara Tegas dan/atau Hanya Prinsip-prinsip
Dasarnya Saja.
8)
Konstitusi pemerintahan
presidensial Konstitusi Mengatur dan Menegaskan Sistem Pemerintahan Presidensiil yang
Dianut Oleh Suatu Negara. Baik Menyebut Secara Tegas dan/atau
Hanya Prinsip-prinsip Dasarnya
Saja.
0 komentar:
Posting Komentar