Kembali lagi kita akan membahas tentang konstitusi. Setelah
kita mengetahui apa itu konstitu dan juga tujuan dibuatnya sebuah
konstitusi....sekarang kita akan tahu apa fungsi dari konstitusi itu sendiri. Semoga
dengan tambahan materi tentang fungsi konstitusi ini dapat menambah pengetahuan
kalian semua tentang konstitusi.......terima kasih sudah berkunjung di blog
saya......hehehehe.
Sebagai sebuah hal yang penting dalam sebuah negara
konstitusi ini memiliki fungsi dalam negara. Fungsi konstitusi ini dapat
dilihat dari 2 sisi yakni:
1.
DILIHAT DARI SISI TUJUAN
KONSTITUSI
Untuk Menjamin Hak-hak Rakyat (Warganegara) dari
Tindakan Sewenang-wenang Pengusas.
Sekaligus Jaminan Bagi Rakyat untuk Mengembangkan Hak-haknya.
2.
DILIHAT DARI SISI PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN.
Untuk Dijadikan Landasan Bagi Penyelenggara
Pemerintahan. Karena Didalamnya Dituangkan Pokok-pokok Sistem Ketatanegaraan
Tertentu yang Dianut dan Diepakati untuk Digunakan.
Selain dapat dilihat dari sisi tujuan dan juga sisi
penyelenggaraan pemerintahan, ada juga beberapa fungsi konstitusi. Untuk kali
ini saya memberikan fungsi konstitusi yang diberikan oleh Jimly Asshiddiqie. Menurut
Jimly Assiddiqie fungsi konstitusi antara lain:
1.
Penentu dan Pembatas
Kekuasaan Organ Negara.
2.
Pengatur Hubungan
Kekuasaan antar Organ Negara.
3.
Pengatur Hubungan
Kekuasaan antar Organ Negara dengan Warganegara.
4.
Pemberi atau Sumber
Legitimasi Bagi Kekuasaan Negara atau Kegiatan Penyelenggaraan Kekuasaan Negara.
5.
Penyalur atau Pengalih
Kewenangan dari Sumber Kekuasaan yang Asli (Rakyat) kepada Organ Negara.
6.
Sebagai Pemersatu (Symbol
of Unity), Sebagai Rujukan Identitas dan Keagungan Kebangsaan (Identity of Nation), serta sebagai Center
of Cremony.
7.
Sarana Pengendalian
Masyarakat (Social Control) dalam Bidang Politik, Sosial, dan Ekonomi.
8.
Sarana Rekayasa dan
Pembaharuan Masyarakat (Social Engineering).
0 komentar:
Posting Komentar