Setelah
kita mengetahui bersama pengertian dari hukum tata negara sekarang kita akan
membahas tentang hal yang menyebabkan hukum tata negara tersebut ada yang
sering disebut dengan sumber hukum tata negara. sumber hukum adalah
segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggarakan mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata. Secara umum, sumber hukum tata negara adalah sumber
materiil, sumber formil, konvensi, dan traktat. Sedangkan di Indonesia memiliki sumber hukum yang akan
dijabarkan lebih spesifik dalam uraian berikut ini.
Sumber hukum tata negara
indonesia
tidaklah berbeda dengan sumber hukum tata negara secara umumnya. Dalam hukum
tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber hukum materiil, formiil,
konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber hukum
tersebut di Indonesia.
1.
Sumber Materiil
Seperti
yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal
dan bersumber dari pancasila. Pancasila
merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga
dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai
Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun
Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap
Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan
Nilai-nilai Pancasila seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No. III/2000
Pasal 1, 2, 3, Serta UU. No. 12
Tahun 2012 Pasal 2.
2.
Sumber Formil
Sumber
Formil hukum di Indonesia adalah UUD
1945. UUD
1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan
Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan
MPR No. III/2000 Pasal 3, Serta UU. No. 12
Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata
Urutan Perundangan Sebagai Bagian Dari
Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:
1.
Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 1945)
2.
Ketetapan MPR (TAP
MPR)
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
4.
Peraturan Pemerintah (PP).
5.
Peraturan Presiden (PERPRES).
6.
Peraturan Daerah (PERDA).
a.
PERDA provinsi
b.
PERDA Kota/Kabupaten
c.
Peraturan Desa.
3.
Konvensi
Setelah
sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia
hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan merupakan sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan
dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai
Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak
Jarang Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh
:
v Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
v Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu
Pertama Bulan Januari.
4.
TRAKTAT
Yang terakhir menjadi sumber dari hukum tata negara
adalah traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian
Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum
Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian
Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum
Tatanegara Indonesia. Misalnya
: Traktat Asean, UDHR PBB.
gann izin nyontoh buat tugas nih makasih yak ^^
BalasHapustugas apa? ya silahkan...jangan lupa klik iklannya ya...hehehehehehe
Hapusterimakasih atas infonya sangat bermanfaat sekali jangan lupa kunjungi berita terbaru dibawah ini
BalasHapusKuliah Umum FH dengan tema Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era MEA
Hukum adat ga masuk ya sumber hukum RI?
BalasHapusMakasih kak atas infonya dan izin untuk nyalin
BalasHapus