Setelah kita mengetahui apa yang disebut dengan
hukum tata negara sekarang kita akan membahas tentang hubungan hukum tata
negara dengan ilmu pengetauan lainnya yang ada didunia. Sebagai sebuah hukum
yang ada di dunia, hukum tata negara ini pastilah berhubungan dengan ilmu –ilmu
yanga ada di dunia. Ada beberapa ilmu yang berhubungan dengan hukum tata negara
ini. Berikut akan diuraikan hubungan antara hukum tata negara dengan ilmu
pengetahuan yang lainnya:
1.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Negara
Ilmu negara
sebagai dasar atau landasan
teoritis untuk mengkaji hukum tata negara. Ilmu negara
mengutamakan aspek teoritis
mengenai negara, sedang hukum tata negara/HTN lebih mengutamakan aspek
praktis negara.
2.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Politik
Menurut
BARENTS, Hukum
Tatanegara Diumpamakan Sebagai Kerangka Manusia, Sedang Ilmu Politik Merupakan Daging yang Ada Disekitarnya. Untuk Mengetahui Latar
Belakang Suatu Peraturan Prundangan Ketatanegaraan, Agar dapat dipahami Makna
Sebenarnya, Maka Perlu Dibantu dengan Kajian Ilmu Politik.
3.
Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Hukum
Administrasi Negara
Hubungan antara hukum tata negara (HTN) dengan hukum
administrasi negara (HAN) ini terdapat dua golongan. Berikut penjelasan
golongannya berikut dengan tokoh yang masuk dalam golongan tersebut beserta
penjelasannya.
a.
Golongan Pertama
Dalam
golongan yang pertama ini menganggap bahwa Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Memiliki Perbedaan
Prinsip. Keduanya Dapat Dibedakan Secara Tajam, Baik Sistematika Maupun Isinya. Terdapat beberapa
tokoh yang termasuk dalam golongan ini antaralain:
1)
Van Vollenhoven
Menurut
Van Vollenhoven Hukum Tata
Negara
dengan Hukum Administrasi Negara Berbeda Secara
Prinsipiil. Semua Peraturan Hukum pada Waktu Lalu
(Abad Lalu) yang Tidak Termasuk Hukum
Tata Negara, Hukum Perdata, dan
Hukum Pidana Materiil, Masuk dalam HTP/HTUN.
2)
Logeman
Menurut
Logeman Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/HTUN Berbeda Sangat
Prinsipiil, Karena Materi yang Dipelajarinya Berbeda. Materi Hukum Tata Negara
meliputi: Susunan
Struktur Jabatan, Hubungan antar Jabatan, dan Pergantian Jabatan. Sedangkan materi Hukum Administrasi Negara/HTUN meliputi Jenis, Bentuk, dan
Akibat Hukum yang dilakukan oleh Pejabat
b.
Golongan Kedua
Menurut
Golongan Kedua Hukum Tata
Negara
dengan Hukum Administrasi Negara Tidak Memiliki Perbedaan Prinsip. Perbedaan Keduanya Hanya
Berdasarkan Pertimbangan Manfaat atau Kepentingan Praktis. Terdapat juga
beebrapa tokoh yang termasuk dalam golongan ini, antara lain:
1)
Kranemburg
Menurut
Kranemburg Jika Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Dibedakan Secara
Tajam Karena Isi dan Wataknya Berlainan, Maka Perbedaan Itu Tidak Riil.
Perbedaan atau Hubungan Keduanya Sama Seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Jika Dipisahkan Tidak Lain untuk Mengikuti Cepatnya Perkembangan Ilmu Hukum,
Sekaligus Mempermudah Perumusan Materi Perkuliahan.
2)
Van Der Pot
Menurut
Van Der Pot Perebedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Tidak Tajam atau Prinsip.
Karena Tidak Menimbulkan Akibat Hukum. Kalau Kemudian Tetap Dipisahkan atau
Dibedakan, Tidak Lain untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan Hukum.
3)
Vegting
Menurut
Vegting Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Memiliki
Lapangan Kajian yang Sama, Hanya Berbeda Fokusnya. Hukum Tata Negara Fokusnya Organisasi
Negara serta Badan-badan Didamnya (Diam), Sedangkan Hukum Administrasi Negara /HTUN Fokusnya
Bagaimana Negara dan Organ-organnya Menjalankan Tugas/Bertugas (Bergerak).
0 komentar:
Posting Komentar