Pages

Minggu, 20 Juli 2014

HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN

Setelah kita mengetahui apa yang disebut dengan hukum tata negara sekarang kita akan membahas tentang hubungan hukum tata negara dengan ilmu pengetauan lainnya yang ada didunia. Sebagai sebuah hukum yang ada di dunia, hukum tata negara ini pastilah berhubungan dengan ilmu –ilmu yanga ada di dunia. Ada beberapa ilmu yang berhubungan dengan hukum tata negara ini. Berikut akan diuraikan hubungan antara hukum tata negara dengan ilmu pengetahuan yang lainnya:
1.             Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara sebagai dasar  atau landasan teoritis  untuk mengkaji hukum tata negara. Ilmu negara mengutamakan aspek teoritis  mengenai negara, sedang hukum tata negara/HTN lebih mengutamakan aspek praktis negara.
2.             Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Menurut BARENTS, Hukum Tatanegara Diumpamakan Sebagai Kerangka Manusia,  Sedang Ilmu Politik Merupakan Daging  yang Ada Disekitarnya. Untuk Mengetahui Latar Belakang Suatu Peraturan Prundangan Ketatanegaraan, Agar dapat dipahami Makna Sebenarnya, Maka Perlu Dibantu dengan Kajian Ilmu Politik.
3.             Hubungan Hukum Tata Negara dengan  Hukum Administrasi Negara
Hubungan antara hukum tata negara (HTN) dengan hukum administrasi negara (HAN) ini terdapat dua golongan. Berikut penjelasan golongannya berikut dengan tokoh yang masuk dalam golongan tersebut beserta penjelasannya.
a.              Golongan Pertama
Dalam golongan yang pertama ini menganggap bahwa Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Memiliki Perbedaan Prinsip. Keduanya Dapat Dibedakan Secara Tajam, Baik Sistematika Maupun Isinya. Terdapat beberapa tokoh yang termasuk dalam golongan ini antaralain:
1)             Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Berbeda Secara Prinsipiil. Semua Peraturan Hukum pada Waktu Lalu (Abad Lalu) yang Tidak Termasuk Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Materiil, Masuk dalam HTP/HTUN.
2)             Logeman
Menurut Logeman Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/HTUN Berbeda Sangat Prinsipiil, Karena Materi yang Dipelajarinya Berbeda. Materi Hukum Tata Negara meliputi: Susunan Struktur Jabatan, Hubungan antar Jabatan, dan Pergantian Jabatan. Sedangkan materi Hukum Administrasi Negara/HTUN meliputi Jenis, Bentuk, dan Akibat Hukum yang dilakukan oleh Pejabat
b.             Golongan Kedua
Menurut Golongan Kedua Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Tidak Memiliki  Perbedaan Prinsip. Perbedaan Keduanya Hanya Berdasarkan Pertimbangan Manfaat atau Kepentingan Praktis. Terdapat juga beebrapa tokoh yang termasuk dalam golongan ini, antara lain:
1)             Kranemburg
Menurut Kranemburg Jika Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Dibedakan Secara Tajam Karena Isi dan Wataknya Berlainan, Maka Perbedaan Itu Tidak Riil. Perbedaan atau Hubungan Keduanya Sama Seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika Dipisahkan Tidak Lain untuk Mengikuti Cepatnya Perkembangan Ilmu Hukum, Sekaligus Mempermudah Perumusan Materi Perkuliahan.
2)             Van Der Pot
Menurut Van Der Pot Perebedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Tidak Tajam atau Prinsip. Karena Tidak Menimbulkan Akibat Hukum. Kalau Kemudian Tetap Dipisahkan atau Dibedakan, Tidak Lain untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan Hukum.
3)             Vegting
Menurut Vegting Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara /HTUN Memiliki Lapangan Kajian yang Sama, Hanya Berbeda Fokusnya. Hukum Tata Negara Fokusnya Organisasi Negara serta Badan-badan Didamnya (Diam), Sedangkan Hukum Administrasi Negara /HTUN Fokusnya Bagaimana Negara dan Organ-organnya Menjalankan Tugas/Bertugas (Bergerak).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter