Pages

Kamis, 24 Juli 2014

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA


Setelah kita mengetahui bersama pengertian dari hukum tata negara sekarang kita akan membahas tentang hal yang menyebabkan hukum tata negara tersebut ada yang sering disebut dengan sumber hukum tata negara. sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggarakan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara umum, sumber hukum tata negara adalah sumber materiil, sumber formil, konvensi, dan traktat. Sedangkan di Indonesia memiliki sumber hukum yang akan dijabarkan lebih spesifik dalam uraian berikut ini.
Sumber hukum tata negara indonesia tidaklah berbeda dengan sumber hukum tata negara secara umumnya. Dalam hukum tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber hukum materiil, formiil, konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber hukum tersebut di Indonesia.
1.             Sumber Materiil          
Seperti yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasila seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  1, 2, 3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2012  Pasal 2.
2.             Sumber Formil 
Sumber Formil hukum di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian  Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) antara lain:
1.             Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2.             Ketetapan MPR (TAP MPR)
3.             Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
4.             Peraturan Pemerintah (PP).
5.             Peraturan Presiden (PERPRES).
6.             Peraturan Daerah (PERDA).
a.         PERDA provinsi
b.        PERDA Kota/Kabupaten
c.         Peraturan Desa.
3.             Konvensi
Setelah sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan merupakan sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga Mempunyai Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak Jarang Dapat Menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh :
v    Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
v    Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari.
4.             TRAKTAT
Yang terakhir menjadi sumber dari hukum tata negara adalah traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya : Traktat Asean, UDHR PBB.

5 komentar:

  1. gann izin nyontoh buat tugas nih makasih yak ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. tugas apa? ya silahkan...jangan lupa klik iklannya ya...hehehehehehe

      Hapus
  2. terimakasih atas infonya sangat bermanfaat sekali jangan lupa kunjungi berita terbaru dibawah ini

    Kuliah Umum FH dengan tema Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era MEA

    BalasHapus
  3. Hukum adat ga masuk ya sumber hukum RI?

    BalasHapus
  4. Makasih kak atas infonya dan izin untuk nyalin

    BalasHapus

 

Tweeter