PENGERTIAN DAN CAKUPAN KONSTITUSI
1.
Menurut WOLHOFF
Konstitusi adalah UU yang
tertinggi dalam negara, memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam suatu
negara. Ia merupakan UU tertinggi dalam negara, makanya konstitusi dibedakan
dengan UU, baik secara formal maupun material.
2.
Menurut KC.
WHEARE Konstitusi dipakai untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu
negara, kumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur atau memerintah
pemerintah.
3.
USEP RANUWIJAYA Konstitusi merupakan bagian dari
sumber hukum tatanegara formal dan tertulis, di dalamnya mengatur segala
sesuatu mengenai organisasi negara secara umum, yang meliputi struktur umum
organisasi negara dan badan-badan ketatanegaraan.
4.
Menurut LORD
BRYCE. Konstitusi merupakan kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan
oleh hukum. Di dalam aturannya menetapkan lembaga-lembaga permanen dengan
fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.
5.
PENGERTIAN
KONSTITUSI SECARA LUAS. Menunjuk pada segala aturan dan ketentuan
yang menggabarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
6.
PENGERTIAN
KONSTITUSI SECARA SEMPIT. Menunjuk suatu dokumen atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok-pokok atau dasar-dasar saja dari ketatanegaraan suatu negara.
CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT
HERMAN HELLER
1.
Konstitusi merupakan cermin kehidupan
politik yang nyata dalam masyarakat, namun belum dituangkan dalam aturan hukum
tertulis. Konstitusi masih dalam arti Sosiologis dan Politis.
2.
Abstraksi
para ahli untuk mencari dan merumuskan unsur-unsur hukum dari kehidupan
sosiologis dan politis di atas untuk dijadikan kaidah hukum yang menyeleuruh.
3.
Perumusan
dan penulisan kaidah hukum dalam suatu naskah sebagai undang-undang
tertinggi yang berlaku dalam suatu
negara.
v CATATAN
: Cakupan pengertian dari Herman Heller menegaskan bahwa UUD baru sebagian dari
konstitusi, yaitu nomor 3 (tiga). Juga konstitusi tidak hanya bersifat Yuridis
melainkan juga Politis dan Sosiologis.
CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT F. LASSALE
1.
PENGERTIAN SOSIOLOGIS DAN POLITIS. Konstitusi merupakan sintesa kekuatan
nyata dalam masyarakat. Gambaran hubungan kekuasaan nyata dalam suatu negara.
- PENGERTIAN YURIDIS. Naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan
CAKUPAN PENGERTIAN
KONSTITUSI MENURUT CARL SMITTMERINCI
CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENJADI 4 (EMPAT).
- Konstitusi dalam Arti Absolut.
Konstitusi dalam arti absolute meliputi 4 (empat) cakupan pengertian yakni:
a.
KONSTITUSI
SEBAGAI KESATUAN ORGANISASI.
Konstitusi
melahirkan kesatuan organisasi yang menjangkau semua perangkat hukum terkait
dengan negara serta semua organisasi yang ada di dalamnya.
b.
KONSTITUSI
SEBAGAI NORMA HUKUM TERTINGGI.
Ketentuan dalam Konstitusi menjadi dasar dan sumber
tertinggi bagi semua peraturan hukum yang diberlakukan dalam suatu negara.
c.
KONSTITUSI
SEBAGAI PEMBENTUK NEGARA.
Dibentuk dan
diberlakukannya konstitusi akan dengan segera dibentuk kelengkapan negara sesuai
dengan yang diatur di dalamnya. Sehingga negara segera dibentuk dengan semua
kelengkapan yang diperlukan oleh sebuah negara. Misalnya pimpinan negara,
lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya.
d.
KONSTITUSI
SEBAGAI FAKTOR PENGIMBANG DAN PELANCAR INTEGRASI
Konstitusi
memuat mengenai lambang dan ciri-ciri yang dimiliki suatu negara. Lambang dan ciri-ciri
tersebut sebagai sarana memperlancar dan memantapkan berlangsungnya integrasi
dalam negara. Misalnya >> Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Bendera,
dll (Faktor Integrasi Bersifat Abstrak). Juga Pemilu, Keberadaan
Parlemen, Kabinet, Struktur Pemerintahan (Faktor Integrasi Bersifat
Fungsional).
2.
Konstitusi
dalam Arti Relatif.
KONSTITUSI DALAM ARTI RELATIF. Keberadaan ketentuan di dalam
konstitusi bersifat relatif, tidak mutlak benar, dan berlaku sepanjang masa.
Oleh karenanya peluang perubahannya terbuka (bisa dirubah), guna perbaikan dan
penyempurnaan konstitusi bersangkutan.
- Konstitusi dalam Arti Positif.
KONSTITUSI DALAM ARTI POSITIF. Konstitusi merupakan keputusan
politik tertinggi, yang menentukan nasib seluruh rakyat dari suatu negara yang
menggunakan/memberlakukan konstitusi tersebut. Hal ini berarti positif bagi
perkembangan kehidupan rakyat dan negara tersebut. Keputusan Politik Tertinggi Mencakup : Struktur
Pemerintahan Baru, Diperolehnya Kemerdekaan, Pengaturan dan jaminan HAM, dll.
- Konstitusi dalam Arti Ideal.
KONSTITUSI DALAM ARTI IDEAL. Konstitusi merupakan Idaman
Banyak Pihak, karena memberikan jaminan perlindungan terhadap rakyat agar
hak-hak asasinya dihormati dan dilindungi, sekaligus kesewenang-wenangan
penguasa terhadap rakyatnya dapat dicegah. Hal inilah yang menjadi idealisasi
suatu Konstitusi.
0 komentar:
Posting Komentar