Pages

Kamis, 16 Oktober 2014

PENGERTIAN DAN CAKUPAN KONSTITUSI



PENGERTIAN DAN CAKUPAN KONSTITUSI

1.             Menurut WOLHOFF Konstitusi adalah UU yang tertinggi dalam negara, memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam suatu negara. Ia merupakan UU tertinggi dalam negara, makanya konstitusi dibedakan dengan UU, baik secara formal maupun material.
2.             Menurut KC. WHEARE Konstitusi dipakai untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, kumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur atau memerintah pemerintah.
3.             USEP  RANUWIJAYA Konstitusi merupakan bagian dari sumber hukum tatanegara formal dan tertulis, di dalamnya mengatur segala sesuatu mengenai organisasi negara secara umum, yang meliputi struktur umum organisasi negara dan badan-badan ketatanegaraan.
4.             Menurut LORD BRYCE. Konstitusi merupakan kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan oleh hukum. Di dalam aturannya menetapkan lembaga-lembaga permanen dengan fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.
5.             PENGERTIAN KONSTITUSI SECARA LUAS. Menunjuk pada segala aturan dan ketentuan yang menggabarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
6.             PENGERTIAN KONSTITUSI SECARA SEMPIT. Menunjuk suatu dokumen atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar saja dari ketatanegaraan suatu negara.

CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT  HERMAN HELLER
1.             Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik yang nyata dalam masyarakat, namun belum dituangkan dalam aturan hukum tertulis. Konstitusi masih dalam arti Sosiologis dan Politis.
2.             Abstraksi para ahli untuk mencari dan merumuskan unsur-unsur hukum dari kehidupan sosiologis dan politis di atas untuk dijadikan kaidah hukum yang menyeleuruh.
3.             Perumusan dan penulisan kaidah hukum dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi  yang berlaku dalam suatu negara.
v  CATATAN : Cakupan pengertian dari Herman Heller menegaskan bahwa UUD baru sebagian dari konstitusi, yaitu nomor 3 (tiga). Juga konstitusi tidak hanya bersifat Yuridis melainkan juga Politis dan Sosiologis.

CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT  F. LASSALE
1.             PENGERTIAN SOSIOLOGIS DAN POLITIS. Konstitusi merupakan sintesa kekuatan nyata dalam masyarakat. Gambaran hubungan kekuasaan nyata dalam suatu negara.
  1. PENGERTIAN YURIDIS. Naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan
CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT  CARL SMITTMERINCI CAKUPAN PENGERTIAN KONSTITUSI MENJADI 4 (EMPAT).
  1. Konstitusi dalam Arti Absolut.
Konstitusi dalam arti absolute meliputi 4 (empat) cakupan pengertian yakni:
a.    KONSTITUSI SEBAGAI KESATUAN ORGANISASI.
 Konstitusi melahirkan kesatuan organisasi yang menjangkau semua perangkat hukum terkait dengan negara serta semua organisasi yang ada di dalamnya.
b.    KONSTITUSI SEBAGAI NORMA HUKUM TERTINGGI.
Ketentuan dalam Konstitusi menjadi dasar dan sumber tertinggi bagi semua peraturan hukum yang diberlakukan dalam suatu negara.
c.    KONSTITUSI SEBAGAI PEMBENTUK  NEGARA.
 Dibentuk dan diberlakukannya konstitusi akan dengan segera dibentuk kelengkapan negara sesuai dengan yang diatur di dalamnya. Sehingga negara segera dibentuk dengan semua kelengkapan yang diperlukan oleh sebuah negara. Misalnya pimpinan negara, lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya.
d.        KONSTITUSI SEBAGAI FAKTOR PENGIMBANG DAN PELANCAR INTEGRASI
 Konstitusi memuat mengenai lambang dan ciri-ciri yang dimiliki suatu negara. Lambang dan ciri-ciri tersebut sebagai sarana memperlancar dan memantapkan berlangsungnya integrasi dalam negara. Misalnya >> Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Bendera, dll (Faktor Integrasi Bersifat Abstrak). Juga Pemilu, Keberadaan Parlemen, Kabinet, Struktur Pemerintahan (Faktor Integrasi Bersifat Fungsional).
2.    Konstitusi dalam Arti Relatif.
KONSTITUSI DALAM ARTI RELATIF. Keberadaan ketentuan di dalam konstitusi bersifat relatif, tidak mutlak benar, dan berlaku sepanjang masa. Oleh karenanya peluang perubahannya terbuka (bisa dirubah), guna perbaikan dan penyempurnaan konstitusi bersangkutan.
  1. Konstitusi dalam Arti Positif.
KONSTITUSI DALAM ARTI POSITIF. Konstitusi merupakan keputusan politik tertinggi, yang menentukan nasib seluruh rakyat dari suatu negara yang menggunakan/memberlakukan konstitusi tersebut. Hal ini berarti positif bagi perkembangan kehidupan rakyat dan negara tersebut.  Keputusan Politik Tertinggi Mencakup : Struktur Pemerintahan Baru, Diperolehnya Kemerdekaan, Pengaturan dan jaminan HAM, dll.
  1. Konstitusi dalam Arti Ideal. 
KONSTITUSI DALAM ARTI IDEAL. Konstitusi merupakan Idaman Banyak Pihak, karena memberikan jaminan perlindungan terhadap rakyat agar hak-hak asasinya dihormati dan dilindungi, sekaligus kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyatnya dapat dicegah. Hal inilah yang menjadi idealisasi suatu Konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter