Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

EMBRIO KONSTITUSI DALAM NEGARA


sudah lama sekali ngak posting dan berbagi ilmu dengan semuanya......kali ini aku akan postingin materi kuliah juga masih sama dengan yang dulu.... semoga bermanfaat utuk semua...selamat membaca................

EMBRIO KONSTITUSI DALAM NEGARA


Embrio konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya sudah bisa diketahui dari sejarah dan pertumbuhan konstitusi,embrio sebagai hukum dasar (droit constitutional) dari negara-negara dibelahan dunia ini dapat digali dari dua sudut pandang yaitu dari bentuk negara dan dari sudut pembentuk konstitusinya. Dilihat dari sejarah pertumbuhan konstitusi terdapat 3 embrio konstitusi antara lain:

1.             SPONTANEOUS STATE (SPONTANE STAAT)
Konstitusinya Disebut Revolutionary Constitution. Negara yang Lahir Akibat Revolusi. Maka Konstitusinya Bersifat Revolusioner. Misalnya Konstitusi Amerika dan Prancis.

2.             NEGOTIATED STATE  (PARLEMENTAIRE STAAT)
Konstitusinya Disebut Parlementarian  Constitution. Negara yang Konstitusinya Disusun Berdasarkan Kebenaran Relatif, Karena Berdasarkan pada Hasil Negoisasi yang Berlangsung dalam Parlemen. Negoisasi Bersifat Memberi dan Menerima, Bahkan Mengarah pada Politik Dagang Sapi. Jadi Tidak Disusun Berdasarkan Kebenaran Absolut, Semisal dari Kitab Suci Agama Tertentu.

3.             DERIVATIVE STATE  (ALGELEIDE STAAT)
Konstitusinya Disebut Neo-National Constitution. Negara yang Konstitusinya Mengambil Pengalaman dari Negara yang Sudah Ada Sebelumnya (Neo-National). Derivative State   Berarti Konstitusinya Meniru dari yang Sudah Ada, Biasanya Dari Negara Barat.  Menurut  JOKO SUTONODerivative State Tidak Sepenuhnya Meniru, Melainkan Disesuaikan dengan Kondisi Sosial Budaya Negara Setempat”.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter