sudah lama sekali ngak posting dan berbagi ilmu dengan semuanya......kali ini aku akan postingin materi kuliah juga masih sama dengan yang dulu.... semoga bermanfaat utuk semua...selamat membaca................
EMBRIO KONSTITUSI DALAM NEGARA
Embrio konstitusi dalam suatu negara
pada dasarnya sudah bisa diketahui dari sejarah dan pertumbuhan
konstitusi,embrio sebagai hukum dasar (droit constitutional) dari
negara-negara dibelahan dunia ini dapat digali dari dua sudut pandang yaitu
dari bentuk negara dan dari sudut pembentuk konstitusinya.
Dilihat
dari sejarah pertumbuhan konstitusi terdapat 3 embrio konstitusi antara lain:
1.
SPONTANEOUS STATE (SPONTANE
STAAT)
Konstitusinya
Disebut Revolutionary Constitution. Negara yang Lahir Akibat Revolusi.
Maka Konstitusinya Bersifat Revolusioner. Misalnya Konstitusi Amerika dan
Prancis.
2.
NEGOTIATED STATE (PARLEMENTAIRE STAAT)
Konstitusinya
Disebut Parlementarian Constitution.
Negara yang Konstitusinya Disusun Berdasarkan Kebenaran Relatif, Karena
Berdasarkan pada Hasil Negoisasi yang Berlangsung dalam Parlemen. Negoisasi
Bersifat Memberi dan Menerima, Bahkan Mengarah pada Politik
Dagang Sapi. Jadi Tidak Disusun Berdasarkan Kebenaran Absolut, Semisal dari
Kitab Suci Agama Tertentu.
3.
DERIVATIVE STATE (ALGELEIDE STAAT)
Konstitusinya
Disebut Neo-National Constitution. Negara yang Konstitusinya Mengambil
Pengalaman dari Negara yang Sudah Ada Sebelumnya (Neo-National). Derivative
State Berarti Konstitusinya Meniru
dari yang Sudah Ada, Biasanya Dari Negara Barat. Menurut
JOKO SUTONO “Derivative State Tidak Sepenuhnya Meniru,
Melainkan Disesuaikan dengan Kondisi Sosial Budaya Negara Setempat”.
0 komentar:
Posting Komentar