Pages

Sabtu, 01 November 2014

KEDUDUKAN, SUPREMASI, DAN DERAJAT KONSTITUSI


kemarintelah aku postingin embrio konstitusi atau asal mula konstitusi ada di dalam sesuatu negara. kali ini aku juga akan posting sesuatu tapi tidak lepas dari konstitusi yakni kedudukan, supremasi, dan derajat konstitusi........semoga bermanfaat..........

A.           KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan dari sebuah konstitusi merupakan wujud dan manifestasi hukum tertinggi yang harus ditaati oleh penguasa dan rakyatnya. Contoh Indonesia: UUD 1945 Sebagai Konstitusi Menempati Kedudukan Paling Atas/Tertinggi dalam Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia. (UU. No. 10 Tahun 2004 Pasal 7)

B.            SUPREMASI KONSTITUSI
Supremasi menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi supremasi konstitusi merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari 2 aspek antara lain :
1.        ASPEK HUKUM
            Memiliki Derajat Tertinggi, Karena Dibuat oleh Badan Pembuat UU. Dibuat Atas Nama, Berasal, dan Dijamin oleh Rakyat, Serta Dietapkan oleh Badan yang Diakui dan Sah.
2.        ASPEK MORAL
            Konstitusi Berada di Bawah Nilai-nilai Moral, Karenanya Tidak Boleh Bertentangan dengan Nilai-nilai Universal dan Etika Moral.

C.            DERAJAT KONSTITUSI
Derajat konstitusi dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Terdapat 2 jenis derajat konstitusi tersebut. 2 jenis tersebut antara lain:
1.        DERAJATNYA TERTINGGI
a.         DARI BENTUKNYA >> Berada di Atas atau Tertinggi Dibandingkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lain.
b.        DARI ISINYA >> Isinya Menjadi Sumber dari Peraturan Perundang-undangan yang lain.
c.         DARI PERUBAHANNYA >> Persyaratan untuk Merubahnya Cukup Ketat.
2.        DERAJAT BIASA ATAU BUKAN TERTINGGI
a.         DARI BENTUKNYA >> Kedudukannya Setara dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lain.
b.      DARI ISINYA >> Isinya Tidak Menjadi Sumber dari Peraturan Perundang-undangan yang lain.
c.       DARI PERUBAHANNYA >> Persyaratan untuk Merubahnya Seperti Persyaratan Perundang-undangan Biasa.

1 komentar:

 

Tweeter