kemarintelah aku postingin embrio konstitusi atau asal mula konstitusi ada di dalam sesuatu negara. kali ini aku juga akan posting sesuatu tapi tidak lepas dari konstitusi yakni kedudukan, supremasi, dan derajat konstitusi........semoga bermanfaat..........
A.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan
dari sebuah konstitusi merupakan wujud dan manifestasi hukum tertinggi yang
harus ditaati oleh penguasa dan rakyatnya. Contoh Indonesia: UUD 1945 Sebagai
Konstitusi Menempati Kedudukan Paling Atas/Tertinggi dalam Tata Urutan
Perundang-Undangan Indonesia. (UU. No. 10 Tahun 2004 Pasal 7)
B.
SUPREMASI KONSTITUSI
Supremasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi supremasi konstitusi merupakan
kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan
konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari 2 aspek antara lain :
1.
ASPEK HUKUM
Memiliki Derajat Tertinggi, Karena Dibuat oleh
Badan Pembuat UU. Dibuat Atas Nama, Berasal, dan Dijamin oleh Rakyat, Serta
Dietapkan oleh Badan yang Diakui dan Sah.
2.
ASPEK MORAL
Konstitusi Berada di Bawah Nilai-nilai Moral,
Karenanya Tidak Boleh Bertentangan dengan Nilai-nilai Universal dan Etika
Moral.
C.
DERAJAT KONSTITUSI
Derajat
konstitusi dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
negara. Terdapat 2 jenis derajat konstitusi tersebut. 2 jenis tersebut antara
lain:
1.
DERAJATNYA TERTINGGI
a.
DARI BENTUKNYA >>
Berada di Atas atau Tertinggi Dibandingkan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lain.
b.
DARI ISINYA >>
Isinya Menjadi Sumber dari Peraturan Perundang-undangan yang lain.
c.
DARI PERUBAHANNYA >>
Persyaratan untuk Merubahnya Cukup Ketat.
2.
DERAJAT BIASA ATAU BUKAN TERTINGGI
a.
DARI BENTUKNYA >>
Kedudukannya Setara dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lain.
b.
DARI ISINYA >>
Isinya Tidak Menjadi Sumber dari Peraturan Perundang-undangan yang lain.
c.
DARI PERUBAHANNYA >>
Persyaratan untuk Merubahnya Seperti Persyaratan Perundang-undangan Biasa.
Terima kasih
BalasHapus