Pages

Rabu, 05 November 2014

MATERI MUATAN KONSTITUSI

MATERI MUATAN KONSTITUSI MENURUT BEBERAPA TOKOH
Kemarin kita telah membahasa tentang pengertian konstitusi, derajat, kedudukan dan embrio dari konstitusi. Kali ini kita akan membahas tentang materi muatan yang ada didalam sebuah konstitusi. Sebagai dasar negara konstitusi pastilah harus memiliki isi agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isi atau materi muatan yang ada dalam konstitusi menurut beberapa tokoh hampir memiliki kesamaan, berikut beberapa tokoh yang memberikan pendapatnya tentang materi muatan konstitusi.......semoga menambah pengetahuan teman-teman semua yang membaca ya...............:D

A.           MATERI MUATAN KONSTITUSI MENURUT  A.A.N. STRUYKEN
1.          Hasil Perjuangan Politik Bangsa.
2.          Tingkat Tertingi Perkembangan Ketatanegaraan Suatu Negara.
3.          Pandangan Tokoh Bangsa yang Kendak Diwujudkan.
4.          Rumusan Mengenai Sistem Ketatanegaraan yang Diinginkan.
JADI MATERI KONSTITUSI MERUAPAKAN ALAT UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM HUKUM DAN POLITIK YANG DISEPAKATI.

B.            MATERI MUATAN KONSTITUSI MENURUT  J.G. STEENBEEK
1.               Jaminan terhadap HAM dan Warganegaranya.
2.               Penetapan Sususnan Ketatanegaraan yang Mendasar atau Fundamental.
3.               Pembagian dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan  yang Fundamental.
JADI MUATAN MATERI KONSTITUSI MERUAPAKAN PEMBATASAN KEKUASAAN DALAM NEGARA.

C.            MATERI MUATAN KONSTITUSI MENURUT  MIRIAM BUDIARJO
1.            Organisasi Negara (Misal  >> Pembagian Kekuasaan antar Eksekutif-Legislatif-Yudikatif, Pusat-Daerah/Negara Bagian)
2.               Hak Asasi Manusia.
3.               Prosedur Mengubah UUD.
4.               Larangan Mengubah Sifat Tertentu dalam UUD.
LEBIH LUAS DARI PENDAPAT STRUYCKEN DAN STEENBEEK, PALING TIDAK DALAM HAL MUATAN MENGENAI PERUBAHAN UUD.

D.   MATERI MUATAN KONSTITUSI MENURUT MOH. KUSNARDI & HARMAILY IBRAHIM
1.             Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Warganegara.
2.             Ditetapkannya Sususnan Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental.
3.             Adanya Pembagian dan Pembatasan Tugas atau Kekuasaan yang Bersifat Fundamental.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter