MAKLUMAT
NO. X TAHUN 1945 DAN MAKLUMAT 3 NOVEMBER 1945
Saat kita mempelajari tentang sejarah ketatanegaraan
Indonesia pasti kuta tidak asing dengan maklumat wakil presiden No. X tahun
1945 dan maklumat 3 November 1945. Sebenarnya apakah kedua maklumat tersebut,
1.
Maklumat No. X
tahun 1945.
Inilah isi dari maklumat No.
X tahun1945 beserta penjelasannya :
Maklumat
Wakil President No X*
KOMITE NASIONAL
PUSAT
Pemberian kekuasaan
legislatief
kepada
Komite Nasional Pusat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SESUDAH
MENDENGAR pembitjaraan oleh
Komite Nasional Pusat
tentang usul supaja
sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat
dan Dewan Perwakilan
Rakjat dibentuk kekuasaannja
jang hingga sekarang
didjalankan oleh Presiden
dengan bantuan sebuah
Komite Nasional menurut
pasal IV Aturan
Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknja dikerdjakan oleh Komite
Nosional Pusat dan
supaja pekerdjaan Komite
Nasional Pusat itu
sehari-harinja berhubung dengan
gentingnja keadaan didjalankan
oleh sebuah Badan
bernama Dewan Pekerdja jang bertanggung djawab kepada
Komite Nasional Pusat;
MENIMBANG
bahwa didalam keadaan
jang genting ini
perlu ada Badan
jang ikut bertanggung
djawab tentang nasib
bangsa Indonesia, disebelah
Pemerintah;
MENIMBANG selandjutnja bahwa usul tadi
berdasarkan paham kedaulatan rakjat;
M
e m u t u s k a n :
Bahwa
Komite Nasional Pusat,
sebelum terbentuk Madjelis
Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan
garis-garis besar dari
pada haluan Negara,
serta menjetudjui bahwa
pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnja
keadaan didjalankan oleh sebuah Badan
Pekerdja jang dipilih diantara mereka dan jang bertanggung djawab kepada Komite
Nasional Pusat.
Djakarta,. 16 Oktober 1945.
WAKIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD
HATTA.
Penjelasan
Maklumat
Wakil
Presiden No X '
* Berita
Republik Indonesia Tahun
I No. 2
halaman 10 kolam
3 Nomer ini
jang sebetulnja ada riwajatnja
adalah No. X,
bukannja No. 10,
seperti seringkali dimuat dalam surat-surat resmi. Didalam
usulnja Rapat Komite Nasional pada tg. 16/10-45
ada ketentuan, bahwa
nama badan itu
adalah „Dewan Pekerdja" (Working
Committee), sedang Mr.
Amir Sjarifudin dan
Sutan Sjahrir diserahi
memilih anggauta2 dan membentuk Dewan Pekerdja tersebut.
Pendjelasan
Maklumat
Wakil
Presiden No X*
Karena terbukti
ada salah faham
tentang kedudukan, kewadjiban
dan kekuasaan. Badan
Pekerdja Komite Nasional,
jang dibentuk oleh
Rakjat pada tanggal
16/17 Oktober 1945
berhubung -dengan Maklumat
Wakil Presiden Republik Indone¬sia
No. X, maka
dengan ini diberitahukan
kepada umum seperti berikut :
Dalam Maklumat
Wakil Presiden tersebut
ditetapkan bahwa Komite'Nasional Pusat,
sebelum terbentuk Madjelis
Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan
Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat
sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja. Menurut putusan ini
maka Badan Pekerdja iberkewadjibari dan berhak:
1. Turut
menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja,
bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar
haluan Negara. Badan
Pekerdja tidak berhak
tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks
beleid) Pemerintah sehari-hari.
Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
2. Menetapkan bersama-sama
dengan Presiden Undang-Undang
jang boleh
mengenai segala matjam urusan
Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang2 ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri dan
Pegawai-Pegawai jang dibawahnja. Berhubung
dengan perubahan dalam
kedudukan dan kewadjiban
Komite Nasiona.l Pusat, mulai
tanggal 17 Oktober
1945 Komite Nasinoal
Pusat (dan atas namanja
Badan Pekerdja) tidak
berhak lagi mengurus
hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan
(uitvoering). Kedudukan Komite Nasional
Daerah akan lekas
diurus oleh Pemerintah (Presiden). Kewadjiban dan
kekuasaan Badan Pekerdja
jang diterangkan diatas
(a dan b) berlaku selama Madjelis
Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara
jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
2.
Maklumat 3
November 1945
Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran
pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut
harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai
tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta
oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini
dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di
Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr.
Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan
hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan
yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya,
sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah
menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang
teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap
supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya
pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan
dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai
politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan
Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri.
Pusing. Yang bener gimana? Tiap* web beda*
BalasHapusApakah benar Maklumat No 3 dengan Maklumat No X itu sama?
Nahh bener tu @anonymous sya juga bingung kok ada 2 jawaban 16okt sma 3nov
BalasHapus