Pages

Rabu, 16 April 2014

Makalah Tentang Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH KONSTITUSI
A.           Latar Belakang Lahirnya mahkamah konstitusi
       Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
         Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
B.     Kedudukan mahkamah konstitusi
      Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah konstitusi berkedudukan di ibu kota republik Indonesia.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 2 dan 3)
C.            Fungsi mahkamah konstitusi
Fungsi dari mahkamah konstitusi antara lain :
1.       Wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden.
2.   Mengatur organisasi, personalia, administrasi dan keuangan negara sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
( UUD 1945 Pasal 7B ayat 1,3 dan 5 dan pasal 24C ayat 1,2 dan UU No. 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 2 )
D.           Tugas dan Wewenang mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1.      Menguji UU terhadap UUD 1945.
2.   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleg UUD 1945.
3.      Memutuskan pembubaran parpol.
4.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
5.  Memeriksa, mengadili, dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden.
( UUD 1945 7B ayat 1,3 dan 5 dan pasal 24C ayat 1,2  Pasal  UU No. 24 tahun 2003 pasal 10 )
E.            Keanggotaan mahkamah konstitusi
1.             Pemilihan
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 dari mahkamah agung 3 dari DPR dan 3 dari presiden dan ditetapkan dengn keputusan presiden. Keputusan presiden tersbut paling lama diberikan 7 hari setelah pengajuan kepada presiden diterima. Pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 3 dan UU No. 24 tahun 2003 pasal 18 dan 19 ).
2.             Syarat kenggotaan
Hakim konstitusi harus memiliki syarat antara lain :
a.    Memiliki intergitas dan kepribadian yang tidak tercela.
b.    Adil.
c.    Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
            Selain itu agar dapat diangkat sebagai hakim konstitusi harus memenuhi syarat antara lain :
a.    Warga negara Indonesia.
b.    Berpendidikan sarjana hukum.
c.    Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun saat diangkat.
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
e.    Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan
f.     Mempunyai pengalaman kerja didalam bidang hukum sekurang-kurangnnya  10 tahun.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 5 dan UU No.24 tahun 2003 pasal 15 dan 16 ).
3 Pemberhentian
  Hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan 2 cara yakni secara terhormat dan tidak hormat. Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila :
a.    Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
c.    Telah berusia 67 tahun.
d.   Telah berakhir masa jabatannya.
e.    Tidak sehat jasmani atau rohani secara terus menerus dengan keterangan dokter.
    Selain itu disebutkan bahwa hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a.     Dijatuhi pidana oleh pengadilan sekurang-kurangnnya 5 athun penjara.
b.    Melakukan tindakan tercela.
c.     Tidak mengahdiri rapat 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
d.    Melanggar sumpah atau janji.
e.     Dengan sengaja mengahmbat pengambilan keputusan MK.
f.     Melanggar larangan.
g.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 6 dan UU No. 24 tahun 2003 ayat 23 )
4.   Masa Jabatan
    Hakim kostitusi memiliki waktu jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
( UUD 1945 Pasal 24C ayat 6 dan UU No.24 tahun 2003 pasal 22 ).
5.          Tugas dan wewenang anggota
a.  Menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
b.    Mengikuti setiap sidang musyawarah mahkamah konstitusi.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 45 ayat 5 )
F.      Pimpinan Mahkamah Konstitusi
1.         Hak Pimpinan Mahkamah Konstitusi
a.    Hak keuangan dan administrasi.
b. Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan kekuasaan hakimnya.
c.    Hak kekebalan hukum, kecuali:
a)        Perintah jaksa agung yang mendapat persetujuan dari presiden.
b)        Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
c)        Berdasarkan bukti permulaan dinyatakan pidana mati atau tindakan kejahatan terhadap negara.
( UU No.22 tahun 2004 pasal 6 dan UU No.48 tahun 2009 pasal 48 ayat 1 ).
2.        Wewenang Pimpinan Mahkamah Konstitusi
a.    Memimpin jalannya sidang dalam mahkamah konstitusi.
b.    Memutuskan hasil sidang mahkamah konstitusi.
c.    Membacakan hasil sidang mahkmah konstitusi kepada publik.
d.   Melakukan kekuasaan kehakiman.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 28 ).
3.        Pemilihan pimpinan Mahkamah konstitusi
            Pemilihan ketua hakim konstitusi dilakukan dengan cara aklamasi dan apabila tidak dapat menemui kesepakatan dilakukan pungutan suara. Cara-cara pungutan suara antara lain :
a.    Pimpinan rapat menyediakan kotak dan kartu suara.
b.  Kartu suara harus berisi No.urut dan nama anggota yang urut sesuai abjad dan terdapat tanda tangan pimpinan rapat.
c.    Setiap anggota yang hadir wajib melingkari No. urut dari salah satu calon yang dipilih.
( UU No.24 tahun 2003 pasal 4 ayat 5 dan peraturan mahkamah konstitusi No. 01/PMK/2003 pasal 7 )
4.        Masa Jabatan ketua hakim Konstitusi
Masa jabatan ketua hakim konstitusi adalah 3 tahun.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 ).
G.           Persidangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi
Peridangan mahkamah konstitusi memiliki susunan antara lain :
a.     Sidang mahkamah konstitusi bersifat terbuka untuk umum kecuali permusyawaratn hakim.
b.     Setiap orang yang hadir wajib menaati tata tertib persidangan.
c.     Hakim konstitusi memriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
d.    Hakim konstitusi wajib memanggil para pihak perkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
Putusan mahkamah konstitusi :
a.      Mahkamah konstitusi memutuskan perkara sesuai dengan UUD 1945 beserta alat bukti dan keyakinan hakim.
b.             Permohonan yang dikabulkan harus didasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
c.          Putusan MK wajib memuat fakta yang ada dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
d.             Untuk mendapatkan putusan diadakan musyawarah pleno yang dipimpin oleh ketua sidang.
e.              Dalam sidang permusyawaratan setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat terhadap permohonan.
f.          Putusan mahkamh konstitusi ditanda tangani oleh hakim yang mengadili,memeriksa,memutuskan dan panitera.
g.             Putusan mahkamah konstitusi bermuatan hukum tetap sejak selesai diucap dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
( UU No. 24 tahun 2003 pasal 40, 41, 45, 46, dan 47 )
H.           Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Dasar hukum MK antara lain :
1.             UUD 1945 pasal 7B ayat 1,3 dan 4. Pasal 24C.
2.             UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
3.             UU No. 5 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung.
4.             UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
5.             UU No.22 tahun 2004 tentang komisi yudisial.


1 komentar:

 

Tweeter