MAHKAMAH KONSTITUSI
A.
Latar Belakang Lahirnya mahkamah
konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga
Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional
Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24
ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan
Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah
satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad
ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
B. Kedudukan mahkamah konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah konstitusi berkedudukan di
ibu kota republik Indonesia.
(
UU No. 24 tahun 2003 pasal 2 dan 3)
C.
Fungsi mahkamah konstitusi
Fungsi
dari mahkamah konstitusi antara lain :
1. Wajib memeriksa, mengadili, dan
memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tentang pemberhentian presiden
dan wakil presiden.
2. Mengatur organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan negara sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik
dan bersih.
(
UUD 1945 Pasal 7B ayat 1,3 dan 5 dan pasal 24C ayat 1,2 dan UU No. 24 tahun
2003 pasal 10 ayat 2 )
D.
Tugas dan Wewenang mahkamah konstitusi
Mahkamah
konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk :
1. Menguji
UU terhadap UUD 1945.
2. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleg UUD 1945.
3. Memutuskan
pembubaran parpol.
4. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
5. Memeriksa,
mengadili, dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tentang
pemberhentian presiden dan wakil presiden.
(
UUD 1945 7B ayat 1,3 dan 5 dan pasal 24C ayat 1,2 Pasal
UU No. 24 tahun 2003 pasal 10 )
E.
Keanggotaan mahkamah konstitusi
1.
Pemilihan
Hakim
konstitusi diajukan masing-masing 3 dari mahkamah agung 3 dari DPR dan 3 dari
presiden dan ditetapkan dengn keputusan presiden. Keputusan presiden tersbut
paling lama diberikan 7 hari setelah pengajuan kepada presiden diterima.
Pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.
( UUD 1945 Pasal 24C
ayat 3 dan UU No. 24 tahun 2003 pasal 18 dan 19 ).
2.
Syarat kenggotaan
Hakim konstitusi harus
memiliki syarat antara lain :
a. Memiliki
intergitas dan kepribadian yang tidak tercela.
b. Adil.
c. Negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Selain itu agar dapat diangkat
sebagai hakim konstitusi harus memenuhi syarat antara lain :
a. Warga
negara Indonesia.
b. Berpendidikan
sarjana hukum.
c. Berusia
sekurang-kurangnya 40 tahun saat diangkat.
d. Tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang dijatuhi
hukuman 5 tahun penjara.
e. Tidak
sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan
f. Mempunyai
pengalaman kerja didalam bidang hukum sekurang-kurangnnya 10 tahun.
(
UUD 1945 Pasal 24C ayat 5 dan UU No.24 tahun 2003 pasal 15 dan 16 ).
3 Pemberhentian
Hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan 2 cara
yakni secara terhormat dan tidak hormat. Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat apabila :
a. Meninggal
dunia.
b. Mengundurkan
diri atas kemauannya sendiri.
c. Telah
berusia 67 tahun.
d. Telah
berakhir masa jabatannya.
e. Tidak
sehat jasmani atau rohani secara terus menerus dengan keterangan dokter.
Selain itu disebutkan bahwa hakim konstitusi dapat
diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a. Dijatuhi
pidana oleh pengadilan sekurang-kurangnnya 5 athun penjara.
b. Melakukan
tindakan tercela.
c. Tidak
mengahdiri rapat 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
d. Melanggar
sumpah atau janji.
e. Dengan
sengaja mengahmbat pengambilan keputusan MK.
f. Melanggar
larangan.
g. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
(
UUD 1945 Pasal 24C ayat 6 dan UU No. 24 tahun 2003 ayat 23 )
4. Masa Jabatan
Hakim kostitusi memiliki waktu jabatan selama 5 tahun
dan dapat dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
( UUD 1945 Pasal 24C
ayat 6 dan UU No.24 tahun 2003 pasal 22 ).
5. Tugas dan wewenang anggota
a. Menggali,mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
b. Mengikuti
setiap sidang musyawarah mahkamah konstitusi.
(
UU No. 24 tahun 2003 pasal 45 ayat 5 )
F. Pimpinan Mahkamah Konstitusi
1. Hak Pimpinan Mahkamah Konstitusi
a. Hak
keuangan dan administrasi.
b. Jaminan
keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan kekuasaan
hakimnya.
c. Hak
kekebalan hukum, kecuali:
a)
Perintah jaksa agung yang mendapat
persetujuan dari presiden.
b)
Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana.
c)
Berdasarkan bukti permulaan dinyatakan
pidana mati atau tindakan kejahatan terhadap negara.
(
UU No.22 tahun 2004 pasal 6 dan UU No.48 tahun 2009 pasal 48 ayat 1 ).
2. Wewenang Pimpinan Mahkamah Konstitusi
a. Memimpin
jalannya sidang dalam mahkamah konstitusi.
b. Memutuskan
hasil sidang mahkamah konstitusi.
c. Membacakan
hasil sidang mahkmah konstitusi kepada publik.
d. Melakukan
kekuasaan kehakiman.
(
UU No. 24 tahun 2003 pasal 28 ).
3. Pemilihan pimpinan Mahkamah konstitusi
Pemilihan ketua hakim konstitusi
dilakukan dengan cara aklamasi dan apabila tidak dapat menemui kesepakatan
dilakukan pungutan suara. Cara-cara pungutan suara antara lain :
a. Pimpinan
rapat menyediakan kotak dan kartu suara.
b. Kartu
suara harus berisi No.urut dan nama anggota yang urut sesuai abjad dan terdapat
tanda tangan pimpinan rapat.
c. Setiap
anggota yang hadir wajib melingkari No. urut dari salah satu calon yang
dipilih.
(
UU No.24 tahun 2003 pasal 4 ayat 5 dan peraturan mahkamah konstitusi No.
01/PMK/2003 pasal 7 )
4. Masa Jabatan ketua hakim Konstitusi
Masa jabatan ketua hakim konstitusi adalah 3 tahun.
(
UU No. 24 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 ).
G.
Persidangan dan keputusan Mahkamah
Konstitusi
Peridangan mahkamah
konstitusi memiliki susunan antara lain :
a. Sidang mahkamah konstitusi bersifat
terbuka untuk umum kecuali permusyawaratn hakim.
b. Setiap orang yang hadir wajib menaati
tata tertib persidangan.
c. Hakim konstitusi memriksa permohonan
beserta alat bukti yang diajukan.
d. Hakim konstitusi wajib memanggil para
pihak perkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
Putusan mahkamah
konstitusi :
a. Mahkamah konstitusi memutuskan perkara
sesuai dengan UUD 1945 beserta alat bukti dan keyakinan hakim.
b.
Permohonan yang dikabulkan harus
didasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
c. Putusan MK wajib memuat fakta yang ada
dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
d.
Untuk mendapatkan putusan diadakan
musyawarah pleno yang dipimpin oleh ketua sidang.
e.
Dalam sidang permusyawaratan setiap
hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat terhadap
permohonan.
f. Putusan mahkamh konstitusi ditanda tangani
oleh hakim yang mengadili,memeriksa,memutuskan dan panitera.
g.
Putusan mahkamah konstitusi bermuatan
hukum tetap sejak selesai diucap dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
(
UU No. 24 tahun 2003 pasal 40, 41, 45, 46, dan 47 )
H.
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Dasar hukum MK antara
lain :
1.
UUD 1945 pasal 7B ayat 1,3 dan 4. Pasal
24C.
2.
UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah
konstitusi.
3.
UU No. 5 tahun 2004 tentang perubahan UU
No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung.
4.
UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman.
5.
UU No.22 tahun 2004 tentang komisi
yudisial.
terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat
BalasHapus