Majelis Permusyawaratan Rakyat (
MPR )
A. Latar Belakang Lahirnya MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus
1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara,
sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Kedudukan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR
) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Dahulunya MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Kedudukannya lebih
tinggi dibandingkan dengan presiden dan juga DPR. Akan tetapi saat reformasi
bergulir MPR berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara yang
kedudukannya sama dengan presiden dan juga DPR dn lembaga tinggi negara
lainnya.
(
UU No. 27 tahun 2009 pasal 2 )
C. Fungsi MPR
MPR
memiliki fungsi antara lain :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
b. Majelis
Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis
Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
(
UUD 1945 pasal 3 ayat 1- 3 )
D. Tugas dan Wewenang MPR
Tugas
dan wewenang MPR antara lain :
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden hasil pemilihan umum.
c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum.
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabilaPresiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua)
calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil.
f. Memilih presiden dan wakil presiden jika
keduanya berhalangan bersamaan.
(
UUD 1945 pasal 7B dan UU No. 27 Tahun 2009 pasal 4 )
E.
Keanggotaan MPR
a.
Pemilihan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
( UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan UU No.
27 Tahun 2009 Pasal 2 )
b.
Syarat Keanggotaan
Syarat
menjadi anggota MPR antara lain :
1)
Warga
negara Indonesia yang tealh berumur 21 tahu atau lebih.
2)
Bertaqwa
kepada tuhan yang maha esa.
3)
Cakap
berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
4) Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain
yang
sederajat.
5) Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
6)
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
7)
Sehat jasmani dan rohani
8)
Bersedia bekerja penuh waktu.
9) Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
10)
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara.
( UU No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
c.
Pemberhentian
Pemberhentian anggota
MPR ini dilakukan apabila terajdi pergantian anggota DPR dan anggota DPD.
Pemberhentian MPR ini diresmikan dengan keputusan presiden.
( UU No. 27 tahun 2009 Pasal 65 ).
d.
Masa Jabatan
Masa
jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru
terpilih mengucapkan janji. Dan anggota MPR diresmikan oleh keputusan presiden.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 ).
e.
Hak dan kewajiban Anggota
1)
Hak anggota MPR antara lain :
a) Mengajukan usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
c) memilih dan dipilih
d) membela diri.
e) Imunitas.
f) Protokoler.
g) keuangan dan administratif.
(
UU No. 27 Tahun 2009 pasal 9 )
2)
Kewajiban anggota MPR antara lain :
a)
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.
c) mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d) mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e) melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah.
( UU No. 27 tahun 2009
pasal 10 )
f.
Pimpinan
MPR
1).
Tugas dan kewenangan pimpinan Lembaga
a)
Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan
hasil sidang untuk diambil keputusan.
b)
Menyusun dan membagi kerja antara wakil
dan pimpinan MPR.
c)
Menjadi juru bicara MPR
d)
Melaksanakn keputusan MPR
e)
Mengkoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan UUD 1945
f)
Mewakili MPR pada persidangan.
g)
Menetapkan arah dan kebijakan MPR.
h)
Menyampaikan laporan kinerja MPR pada
sidang paripurna pada kahir jabatan.
( UU No. 27 tahun 2009
pasal 15 )
2).
Pemilihan Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua yang berasal dari DPR
dan 4 orang wakil ketua yang terdiri dari 2 orang wakil ketua yang berasal dari
DPR dan 2 orang wakil ketua yang berasal DPD. Dan pimpinan MPR dipilih secara
musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Apabila musyawarah mufakat pada sidang paripurna DPR belum
tercapai maka sidang pertama MPR dipimpin oleh seorang pimpinan MPR sementara.
Ketua MPR sementara yang dimaksudkan adalah ketua DPR dan wakil sementaranya
adalah ketua DPD. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
( UU No. 27 tahun 2009
pasal 14 )
3)
Pemberhentian
Ada beberapa sebab
pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya anatar lain karena :
a)
Meninggal dunia
b)
Mengundurkan diri
c)
Diberhentikan.
Apabila seorang
pimpinan diberhentikan ini dikarenakan oleh :
a)
Diberhentikan sebagai anggota DPR dan
DPD.
b)
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Apabila pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya maka
pimpinan MPR akan diganti oleh anggota DPR atau DPD paling lambat 30 hari sejak pimpinan
ditetapkan berhenti. Dan pergantian tersebut diresmikan melalui keputusan MPR
dalam sidang paripurna MPR.
( uu No. 27 tahun 2009
pasal 16 ayat 1-4 )
4)
Masa Jabatan Pimpinan MPR
Masa
jabatan pimpinan MPR tidak jauh berbeda dengan masa jabatan anggota MPR yaitu
selama lima tahun dan berakhir setelah pimpinan yang baru terpilih
mengucapkanjanji atau sumpah.
(
UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 )
F.
Persidangan dan Keputusan MPR
MPR bersidang sedikitnya satu kali
dalam lima tahun di ibu kota negara. Persidangan ini dilaksanakan untuk
melaksanakan tugas dan wewenang anggota MPR. Dan pengaturan secara lanjut
dijelaskan pada peraturan MPR tentang tata tertib.
Sidang
MPR mengambil keputusan apabila :
a)
Diahdiri 2/3 dari anggota MPR dan
disetujui 50%ditambah 1 dari anggota yang hadir dalam hal mengubah UUD 1945.
b) Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari
anggota MPR dan disetujui 2/3 dari dari anggota yang hadir dalam hal pemutusan
usul DPR tentang pemberhentian presiden dan Wapres.
c)
Dihadiri oleh 50% tambah 1 dari anggota
MPR dan disetujui oleh 50% tambah 1 dari anggota yang hadir untuk persidengan
selain a dan b.
Dalam pengambilan keputusan tersebut
lebih dulu dilakukan musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak
berhasil maka akan dilakukan voting . dan akan dilakukan voting ulang apabila
voting 1 tidak berhasil.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 60 61 , 62 dan 63
)
G.
Dasar Hukum MPR
Lembaga MPR ini berdiri berdasakan
UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2,dan 3. Pasal 3 ayat 1,2 dan 3.pasal 7B ayat 1,5,6 dan
7. Dan juga UU No. 27 tahun 2009 khususnya bab II pasal 2 sampai pasal 66 dan
UU No.10 tahun 2008.
makasih gan postingannya, sangat membantu
BalasHapusApakah ada yang lebih lengkap lagi ?
BalasHapusRizki Santoso : sama-sama,..........
HapusHilda Nopiyanti : kurang lengkap yang bagian mana???apanya gitu mksdnya