Pages

Rabu, 16 April 2014

makalah tentang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
A.    Latar Belakang Lahirnya MPR
     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar.
    Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B.    Kedudukan MPR
  Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dahulunya MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan presiden dan juga DPR. Akan tetapi saat reformasi bergulir MPR berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan presiden dan juga DPR dn lembaga tinggi negara lainnya.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 2 )
C.      Fungsi MPR
MPR memiliki fungsi antara lain :
a.     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
b.    Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c.  Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
( UUD 1945 pasal 3 ayat 1- 3 )
D.     Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR antara lain :
a.      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.     Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
c.  Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
d.     Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabilaPresiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.   Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil.
f.      Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhalangan bersamaan.
( UUD 1945 pasal 7B dan UU No. 27 Tahun 2009 pasal 4 )
E.            Keanggotaan MPR
a.         Pemilihan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
( UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 2 )
b.        Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota MPR antara lain :
1)        Warga negara Indonesia yang tealh berumur 21 tahu atau lebih.
2)        Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
3)        Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
4)     Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
5)   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6)        Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7)        Sehat jasmani dan rohani
8)        Bersedia bekerja penuh waktu.
9)     Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
10)    Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
( UU No. 10 tahun 2008 pasal 12 )
c.         Pemberhentian
Pemberhentian anggota MPR ini dilakukan apabila terajdi pergantian anggota DPR dan anggota DPD. Pemberhentian MPR ini diresmikan dengan keputusan presiden.
( UU No. 27 tahun 2009 Pasal 65 ).
d.        Masa Jabatan
Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru terpilih mengucapkan janji. Dan anggota MPR diresmikan oleh keputusan presiden.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 ).
e.         Hak dan kewajiban Anggota
1)        Hak anggota MPR antara lain :
a)     Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)       menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c)         memilih dan dipilih
d)         membela diri.
e)         Imunitas.
f)          Protokoler.
g)         keuangan dan administratif.
                        ( UU No. 27 Tahun 2009 pasal 9 )
2)        Kewajiban anggota MPR antara lain :
a)             memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b)      melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.
c)        mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d)      mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e)            melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
                        ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 10 )
f.                 Pimpinan MPR
1).   Tugas dan kewenangan pimpinan Lembaga
a)             Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b)            Menyusun dan membagi kerja antara wakil dan pimpinan MPR.
c)             Menjadi juru bicara MPR
d)            Melaksanakn keputusan MPR
e)             Mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945
f)             Mewakili MPR pada persidangan.
g)            Menetapkan arah dan kebijakan MPR.
h)            Menyampaikan laporan kinerja MPR pada sidang paripurna pada kahir jabatan.
                        ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 15 )
2).   Pemilihan Pimpinan MPR
        Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri dari 2 orang wakil ketua yang berasal dari DPR dan 2 orang wakil ketua yang berasal DPD. Dan pimpinan MPR dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
        Apabila musyawarah mufakat pada sidang paripurna DPR belum tercapai maka sidang pertama MPR dipimpin oleh seorang pimpinan MPR sementara. Ketua MPR sementara yang dimaksudkan adalah ketua DPR dan wakil sementaranya adalah ketua DPD. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 14 )
3)        Pemberhentian
Ada beberapa sebab pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya anatar lain karena :
a)        Meninggal dunia
b)        Mengundurkan diri
c)        Diberhentikan.
Apabila seorang pimpinan diberhentikan ini dikarenakan oleh :
a)        Diberhentikan sebagai anggota DPR dan DPD.
b)        Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
        Apabila pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya maka pimpinan MPR akan diganti oleh anggota DPR atau DPD  paling lambat 30 hari sejak pimpinan ditetapkan berhenti. Dan pergantian tersebut diresmikan melalui keputusan MPR dalam sidang paripurna MPR.
( uu No. 27 tahun 2009 pasal 16 ayat 1-4 )
4)        Masa Jabatan Pimpinan MPR
Masa jabatan pimpinan MPR tidak jauh berbeda dengan masa jabatan anggota MPR yaitu selama lima tahun dan berakhir setelah pimpinan yang baru terpilih mengucapkanjanji atau sumpah.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 )
F.             Persidangan dan Keputusan MPR
         MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara. Persidangan ini dilaksanakan untuk melaksanakan tugas dan wewenang anggota MPR. Dan pengaturan secara lanjut dijelaskan pada peraturan MPR tentang tata tertib.
Sidang MPR mengambil keputusan apabila :
a)         Diahdiri 2/3 dari anggota MPR dan disetujui 50%ditambah 1 dari anggota yang hadir dalam hal mengubah UUD 1945.
b)       Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota MPR dan disetujui 2/3 dari dari anggota yang hadir dalam hal pemutusan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan Wapres.
c)         Dihadiri oleh 50% tambah 1 dari anggota MPR dan disetujui oleh 50% tambah 1 dari anggota yang hadir untuk persidengan selain a dan b.
            Dalam pengambilan keputusan tersebut lebih dulu dilakukan musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak berhasil maka akan dilakukan voting . dan akan dilakukan voting ulang apabila voting 1 tidak berhasil.
 ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 60 61 , 62 dan 63 )
G.           Dasar Hukum MPR
            Lembaga MPR ini berdiri berdasakan UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2,dan 3. Pasal 3 ayat 1,2 dan 3.pasal 7B ayat 1,5,6 dan 7. Dan juga UU No. 27 tahun 2009 khususnya bab II pasal 2 sampai pasal 66 dan UU No.10 tahun 2008.

3 komentar:

  1. makasih gan postingannya, sangat membantu

    BalasHapus
  2. Apakah ada yang lebih lengkap lagi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rizki Santoso : sama-sama,..........
      Hilda Nopiyanti : kurang lengkap yang bagian mana???apanya gitu mksdnya

      Hapus

 

Tweeter