I.
NEOLIBERALISME
A.
Liberalisme
Liberalisme
Smithian adalah liberalisasi sirkulasi faktor-faktor produksi dan produk antar
negara dengan arah percepatan pembangunan kemakmuran suatu negara. Menurut
Smith, hambatan perdagangan harus dihilangkan untuk memberi keleluasaan gera
barang dan jasa antar negara. Kapitalisme pasar bebas menciptakan kekayaan dan
kemakmuran melalui :
1. Kebebasan
adalah hak untuk memproduksi dan menukar ( memperdagangkan ) produk, tenaga
kerja, dan kapital.
2. Kepentingan
diri adalah hak seseorang untuk melakukan usahanya sendiri dan membantu
kepentingan diri orang lain.
3. Persaingan
adalah hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan.
B.
Neoliberalisme
Neoliberalisme
merupakan ideologi kamuflasis yang memanfaatkan universalisme sebagai pijakan
untuk mengaburkan batas-batas kedaulata politik suatau negara untuk pemenuhan
kepentingan negara pemakainya. Neoliberalisme ( neoliberalism ) merupakan
isltilah yang digunakan untuk menunjukkan perkembangan baru ( neo ) gagasan
liberalisme ( liberalism ). Perkembangan tersebut berkenaan dengan sepuluh
kebijakan pembangunan ekonomi yang diusulkan oleh John Williamson dalam suatu
konferensi di Washington, yang diselenggarakan oleh Intitute for International
Economic pada tahun 1989.
Williamson,
dalam kertas kerjanya mengajukan 10 ( sepuluh ) gagasan reformasi kebijakan
berkaitan dengan pembangunan ekonomi. Menurut Williamson, gagasan tersebut
merupakan sepuluh masalah besar pembangunan ekonomi yang sedang dihadapi
bangsa-bangsa seliuruh dunia, terutama negara-negara berkembang, dan karena ia
berharap gagasan kebijakan tersebut akan diterima dalam pertemuan Washington.
Sepuluh poin usaha reormasi kenijakan yang masing-masing didasarkan pada
pertimbangan dan konsep tertentu, mencakup kebijakan fiskal, pengaturan kembali
pembiyaan publik, reformasi sistem pajak, liberalisasi bunga pinjam, nilai
tukar bersaing, liberalisasi perdagangan, liberalisasi penaman modal asing,
swastanisasi, deregulasi untuk penghapusan hambatan lalu lintas barang dan jasa
dari dan ke dalam pasar suatu negara, dan perlindungan hak milik.
Lima
belas tahun kemudian, konsensus itu menjadi pukulan mental bagi para penggerak
anti-globalisasi dan menjadi perdebatan ideologis yang justru bagi Williamson
sangat mengagetkan dirinya.
II.
Cara Kerja Ideologi
Ideologi
bekerja melalui proses transformasi yaitu perubahan bentuk dari bentuk asal kebentuk
baru, yang menampakkan ciri yang sangat atau sama sekali berbeda dengan bentuk
atau ciri asalnya. Proses ini mencakup tiga aspek, yaitu : Aspek gagasan adalah
aspek ideologi itu sendiri. Aspek perubahan bentuk adalah perubahan bentuk dari
bentuk gagasan ke bentuk transformatif gagasan itu. Aspek bentuk baru adalah
aspek hasil dari aspek proses perubahan itu.
Proses
transformasi membuat ideologi sebagai suatu perangkat gagasan berubah kedalam
berbagai bentuk transformatifnya yang baru, yang membuat identitas ideologi itu
tidak mudah dikenali. Bentuk transformatif ideologi memungkinkan ideologi
bekerja secara tersembunyi, diam-diam, dan di luar kesadaran menusia. Dalam
konteks pengguanaan teknologi, ideologi bekerja secara bersamaan dalam dimensi
peralatan, perilaku, sikap, mental, pandangan hidup, dan identitas. Dalam
konteks hukum ideologi dapat bekerja dalam dimensi prosedur, skema, norma,
azas, konsep, doktrin, teori, filsafat, dan ideologi hukum.
Ideologi
secara umum bekerja dalam 3 ( tiga ) fase, yaitu : 1. fase mendukung , 2. fase
mengendalikan, 3. fase menghancurkan. Ketiga fase tersebut dapat bekerja secara
disengaja atau tidak disengaja. Kasus-kasus ideologis yang dapat divonis
sebagai bentuk kesengajaan penggunaan ideologi liberal sebgai alat
mengendalikan dan menguasai adalah “ kapitalisme hitam “ yang seara sengaja
dirumuskan untuk menguasai, mengendalikan, dan memiliki suatu masyarakat atau
bangsa oleh para kapitalisnuntuk menghisap kekayaan dan akhirnya sumber
kehidupan suatu bangsa, baik penguasaan langsung maupun tidak langsung. Masalah
yang paling sulit dihadapi disamping kedua bentuk kerja ideologi itu adalah
cara kerja yang tersimpan dalam kemasan-kemasan yang bersifat manipulatif.
III.
Pancasila Sebagai Ideologi Hukum
Gagasan
Pancasila sebagai staatidee dibahas untuk pertamakali dalam sidang umum badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan ( BPUPKI ) yang pertama, 29 Mei
sampai 10 Juni 1945. Selama rentang waktu sidang telah muncul kurang lebih tiga
kelompok gagasan ideologi, sebagai usulan gagasan dasar bangun Negara Republik
Indonesia Merdeka. Gagasan tersebut masing-masing disampaikan oleh Muh.Yamin
(29 Mei 1945 ), Soepomo ( 31 Mei 1945 ), dan Soekarno ( 1 Juni 1945 ).
Gagasan
Muh.Yamin mencakup lima gagasan ideologi, yaitu peri kebangsaan, peri
kemanusaiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan. Gagasan
tersebut kemudian dirumuskan dalam lima rumusan dasar negara, yaitu :
1.
Ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.
Rasa kemanusiaan jang adil dan beradab
4.
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat
kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakjat
Indonesia.
Menurut
Soepomo, gagasan tentang dasar negara pada hakikatnya merupakan gagasan tentang
cita-cita negara dan ide negara itu berhubungan erat dengan sejarah hukum dan
lembaga sosial dari negara itu. Semangat kebatinan itu mencakup : a. cita-cita
persatuan hidup, b. keseimbangan lahir batin, c. pemimpin yang bersatu jiwa
dengan rakyat, d. musyawarah, e. suasana persatuan natara rakyat dan
pemipinnya, anatar golongan rakyat yang satu dengan golongan rakyat yang lain,
f. segala golongan diliputi oleh semangat gotong royong dan semangat
kekluargaan.
Soepomo,
gagasan tentang the greatest happiness of the greatest number tidak sejalan
dengan alam pikir Indonesia. Karena itu, gagasan negara Indonesia adalah
gagasan negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan dan seluruh bidang ( gagasan paham negara integralistik ), dan negara
tidak mempersatukan dirinya denga orang-perseorang, golongan terbesar atau
terkuat dalam masyarakat.
Soekarno
menyampaikan lima gagasan ideologis dasar negara Indonesia merdeka, yaitu : 1.
Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3. Mufakat
atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Prinsip Ketuhanan. Rumusan
komponen ideologis itu selengkapnya, sebagaimana tercantum di dalam pembukaan
UUD 1945, adalah : 1. Ketuhanan yang maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 5. Keadilan sosial begi
seluruh rakyat Indoensia.
Penanda
tersebut kemudian ditransformasikan kedalam pokok-pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, mencakup : 1. Negara melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia, 2. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat, 3. Kedaulatan
rakyat, 4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok-pokok pikiran
tersebut menggambarkan bahwa posisi, hubungan, dan fungsi antar komponen
ideologi itu merupakan satu-kesatuan yang bersifat integral, saling memberi
dasar dan isi stu sama lain.
Menurut
Soekarno, gagasan ideologis tersebut merupakan bentuk transformasi dari gagasan
ideologi yang tersimpan di dalam suasana kebatinan bangsa Indonesia, sosialisme
dandemokrasi. Sosialisme ala Indonesia adalah sosialisme yang sesuai dengan
keadaan masyarakat Indonesia, karakteristik bangsa Indonesia, adat
kebiasaannya, psikologi dan budayanya. Demokrasi ala Indonesia adalah demokrasi
yang terlahir dari alam pikir Indonesia. Sosialisme dan demokrasi yang
digunakan di Indonesia bukanlah sosialisme sebagaimana diajarkan Benham atau
demokrasi sebagaimana dialami Prancis dan negara-negara modern lainnya,
melainkan sosialisme yang ia sebut sosionasionalisme dan sosiodemkasi.
Sosionasionalisme adalah nasionalisme masyarakat dan sosidemokrasi adalah
demokrasi masyarakat.
Nasionalisme-masyarakat
adalah nasionalisme yang timbul dari rasa dan keadaan-keadaan nyata dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memperbaiki keadaan-keadaan di dalam masyarakat,
agar keadaan sosial yang pincang menjadi seimbang, tidak ada kaum yang
tertindas,tidak ada kaum yang celaka, tidak ada kaum yang sengsara. Tujuan
akhir sosialisme ini adalah keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan
pemerintahan dan keberesan penghasilan masyarakat.
Dewan
perancang nasional, dalam perancangan pembangunan semesta nasional berencana I
( 1961-1969 ) merumuskan gagasan ideologi ekonomi Indonesia itu dalam beberapa
garis rumusan : (a). Istilah, pengertian, dan dasar sosialisme Indonesia, (b).
Tujuan sosialisme Indonesia, (c). Alat untuk mencapai sosialisme Indonesia.
Sosialisme Indonesia adalah suatu ajaran dan gerakan tentang tata masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan sendi pokok keadilan, kerakyatan,
dan kesejahteraan.
Gagasan
sosialisme Indonesia itu kemudian diturunkan kedalam 8 azaz kehidupan
bernegara, mencakup : keadilan, kerakyatan, kesejahteraan, kebangsaan,
kemanusiaan, ketuhanan, kekeluargaan, dan hak milik perseorangan. Keadilan
adalah kebijakan yang menggerakkan dan meringankan cipta, rasa, dan karya
segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya mereka terima sehingga
masing-masing pihak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa
rintangan.
Azaz
kerakyatan mencakup : (a). daya karya budi serta hati nurani manusia untuk
saling menerima dan saling menghormati sesama sebagai pribadi, ( b). mesyarakat
atau “ persatuan manusia di bawah pimpinan untuk mengejar suatu tujuan tertentu
“ dianggap dan diterima juga sebagai kepribadian. Azaz kesejahteraan mencakup :
keselamatan, ketentraman, dan kemakmuran lahir batin dalam tata kehidupan dan
penghidupan manusia, baik dalam tata kehidupan orang perseorang ,maupun tata
kehidupan bersama. Azaz kebangsaan merupakan azaz yang berhubungan dengan kesadaran
masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Azaz
kemanusiaan mencakup daya karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun
dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia
sesamanya yang terdekat saja melainkan seluruh umat manusia. Azaz ketuhanan
mencakup pengertian di dalam semangat kerakyatan, kebangsaan, dan kemanusiaan
serta keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan senantiasa sadar akan kekuatan
Tuhan yang bersifat mutlak, sebagai sebab dari segala yang ada dan sebagai
akhir bagi segala yang ada.
Azaz
kekeluargaan adalah keinsyafan dan kesadaran budi dan hati nurani manusia untuk
mengerjakan segala sesuatu oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan seorang
ketua atau sesepuh dan dibawah penilaian anggota masyarakat. Azaz hak milik
memeberi jaminan bahwa dalam tata masyarakat dan tata ekonomi yang berazazkan
kekeluargaan, hak milik perseorangan tetap diakui, namun dalam penggunaanya
dibatasi oleh kepentingan bersama.
IV.
Politik Legeslasi Sebagai Ruang
Instrumental dalam Mengendalikan Cara Kerja Ideologi
Hukum
bekerja melalui proses hukum dan ideologi bekerja melalui proses transformasi.
Hukum bekerja mulai dari proses hukum yang mencakup: proses pembentukan hukum, pelaksanaan
hukum, dan penegakan hukum.
A.
Korelasi Dan Posisi Ideologi, Proses
pembentukan hukum dan hukum
Posisi masing-masing dan korelasi kedua
komponen tersebut menunjukkan bahwa cara kerja hukum tidak hanya memiliki
kolerasi positif dengan cara kerja ideologi, melainkan juga peluang untuk
dipergunakan sebagai media untuk mengendalikan cara kerja ideologi. Kolerasi
cara kerja hukum dengan cara kerja ideologi adalah bahwa cara kerja hukum
merupakan tempat cara kerja ideologi. Kolerasi tersebut menempatkan cara kerja
hukum sebagai tempat berlangsungnya cara kerja ideologi, yaitu proses
transformasi ideologi dari bentuk gagasan kedalam bentuk rumusan norma.
Pengetahuan tentang kolerasi ini dapat
digunakan seabgai dasar untuk melakukan intervensi yang terstruktur dan
sistematis terhadap : (a). cara kerja ideologi, (b). cara kerja hukum dalam
melakukan intervensi terhadap cara kerja ideologi dan (c). melakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap kemungkinan penyimpangan cara kerja hukum dalam
melakukan intervensi terhadap cara kerja ideologi.
B.
Tipologi Legislator dan Bentuk
Intervensi Legislator Terhadap Proses Transformasi Ideologi
Tipologi legislator
|
Bentuk Intervensi
|
IDEALIS
|
Membuang
gagasan ideologi yang dapat mengorbankan kepentingan umum. Memfasilitasi
penyerapan gagasan ideologi yang memihak dan dapat memaksimalkan pelayanan
terhadap kepentingan umum.
|
REALIS
|
Menyerap
gagasan ideologi yang dapat memenuhi kepentingan pribadi legistor atau
kelompok kepentingan tertentu: keluarga, komunitas, suku, klan, partai,
golongan, dll.
|
PRAGMATIS
|
Menyerap
gagasan ideologi yang dapat membuat pribadi atau kelompok kepentingan
tertentu berkuasa atas kehidupan suatu masyarakat atau bangsa dalam rangka
memenuhi kepentingan kelompok itu secara dominan atau bahkan absolut.
|
Intevensi terhadap cara
kerja ideologi pada kedua sisi dapat menimbulkan efek dalam tiga spektrum
ideologi utama, yaitu : (a). mendukung ideologi utama, (b). mengabaikan danb
meminggirkan ideologi utama, (c). mengasingkan, mengganti atau menghancurkan
ideologi utama.
C.
Bentuk Intervensi Legislator Terhadap
Cara Kerja Ideologi Berdasarkan Spektrum Efek Cara Kerja Ideologi Terhadap
Ideologi Utama
Spektrum efek cara kerja ideologi
|
Bentuk Intervensi
|
Mengakui,
mengukuhkan, mendukung, menguatkan ideologi utama
|
TIDAK
ADA :
Tidak
memfasilitasi penyerapan
|
Mengabaikan
dan meminggirkan ideologi utama.
|
MENGENDALIKAN
:
Membuang
gagasan ideologi yang dapat mengabaikan dan meminggirkan ideologi utama,
hanya menyerap bagian gagasan ideologi yang dapat mendukung dan memperkuat
utama.
|
Mengasingkan,
mengganti atau menghancurkan ideologi utama.
|
MENCEGAH/
MENOLAK :
Mencegah
penyerapan ideologi asing, menolak penyerapan ideologi asing.
|
0 komentar:
Posting Komentar