Pages

Senin, 10 Maret 2014

ANCAMAN NEOLIBERALISME TERHADAP PANCASILA


I.                   NEOLIBERALISME
A.           Liberalisme
Liberalisme Smithian adalah liberalisasi sirkulasi faktor-faktor produksi dan produk antar negara dengan arah percepatan pembangunan kemakmuran suatu negara. Menurut Smith, hambatan perdagangan harus dihilangkan untuk memberi keleluasaan gera barang dan jasa antar negara. Kapitalisme pasar bebas menciptakan kekayaan dan kemakmuran melalui :
1.    Kebebasan adalah hak untuk memproduksi dan menukar ( memperdagangkan ) produk, tenaga kerja, dan kapital.
2.    Kepentingan diri adalah hak seseorang untuk melakukan usahanya sendiri dan membantu kepentingan diri orang lain.
3.    Persaingan adalah hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan.
B.            Neoliberalisme
Neoliberalisme merupakan ideologi kamuflasis yang memanfaatkan universalisme sebagai pijakan untuk mengaburkan batas-batas kedaulata politik suatau negara untuk pemenuhan kepentingan negara pemakainya. Neoliberalisme ( neoliberalism ) merupakan isltilah yang digunakan untuk menunjukkan perkembangan baru ( neo ) gagasan liberalisme ( liberalism ). Perkembangan tersebut berkenaan dengan sepuluh kebijakan pembangunan ekonomi yang diusulkan oleh John Williamson dalam suatu konferensi di Washington, yang diselenggarakan oleh Intitute for International Economic pada tahun 1989.
Williamson, dalam kertas kerjanya mengajukan 10 ( sepuluh ) gagasan reformasi kebijakan berkaitan dengan pembangunan ekonomi. Menurut Williamson, gagasan tersebut merupakan sepuluh masalah besar pembangunan ekonomi yang sedang dihadapi bangsa-bangsa seliuruh dunia, terutama negara-negara berkembang, dan karena ia berharap gagasan kebijakan tersebut akan diterima dalam pertemuan Washington. Sepuluh poin usaha reormasi kenijakan yang masing-masing didasarkan pada pertimbangan dan konsep tertentu, mencakup kebijakan fiskal, pengaturan kembali pembiyaan publik, reformasi sistem pajak, liberalisasi bunga pinjam, nilai tukar bersaing, liberalisasi perdagangan, liberalisasi penaman modal asing, swastanisasi, deregulasi untuk penghapusan hambatan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke dalam pasar suatu negara, dan perlindungan hak milik.
Lima belas tahun kemudian, konsensus itu menjadi pukulan mental bagi para penggerak anti-globalisasi dan menjadi perdebatan ideologis yang justru bagi Williamson sangat mengagetkan dirinya.
II.               Cara Kerja Ideologi
Ideologi bekerja melalui proses transformasi yaitu perubahan bentuk dari bentuk asal kebentuk baru, yang menampakkan ciri yang sangat atau sama sekali berbeda dengan bentuk atau ciri asalnya. Proses ini mencakup tiga aspek, yaitu : Aspek gagasan adalah aspek ideologi itu sendiri. Aspek perubahan bentuk adalah perubahan bentuk dari bentuk gagasan ke bentuk transformatif gagasan itu. Aspek bentuk baru adalah aspek hasil dari aspek proses perubahan itu.
Proses transformasi membuat ideologi sebagai suatu perangkat gagasan berubah kedalam berbagai bentuk transformatifnya yang baru, yang membuat identitas ideologi itu tidak mudah dikenali. Bentuk transformatif ideologi memungkinkan ideologi bekerja secara tersembunyi, diam-diam, dan di luar kesadaran menusia. Dalam konteks pengguanaan teknologi, ideologi bekerja secara bersamaan dalam dimensi peralatan, perilaku, sikap, mental, pandangan hidup, dan identitas. Dalam konteks hukum ideologi dapat bekerja dalam dimensi prosedur, skema, norma, azas, konsep, doktrin, teori, filsafat, dan ideologi hukum.
Ideologi secara umum bekerja dalam 3 ( tiga ) fase, yaitu : 1. fase mendukung , 2. fase mengendalikan, 3. fase menghancurkan. Ketiga fase tersebut dapat bekerja secara disengaja atau tidak disengaja. Kasus-kasus ideologis yang dapat divonis sebagai bentuk kesengajaan penggunaan ideologi liberal sebgai alat mengendalikan dan menguasai adalah “ kapitalisme hitam “ yang seara sengaja dirumuskan untuk menguasai, mengendalikan, dan memiliki suatu masyarakat atau bangsa oleh para kapitalisnuntuk menghisap kekayaan dan akhirnya sumber kehidupan suatu bangsa, baik penguasaan langsung maupun tidak langsung. Masalah yang paling sulit dihadapi disamping kedua bentuk kerja ideologi itu adalah cara kerja yang tersimpan dalam kemasan-kemasan yang bersifat manipulatif.
III.               Pancasila Sebagai Ideologi Hukum
Gagasan Pancasila sebagai staatidee dibahas untuk pertamakali dalam sidang umum badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan ( BPUPKI ) yang pertama, 29 Mei sampai 10 Juni 1945. Selama rentang waktu sidang telah muncul kurang lebih tiga kelompok gagasan ideologi, sebagai usulan gagasan dasar bangun Negara Republik Indonesia Merdeka. Gagasan tersebut masing-masing disampaikan oleh Muh.Yamin (29 Mei 1945 ), Soepomo ( 31 Mei 1945 ), dan Soekarno ( 1 Juni 1945 ).
Gagasan Muh.Yamin mencakup lima gagasan ideologi, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusaiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan. Gagasan tersebut kemudian dirumuskan dalam lima rumusan dasar negara, yaitu :
1.         Ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2.         Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.         Rasa kemanusiaan jang adil dan beradab
4.         Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan.
5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Menurut Soepomo, gagasan tentang dasar negara pada hakikatnya merupakan gagasan tentang cita-cita negara dan ide negara itu berhubungan erat dengan sejarah hukum dan lembaga sosial dari negara itu. Semangat kebatinan itu mencakup : a. cita-cita persatuan hidup, b. keseimbangan lahir batin, c. pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat, d. musyawarah, e. suasana persatuan natara rakyat dan pemipinnya, anatar golongan rakyat yang satu dengan golongan rakyat yang lain, f. segala golongan diliputi oleh semangat gotong royong dan semangat kekluargaan.
Soepomo, gagasan tentang the greatest happiness of the greatest number tidak sejalan dengan alam pikir Indonesia. Karena itu, gagasan negara Indonesia adalah gagasan negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan dan seluruh bidang ( gagasan paham negara integralistik ), dan negara tidak mempersatukan dirinya denga orang-perseorang, golongan terbesar atau terkuat dalam masyarakat.
Soekarno menyampaikan lima gagasan ideologis dasar negara Indonesia merdeka, yaitu : 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Prinsip Ketuhanan. Rumusan komponen ideologis itu selengkapnya, sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, adalah : 1. Ketuhanan yang maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 5. Keadilan sosial begi seluruh rakyat Indoensia.
Penanda tersebut kemudian ditransformasikan kedalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mencakup : 1. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, 2. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat, 3. Kedaulatan rakyat, 4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan bahwa posisi, hubungan, dan fungsi antar komponen ideologi itu merupakan satu-kesatuan yang bersifat integral, saling memberi dasar dan isi stu sama lain.
Menurut Soekarno, gagasan ideologis tersebut merupakan bentuk transformasi dari gagasan ideologi yang tersimpan di dalam suasana kebatinan bangsa Indonesia, sosialisme dandemokrasi. Sosialisme ala Indonesia adalah sosialisme yang sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia, karakteristik bangsa Indonesia, adat kebiasaannya, psikologi dan budayanya. Demokrasi ala Indonesia adalah demokrasi yang terlahir dari alam pikir Indonesia. Sosialisme dan demokrasi yang digunakan di Indonesia bukanlah sosialisme sebagaimana diajarkan Benham atau demokrasi sebagaimana dialami Prancis dan negara-negara modern lainnya, melainkan sosialisme yang ia sebut sosionasionalisme dan sosiodemkasi. Sosionasionalisme adalah nasionalisme masyarakat dan sosidemokrasi adalah demokrasi masyarakat.
Nasionalisme-masyarakat adalah nasionalisme yang timbul dari rasa dan keadaan-keadaan nyata dalam masyarakat dan bertujuan untuk memperbaiki keadaan-keadaan di dalam masyarakat, agar keadaan sosial yang pincang menjadi seimbang, tidak ada kaum yang tertindas,tidak ada kaum yang celaka, tidak ada kaum yang sengsara. Tujuan akhir sosialisme ini adalah keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan pemerintahan dan keberesan penghasilan masyarakat.
Dewan perancang nasional, dalam perancangan pembangunan semesta nasional berencana I ( 1961-1969 ) merumuskan gagasan ideologi ekonomi Indonesia itu dalam beberapa garis rumusan : (a). Istilah, pengertian, dan dasar sosialisme Indonesia, (b). Tujuan sosialisme Indonesia, (c). Alat untuk mencapai sosialisme Indonesia. Sosialisme Indonesia adalah suatu ajaran dan gerakan tentang tata masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan sendi pokok keadilan, kerakyatan, dan kesejahteraan.
Gagasan sosialisme Indonesia itu kemudian diturunkan kedalam 8 azaz kehidupan bernegara, mencakup : keadilan, kerakyatan, kesejahteraan, kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kekeluargaan, dan hak milik perseorangan. Keadilan adalah kebijakan yang menggerakkan dan meringankan cipta, rasa, dan karya segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya mereka terima sehingga masing-masing pihak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa rintangan.
Azaz kerakyatan mencakup : (a). daya karya budi serta hati nurani manusia untuk saling menerima dan saling menghormati sesama sebagai pribadi, ( b). mesyarakat atau “ persatuan manusia di bawah pimpinan untuk mengejar suatu tujuan tertentu “ dianggap dan diterima juga sebagai kepribadian. Azaz kesejahteraan mencakup : keselamatan, ketentraman, dan kemakmuran lahir batin dalam tata kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam tata kehidupan orang perseorang ,maupun tata kehidupan bersama. Azaz kebangsaan merupakan azaz yang berhubungan dengan kesadaran masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Azaz kemanusiaan mencakup daya karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia sesamanya yang terdekat saja melainkan seluruh umat manusia. Azaz ketuhanan mencakup pengertian di dalam semangat kerakyatan, kebangsaan, dan kemanusiaan serta keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan senantiasa sadar akan kekuatan Tuhan yang bersifat mutlak, sebagai sebab dari segala yang ada dan sebagai akhir bagi segala yang ada.
Azaz kekeluargaan adalah keinsyafan dan kesadaran budi dan hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan seorang ketua atau sesepuh dan dibawah penilaian anggota masyarakat. Azaz hak milik memeberi jaminan bahwa dalam tata masyarakat dan tata ekonomi yang berazazkan kekeluargaan, hak milik perseorangan tetap diakui, namun dalam penggunaanya dibatasi oleh kepentingan bersama.
IV.               Politik Legeslasi Sebagai Ruang Instrumental dalam Mengendalikan Cara Kerja Ideologi
Hukum bekerja melalui proses hukum dan ideologi bekerja melalui proses transformasi. Hukum bekerja mulai dari proses hukum yang mencakup: proses pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan penegakan hukum.
A.           Korelasi Dan Posisi Ideologi, Proses pembentukan hukum dan hukum

Posisi masing-masing dan korelasi kedua komponen tersebut menunjukkan bahwa cara kerja hukum tidak hanya memiliki kolerasi positif dengan cara kerja ideologi, melainkan juga peluang untuk dipergunakan sebagai media untuk mengendalikan cara kerja ideologi. Kolerasi cara kerja hukum dengan cara kerja ideologi adalah bahwa cara kerja hukum merupakan tempat cara kerja ideologi. Kolerasi tersebut menempatkan cara kerja hukum sebagai tempat berlangsungnya cara kerja ideologi, yaitu proses transformasi ideologi dari bentuk gagasan kedalam bentuk rumusan norma.
Pengetahuan tentang kolerasi ini dapat digunakan seabgai dasar untuk melakukan intervensi yang terstruktur dan sistematis terhadap : (a). cara kerja ideologi, (b). cara kerja hukum dalam melakukan intervensi terhadap cara kerja ideologi dan (c). melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kemungkinan penyimpangan cara kerja hukum dalam melakukan intervensi terhadap cara kerja ideologi.   
B.            Tipologi Legislator dan Bentuk Intervensi Legislator Terhadap Proses Transformasi Ideologi
Tipologi legislator
Bentuk Intervensi
IDEALIS
Membuang gagasan ideologi yang dapat mengorbankan kepentingan umum. Memfasilitasi penyerapan gagasan ideologi yang memihak dan dapat memaksimalkan pelayanan terhadap kepentingan umum.
REALIS
Menyerap gagasan ideologi yang dapat memenuhi kepentingan pribadi legistor atau kelompok kepentingan tertentu: keluarga, komunitas, suku, klan, partai, golongan, dll.
PRAGMATIS
Menyerap gagasan ideologi yang dapat membuat pribadi atau kelompok kepentingan tertentu berkuasa atas kehidupan suatu masyarakat atau bangsa dalam rangka memenuhi kepentingan kelompok itu secara dominan atau bahkan absolut.
Intevensi terhadap cara kerja ideologi pada kedua sisi dapat menimbulkan efek dalam tiga spektrum ideologi utama, yaitu : (a). mendukung ideologi utama, (b). mengabaikan danb meminggirkan ideologi utama, (c). mengasingkan, mengganti atau menghancurkan ideologi utama.
C.            Bentuk Intervensi Legislator Terhadap Cara Kerja Ideologi Berdasarkan Spektrum Efek Cara Kerja Ideologi Terhadap Ideologi Utama
Spektrum efek cara kerja ideologi
Bentuk Intervensi
Mengakui, mengukuhkan, mendukung, menguatkan ideologi utama
TIDAK ADA :
Tidak memfasilitasi penyerapan
Mengabaikan dan meminggirkan ideologi utama.
MENGENDALIKAN :
Membuang gagasan ideologi yang dapat mengabaikan dan meminggirkan ideologi utama, hanya menyerap bagian gagasan ideologi yang dapat mendukung dan memperkuat utama.
Mengasingkan, mengganti atau menghancurkan ideologi utama.
MENCEGAH/ MENOLAK :
Mencegah penyerapan ideologi asing, menolak penyerapan ideologi asing.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tweeter